Lima Praktisi Falun Gong Divonis di Jilin, Keluarga Mereka Juga Menderita
Tonghua, Jilin
Pada awal 2025, laporan dari Weiquanwang mengungkap hukuman rahasia terhadap lima praktisi lama Falun Gong di Kota Tonghua, Provinsi Jilin. Mereka adalah Xu Deming, Sun Jinna, Qu Xiaofei, Luo Xizhen, dan Liu Xiaoyan—yang ditangkap pada Maret 2024 dalam sebuah operasi serentak yang menyasar praktisi Falun Gong di wilayah itu.
Tanpa memberi tahu keluarga mereka, Pengadilan Wilayah Liuhe mengadakan sidang rahasia dan menjatuhkan hukuman penjara antara dua hingga lima tahun. Pada Desember 2024, kelimanya telah dipindahkan ke berbagai penjara, yang mencerminkan semakin kuatnya penindasan terhadap praktisi Falun Gong di wilayah tersebut.
Penangkapan massal di Jilin
Pada Maret 2024, pihak berwenang di Kota Tonghua melancarkan operasi besar-besaran terhadap praktisi Falun Gong. Setidaknya sepuluh orang ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang dipimpin oleh Biro Keamanan Publik Distrik Dongchang dan kantor polisi setempat. Di antara mereka yang ditahan adalah kelima praktisi yang disebutkan di atas, yang semuanya adalah praktisi lama. Para tahanan dikirim ke Pusat Penahanan Kota Tonghua; di sana mereka ditahan tanpa pendampingan hukum atau kontak dengan keluarga mereka.
Menurut laporan Minghui, sebelum penangkapan ini, Qu Xiaofei dan Luo Xizhen pernah dipenjara karena keyakinan mereka. Pada tahun 2004, Qu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Luo ditangkap dan divonis tiga tahun oleh Pengadilan Kota Ji’an pada September 2007. Setelah ditangkap lagi pada 26 Juni 2014 karena membagikan materi Falun Gong, ia menerima hukuman kedua selama tiga tahun tiga bulan, yang ia jalani di Penjara Wanita Provinsi Jilin.
Penangkapan massal ini memperjelas bahwa penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di Provinsi Jilin semakin meningkat. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menindas latihan spiritual tersebut.
Penderitaan yang dialami para korban dan keluarga mereka
Vonis terhadap kelima praktisi tersebut menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka. Pasangan suami istri, Xu Deming dan Sun Jinna, masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara, meninggalkan putri mereka—seorang mahasiswi di Beijing—tanpa dukungan orang tua sama sekali.
Qu Xiaofei, usia 60 tahun, divonis tiga tahun penjara dan menghadapi cobaan yang sangat berat. Ibunya yang berusia 82 tahun berupaya mencari keadilan bagi putranya dan menuntut agar ia dipulangkan, namun upaya pembelaannya berakhir tragis. Ia dihadang oleh polisi dan dipaksa masuk ke dalam mobil polisi, lalu mengalami luka parah ketika mobil polisi tersebut terbalik di tengah jalan. Kejadian itu menyebabkan tulang dadanya patah, serta luka lebam dan bengkak di kepalanya. Ia jatuh koma dan dibawa ke Rumah Sakit Changchun untuk menjalani operasi. Kini ia tidak mampu lagi merawat dirinya sendiri dan membutuhkan bantuan keluarga terus-menerus.
Luo Xizhen, yang berusia 58 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin dalam kondisi kesehatan yang buruk, dan dilaporkan sudah tidak mampu berjalan. Sementara itu, Liu Xiaoyan, seorang janda yang divonis dua tahun penjara, meninggalkan putrinya dalam kesulitan ekonomi dan kini berjuang keras untuk dapat melanjutkan pendidikannya.
Kurangnya keterbukaan, proses hukum yang tidak adil, dan pelanggaran hak asasi manusia menunjukkan betapa kejamnya penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok. Sidang-sidang rahasia dan hukuman penjara yang berat menegaskan perlunya pertanggungjawaban segera. Vonis ini menjadi pengingat nyata akan penderitaan manusia akibat penganiayaan tersebut, yang tidak hanya menimpa praktisi tetapi juga keluarga yang bergantung pada mereka.










