Wanita Berusia 79 Tahun Diam-diam Divonis Tiga Tahun Penjara karena Berbicara tentang Falun Gong

Menurut laporan Minghui dan Weiquanwang, Sun Xiuzhen, seorang warga Kota Yingkou, Provinsi Liaoning berusia 79 tahun, dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning. Ia harus menjalani hukuman tiga tahun karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang menjadi sasaran penindasan otoritas Tiongkok sejak 1999.

Upaya Sun merupakan bagian dari kampanye informasi yang lebih luas oleh para praktisi Falun Gong. Upaya penyadaran ini umumnya mencakup empat area utama: menyangkal propaganda iblis Partai Komunis Tiongkok (PKT) tentang Falun Gong, mengungkap pelanggaran hak asasi manusia terhadap para praktisi, menjelaskan penganiayaan dalam konteks sejarah kekejaman PKT, serta mengajak orang-orang keluar dari PKT untuk menjauhkan diri dari kejahatan partai tersebut.

Polisi menangkap Sun pada Juli 2020 karena berbicara kepada orang-orang di sebuah pasar lokal di Kota Gaizhou, Provinsi Liaoning. Ia ditahan selama tujuh hari sebelum dibebaskan dengan jaminan. Selama penahanan tersebut, polisi menggeledah rumahnya dan menyita majalah-majalah Falun Gong.

Dua tahun kemudian, polisi kembali menangkap Sun pada 20 Agustus 2023 tanpa pemberitahuan kepada keluarga, sehingga membuat pihak keluarga harus mencari sendiri informasi keberadaannya.

Pertengahan Februari 2024, keluarga Sun menerima konfirmasi mengenai vonis tiga tahun penjara dan pemindahannya dari Rumah Tahanan Kota Yingkou ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning. Meski begitu, rincian mengenai persidangan dan pemindahan penjara tersebut masih belum jelas.

Meski menghadapi risiko besar, Sun menghabiskan puluhan tahun memperjuangkan hak bebas menjalankan latihan Falun Gong. Pada Februari 2001, di masa-masa awal penganiayaan, ia pergi ke Beijing untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah. Setelah ditangkap dan dipulangkan ke Yingkou, ia tetap gigih membangun kesadaran masyarakat tentang penganiayaan tersebut.

Share