69 Kematian Praktisi Falun Gong Dilaporkan Antara Januari dan Juni 2024
Para praktisi Falun Gong yang kematiannya dilaporkan pada tahun 2024.
Li Fenglan, seorang wanita karier di bidang keuangan, mengalami nasib tragis. Meski menderita kanker payudara, Li tetap dihukum penjara selama 20 bulan di Penjara Wanita Provinsi Gansu pada 27 Februari 2023 karena keyakinannya. Di dalam penjara, kankernya menyebar luas. Setelah permohonan izin medisnya ditolak berkali-kali, Li akhirnya meninggal di pelukan suaminya pada 10 Januari 2024.
Namun, Li bukan satu-satunya praktisi Falun Gong yang mengalami perlakuan tidak manusiawi ini. Data Minghui melaporkan ada 68 kasus kematian praktisi lainnya akibat penganiayaan antara Januari hingga Juni 2024. Setidaknya enam orang tewas di dalam tahanan karena penyiksaan. Angka ini hanyalah sebagian kecil dari jumlah kematian sebenarnya yang diduga jauh lebih besar.
Sebanyak 33 kematian terjadi pada 2024, 23 pada 2023, dan enam antara 2020 hingga 2022. Ada juga kematian lama sejak 2003 yang baru dilaporkan tahun ini. Kematian praktisi Falun Gong di Tiongkok sering terlambat didokumentasikan karena keluarga mereka harus menembus sensor internet (Great Firewall) untuk mengirim informasi ke luar negeri. Inilah penyebab banyak kematian tidak bisa segera dikonfirmasi.
Enam puluh sembilan praktisi yang meninggal berasal dari 21 provinsi dan kota di seluruh Tiongkok. Sebelas praktisi berasal dari Provinsi Liaoning, sepuluh dari Hebei, tujuh dari Heilongjiang, serta masing-masing enam dari Shandong dan Jilin. Di 16 wilayah lainnya, tercatat antara satu hingga tiga kematian.
Sembilan di antaranya adalah perempuan, dengan rentang usia antara 50 hingga 91 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, antaranya mantan kepala dokter, arsitek, manajer real estat, hingga guru.
PKT sering menghukum praktisi Falun Gong berbulan-bulan hingga bertahun-tahun di penjara atau kamp kerja paksa hanya karena keyakinan mereka. Lima puluh dari praktisi yang tewas tersebut telah mengalami penyiksaan keji dan kondisi penjara yang buruk, termasuk disetrum listrik, dipukuli, dicekoki obat-obatan, dilarang tidur, hingga dibiarkan kedinginan di suhu membeku.
Seorang praktisi laki-laki dari Provinsi Heilongjiang menjalani hukuman 14 tahun penjara. Saat bebas, tubuhnya kurus kering, bicaranya tidak jelas, dan kedua kakinya lumpuh. Ia juga menderita hilang ingatan serta gangguan prostat. Ia harus menggunakan selang makan di tahun-tahun terakhirnya. Ia meninggal di usia 66 tahun pada 27 Januari 2024. Istrinya meninggal enam tahun sebelumnya, juga akibat penurunan kesehatan drastis akibat penganiayaan PKT.
Meninggal Segera Setelah Ditahan
Xu Haihong, warga Kota Qingdao, Provinsi Shandong meninggal dunia pada 9 Desember 2023 di Penjara Wanita Provinsi Shandong. Xu awalnya ditangkap pada 2022 setelah seseorang melaporkannya karena berbicara kepada orang lain tentang penganiayaan Falun Gong. Ia melakukan aksi mogok makan untuk memprotes penangkapannya dan dibebaskan dengan jaminan dalam kondisi kritis setelah lima belas hari. Polisi memaksa keluarganya membayar denda 13.000 yuan dan mengancam bahwa kasus Ibu Xu belum berakhir.
Pada 10 September 2023, polisi menggedor pintu rumah Xu, mendobrak pintu serta kuncinya karena ia menolak membiarkan mereka masuk. Mereka membawanya ke pusat penahanan dan melarang keluarganya untuk menjenguk.
Selama sebulan, keluarga Xu tidak mendapatkan informasi apa pun dari polisi maupun pusat penahanan mengenai kondisinya. Pada Oktober 2023, mereka baru mengetahui bahwa ia telah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara. Tidak ada penjelasan sama sekali kepada pihak keluarga terkait dakwaan, persidangan, maupun vonis hukumannya.
