Guru Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun karena Keyakinannya
Setelah setahun ditahan tanpa komunikasi, Tang Suqiong, seorang guru sekolah dasar di Kota Suining, Provinsi Sichuan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara secara diam-diam karena mempraktikkan Falun Gong.
Wanita berusia 47 tahun itu ditangkap di rumahnya pada 22 September 2020 oleh polisi setempat dan staf komite perumahan. Polisi menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan barang-barang pribadi lainnya. Ia sempat ditahan di Penjara Kabupaten Pengxi dan dibebaskan pada hari yang sama ketika keluarganya datang untuk menuntut pembebasannya.
Tang ditangkap lagi pada 5 Oktober setelah dilaporkan oleh orang tua seorang siswa karena berbicara kepada mereka tentang Falun Gong. Ia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diperintahkan untuk menjalani hukuman di luar penjara.
Ia menghilang lagi pada 23 November 2020. Karena takut akan kemungkinan konsekuensinya, suaminya menceraikannya tak lama kemudian.
Pada 20 Oktober 2021, setelah setahun tidak mengetahui keberadaannya, saudara laki-laki Tang akhirnya mengetahui bahwa ia ditahan di Pusat Penahanan Yongxing. Ia pergi ke sana untuk mencarinya, tetapi hanya diberitahu bahwa ia telah dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Sichuan di Kota Chengdu sebulan sebelumnya untuk menjalani hukuman tiga tahun.
Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org:
Elementary School Teacher Secretly Sentenced to Three Years | Falun Dafa – Minghui.org










