Laporan Semester Pertama 2023: 702 Praktisi Falun Gong Dijatuhi Hukuman

Beberapa praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman pada semester pertama tahun 2023

Beberapa praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman pada semester pertama tahun 2023

Pada semester pertama tahun 2023, dilaporkan terdapat 702 kasus pengadilan Tiongkok yang menjatuhkan hukuman penjara yang tidak adil kepada para praktisi Falun Gong di seluruh negeri karena keyakinan mereka atau tindakan yang bertujuan menentang penganiayaan, seperti membagikan informasi yang membantah propaganda PKT terhadap latihan tersebut.

Mengingat besarnya tantangan dan bahaya yang menyertai pelaporan kasus—baik bagi individu yang melaporkan maupun bagi keluarga korban—pelaporan sering kali tertunda dan tidak lengkap. Sementara itu, banyak kasus yang tidak dilaporkan sama sekali. Dari 702 kasus yang dilaporkan ke situs web Minghui dari Januari hingga Juni, 350 kasus terjadi pada tahun 2023, 192 kasus pada tahun 2022, 52 kasus pada tahun 2021, dan 104 kasus terjadi antara tahun 2014 hingga 2020.

Hukuman Berat dan Prosedur Hukum yang Tidak Adil

Hukuman bagi para praktisi Falun Gong sangat berat, dan praktik-praktik hukum yang tidak adil terus dilakukan, termasuk penerapan undang-undang yang samar dan sewenang-wenang serta penolakan terhadap pendampingan hukum yang adil.

Para praktisi dijatuhi hukuman penjara hingga 14 tahun dan denda mencapai 100.000 yuan (sekitar 14.000 USD).

Masa Hukuman Penjara bagi 702 Praktisi Falun Gong yang Dijatuhi Vonis (Sumber: Minghui)

Dalam kebanyakan kasus, para praktisi yang dijatuhi hukuman terlibat dalam beberapa bentuk berbagi informasi dan dijerat dengan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tiongkok, yang berkaitan dengan penggunaan organisasi sesat untuk merusak penegakan hukum. Meskipun konstitusi Tiongkok seolah-olah melindungi kebebasan beragama dan berekspresi, aktivitas-aktivitas ini secara rutin dikriminalisasi. Terlebih lagi, dalam penerapan Pasal 300, tidak disebutkan hukum mana yang dirusak oleh para praktisi Falun Gong, apalagi bagaimana aktivitas para praktisi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan merusak hukum tersebut.

Menambah daftar ketidakadilan dalam proses hukum adalah penolakan rutin terhadap pendampingan hukum bagi para praktisi Falun Gong atau campur tangan terhadap kemampuan pengacara dalam menjalankan tugas mereka. Dalam kasus Zhang Suqin ( wanita ), hakim di Huixian, Provinsi Henan, menghalangi pengacaranya, Tn. Xie Yanyi, untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah baginya. Hakim tersebut kemudian memerintahkan sang pengacara untuk meninggalkan ruang sidang.

Menurut Christian Solidarity Worldwide (CSW), hakim memerintahkan polisi setempat untuk memanggil pengacara tersebut ke kantor polisi atas tuduhan ‘menggunakan organisasi sesat untuk mengganggu ketertiban sosial’ dan menahan Tn. Xie selama beberapa jam.

Tn. Xie mengatakan kepada CSW, “Hal yang paling mengerikan adalah, demi mendapatkan hukuman yang salah, pengadilan menyalahgunakan kekuasaannya dan merampas hak [terdakwa] atas pembelaan dengan membuat laporan palsu kepada polisi.” Ia menambahkan bahwa perilaku hakim semacam itu akan menyebabkan “hancurnya sistem peradilan pidana Tiongkok secara mendasar dan hilangnya martabat hukum.”

Vonis Hukuman di Seluruh Negeri

Para praktisi yang dijatuhi hukuman berasal dari 21 provinsi, empat kotamadya, dan dua wilayah otonom di seluruh Tiongkok. Provinsi Shandong melaporkan kasus terbanyak dengan 111 kasus, diikuti oleh Liaoning (85), dan Heilongjiang (77).

Distribusi Kasus Berdasarkan Provinsi (Sumber: Minghui)
Praktisi Berusia 22 Tahun Dijatuhi Hukuman

Di antara mereka yang dijatuhi hukuman adalah Li Desheng, pemuda berusia 22 tahun asal Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong. Ia ditangkap pada 21 Juni 2023, setelah seorang pemilik toko melaporkannya karena menukarkan uang kertas pecahan 1 yuan yang dibubuhi informasi mengenai Falun Gong—sebuah latihan yang umum dilakukan untuk menyiasati penyensoran informasi yang ketat.

Pemilik toko tersebut kemudian menerima imbalan sebesar 6.000 yuan dari ‘Asosiasi Anti-Aliran Sesat’ setempat, sebuah organisasi yang disponsori oleh Komite Urusan Politik dan Hukum yang mengawasi penganiayaan terhadap Falun Gong.

Penahanan Desheng disetujui oleh Kejaksaan Distrik Haizhu pada 26 Juli 2021. Hakim Wang Jie dari Pengadilan Distrik Haizhu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 5.000 yuan kepadanya pada 11 Januari 2023. Saat ini, ia ditahan di Penjara Beijing. Ayahnya, bernama Li Aimin yang berusia 55 tahun, juga tengah ditahan dan hingga kini belum dijatuhi hukuman.

Ayah dari Penduduk AS Dijatuhi Hukuman

Zhou Deyong seorang pria dari Provinsi Shandong, yang istri dan putranya merupakan penduduk Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada 22 April 2023 karena memiliki materi Falun Gong. Menurut putra Zhou, ayahnya tidak ikut serta dalam membagikan informasi mengenai penganiayaan tersebut, melainkan hanya menyimpan materi dan buku-buku Falun Gong milik istrinya.

Zhou Deyong

Zhou ditangkap bersama sembilan praktisi Falun Gong lainnya dan anggota keluarga mereka dalam sebuah razia polisi pada 23 April 2021. Zhou menerima hukuman terlama serta denda sebesar 100.000 yuan (sekitar 14.000 USD). Istri dan putra Zhou terus menyuarakan tuntutan bagi pembebasannya, dan langkah mereka turut didukung oleh beberapa Anggota Kongres Amerika Serikat.

Pasangan kekasih Dijatuhi Hukuman Terkait Perangkat Lunak Penembus Sensor

He Binggang dan tunangannya, Zhang Yibo, masing-masing dijatuhi hukuman enam dan lima tahun penjara pada 12 Juni 2023 di Shanghai.

Zhang Yibo (kiri) dan He Binggang (kanan)

Vonis terhadap pasangan tersebut berakar dari dugaan keterlibatan mereka dalam mengembangkan dan mengelola perangkat lunak penembus sensor (firewall) ‘oGate’, menurut situs web Minghui dan kerabat pasangan tersebut di Amerika Serikat. Putusan bersama mereka yang tercatat di Pusat Informasi Falun Dafa juga menunjukkan bahwa keyakinan mereka terhadap Falun Gong menjadi faktor utama dalam keputusan hukum kasus tersebut.

Menurut Jaringan Perlindungan Hak Asasi Manusia (Rights Protection Network), He mengajukan banding atas hukumannya, namun pengadilan menolaknya. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman enam tahun penjara di Penjara Tilanqiao, Shanghai, sementara Zhang menjalani hukuman lima tahun penjara di Penjara Wanita Shanghai.

Share