Sekitar 6 Desember 2023, Xu dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong di ibu kota Jinan. Ia langsung dibawa di rumah sakit penjara karena kondisi fisiknya sangat lemah akibat mogok makan jangka panjang. Hanya tiga hari setelah masuk, pada 9 Desember 2023, ia meninggal dunia di sana.
Keluarga Xu yakin bahwa otoritas Qingdao memindahkannya sejauh 200 mil ke Jinan untuk lepas tangan atas kematiannya dan mempersulit keluarga dalam menuntut keadilan.
Pria Lansia Disiksa
Liu Dianyuan adalah warga Kota Chaoyang, Provinsi Liaoning. Ia dihukum 11,5 tahun penjara pada 2016 karena menjalani latihan Falun Gong. Meski saat itu sudah berusia 78 tahun dan fisiknya lemah, penjara tetap menahannya. Kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya ia meninggal di usia 86 tahun pada 10 Februari 2024, tepat di hari Tahun Baru Imlek.

Liu ditangkap di rumah saudara perempuannya pada 9 November 2015, setelah lima tahun berpindah-pindah untuk bersembunyi dari polisi. Polisi memalsukan bukti dengan menyatakan bahwa ia ditemukan di rumah yang penuh buku dan materi Falun Gong, padahal itu adalah rumah saudaranya.
Lima bulan kemudian pada 7 April 2016, Liu hadir di Pengadilan Wilayah Jianping dalam kondisi kurus kering dan mengalami gangguan ingatan. Sebelum menjadi target polisi, ia adalah sosok yang sehat dan berpikiran tajam. Pada hari itu, hakim Li Yan menjatuhinya hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, yang berarti Liu baru akan bebas secara resmi pada usia 90 tahun.
Liu sebenarnya tidak layak masuk penjara karena kondisi kesehatannya yang buruk, tetapi Penjara Nomor Satu Kota Shenyang tetap menerimanya saat ia dibawa juru sita pada 14 Juni 2016.
Tidak ada konfirmasi apakah keluarga Liu diizinkan menjenguknya setelah dipenjara. Namun, pada September 2022, penjaga penjara menghubungi keluarganya dan meminta mereka membelikan popok untuknya. Keluarga baru mengetahui bahwa Liu sudah lumpuh total di usia 84 tahun, padahal masa hukumannya baru berjalan setengahnya. Meskipun begitu, pihak penjara menolak membebaskannya untuk perawatan medis.
Pada 11 Februari 2024, keluarga Liu menerima telepon dari pihak penjara yang mengabarkan bahwa ia telah meninggal dunia sehari sebelumnya.
Anak di Beijing Kehilangan Ayah

Pang You, seorang warga Beijing, menjabat sebagai direktur kantor perencanaan kota dan bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan real estat. Selama lebih dari dua dekade, ia ditangkap berkali-kali serta mengalami penyiksaan dan gangguan oleh polisi PKT di Tiongkok karena menjadi praktisi Falun Gong.
Pada 27 September 2000, Pang pertama kali ditangkap dan dihukum delapan tahun penjara. Kurang dari setahun setelah bebas, ia ditangkap lagi pada 3 Agustus 2008 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pada 2 Mei 2022, ia ditangkap karena membagikan materi informasi Falun Gong (untuk membantu masyarakat mengetahui kebenaran tentang latihan ini dan penganiayaan PKT di Tiongkok). Meski sempat dibebaskan dengan jaminan karena kesehatan yang buruk, ia ditangkap lagi pada 28 Juli 2022 dan ditahan di Pusat Penahanan Distrik Changping. Pada 3 Juli 2023, ia menjalani sidang virtual dari ranjang rumah sakit dan dihukum satu tahun tiga bulan penjara. Kasus pemenjaraan terakhir ini telah dilaporkan oleh Pusat Informasi Falun Dafa pada awal November 2023.
Pada 26 November 2023, Pang bebas dari penjara dalam kondisi sangat lemah dan sulit berjalan. Meski sudah bebas, otoritas setempat terus mengganggunya dan mengawasinya selama Maret 2024. Tekanan ini membuat kesehatan Bapak Pang makin buruk, padahal ia sudah menderita gagal jantung dan ginjal, komplikasi diabetes, serta edema parah. Ia akhirnya meninggal dunia pada 9 April 2024 di usia 61 tahun.










