Dilaporkan pada Januari 2022: 132 Praktisi Falun Gong Dijatuhi Hukuman karena Keyakinan Mereka
Kasus baru yang terkonfirmasi mengenai praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka berjumlah total 132 kasus pada Januari 2022. Dari kasus-kasus ini, 8 praktisi dijatuhi hukuman pada tahun 2020, 88 pada tahun 2021, dan 36 pada tahun 2022.
Sejak praktisi Falun Gong (yang juga dikenal sebagai Falun Dafa) mulai mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok pada tahun 1999, sangat sulit untuk melaporkan kasus-kasus penganiayaan secara tepat waktu. Terlebih lagi, akibat sensor dari rezim tersebut, informasi mengenai kasus-kasus yang terkonfirmasi menjadi terbatas.

Sebanyak 132 kasus yang baru terkonfirmasi ini tersebar di 20 provinsi dan kotamadya. Beijing, kota tuan rumah Olimpiade Musim Dingin 2022, memiliki jumlah tertinggi dengan 17 kasus, diikuti oleh 16 kasus di Provinsi Guangdong, dan 14 kasus di Provinsi Heilongjiang. Liaoning (12), Jilin (11), Hebei (10), dan Shandong (10) juga mencatat jumlah kasus dalam angka dua digit. Wilayah lainnya memiliki antara 1 hingga 8 kasus.
Hingga Januari 2022, setidaknya 31 dari praktisi yang dijatuhi hukuman tersebut berusia 60 tahun atau lebih, termasuk 13 orang berusia 60-an, 12 orang berusia 70-an, dan 6 orang berusia 80-an.
Pada pertengahan Januari 2022, beberapa minggu sebelum Olimpiade Musim Dingin dimulai di Beijing, pihak berwenang menjatuhkan hukuman dua hingga delapan tahun penjara kepada 11 warga karena mengirimkan foto-foto kota yang kosong selama pandemi ke media luar negeri.
Menanggapi pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan ini, Departemen Luar Negeri AS mendesak Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk “segera mengakhiri penganiayaan dan perlakuan salah yang keji terhadap praktisi Falun Gong, membebaskan mereka yang dipenjara karena keyakinan mereka, dan memberikan kejelasan tentang keberadaan para praktisi yang hilang.”
“Sejak tahun 1999, PKT telah berusaha untuk memusnahkan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berasal dari Tiongkok, beserta para praktisinya yang damai dan para pembela hak asasi manusia yang telah berjuang demi hak mereka untuk menjalankan keyakinan mereka,” kata pejabat Departemen Luar Negeri tersebut kepada Epoch Times.
“Banyak bukti menunjukkan bahwa pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terus menindas dan menganiaya komunitas ini hingga hari ini,” tulis pejabat tersebut, seraya mengutip laporan tentang penyiksaan dan hukuman yang kejam.
David Matas, seorang pengacara hak asasi manusia asal Kanada, menegaskan adanya hubungan langsung antara peningkatan hukuman ini dengan Olimpiade Musim Dingin yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 20 Februari. Ini merupakan strategi yang sudah bisa ditebak dari PKT untuk mengintensifkan penganiayaan terhadap para praktisi Falun Gong beserta para pendukungnya menjelang dan selama Olimpiade guna mencegah adanya protes atau pembangkang yang mengungkap kejahatan rezim tersebut.
Hukuman-hukuman ini didorong oleh motif politik, jelas Matas. Di Tiongkok, hukuman seperti vonis penjara akan membungkam perilaku atau keyakinan apa pun yang berbeda dari narasi resmi PKT.
Beberapa kasus yang dilaporkan pada Januari 2022 dirangkum di bawah ini.
Dijatuhi Hukuman Sebelum Olimpiade Musim Dingin Beijing
Pada 14 Januari 2022, Pengadilan Distrik Dongcheng di Beijing menjatuhkan hukuman kepada 11 praktisi Falun Gong karena mengirimkan foto-foto kota yang kosong selama pandemi ke media luar negeri.

Xu Na dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda 20.000 yuan. Li Zongze, Li Lixin (pria), Zheng Yujie, dan Zheng Yanmei (wanita) masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda 10.000 yuan. Deng Jingjing (wanita), Zhang Renfei, Liu Qiang (pria), dan Meng Qingxia (wanita) masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda 8.000 yuan. Li Jiaxuan dan Jiao Mengjiao (wanita) masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda 4.000 yuan.
Sebelas praktisi tersebut ditangkap pada 19 Juli 2020 oleh lebih dari 100 petugas polisi. Petugas dari Kementerian Keamanan Negara melihat foto-foto Beijing yang dimuat di situs web The Epoch Times pada Juni 2020. Petugas tersebut mengidentifikasi Xu dan praktisi lainnya melalui video pengawas lalu mulai memantau mereka.
Setelah para praktisi didakwa pada 2 April 2021, hakim Pengadilan Distrik Dongcheng menghalangi pengacara para praktisi untuk memeriksa dokumen kasus mereka. Ia memutuskan bahwa ia hanya akan mengizinkan mereka melihat dokumen tersebut jika semua pengacara yang mewakili ke-11 praktisi datang ke pengadilan pada waktu yang sama. Selain itu, para pengacara tidak diizinkan untuk membuat salinan atau memfoto dokumen tersebut, dan pengadilan juga tidak menyediakan salinan dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Para praktisi menjalani persidangan pada 15 Oktober 2021 dan dijatuhi hukuman pada 14 Januari 2022.
Sebelum hukuman terakhirnya ini, Xu juga pernah menjadi target sasaran selama Olimpiade Beijing 2008 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada November 2008. Suaminya, Yu Zhou yang merupakan seorang penyanyi lagu rakyat terkenal, meninggal dalam tahanan 11 hari setelah mereka ditangkap pada Januari 2008. Ia berusia 42 tahun.
Warga Beijing Dijatuhi Hukuman Menjelang Olimpiade Musim Dingin
Warga Beijing lainnya, Lei Zhongfu, juga dijatuhi hukuman penjara menjelang Olimpiade Musim Dingin.
Lei ditangkap sekitar Agustus 2020 dan ditahan tanpa boleh berkomunikasi dengan dunia luar karena mempertahankan keyakinannya pada Falun Gong selama kampanye “Zero-out” (Pembersihan Total) pada Maret 2020—sebuah operasi pelecehan terkoordinasi yang menargetkan setiap praktisi yang masuk dalam daftar hitam rezim tersebut. Praktisi lain yang ditangkap bersamanya, Zhao Chunying (wanita), juga telah ditahan tanpa komunikasi sejak Maret 2020.
Keluarga Lei diberitahu pada awal tahun 2022 untuk mengambil surat putusan hukumannya di gedung pengadilan. Rincian mengenai vonis hukumannya masih belum tersedia.
Lei adalah pensiunan dari Biro Kedua Konstruksi Tiongkok. Sejak awal penganiayaan pada tahun 1999, ia ditangkap dan dipenjara beberapa kali. Ia ditangkap pada 9 Maret 2002 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sama seperti Xu, ia juga ditangkap sebelum Olimpiade Beijing 2008 dan ditahan di Kamp Kerja Paksa Masanjia yang terkenal kejam di Provinsi Liaoning yang berada di dekatnya selama lebih dari tiga tahun.
Selama kampanye pelecehan pada Maret 2020, ia dipaksa untuk menjalani pemeriksaan fisik serta diambil foto dan sampel darahnya. Sebelum mengizinkannya pulang, polisi juga memaksanya untuk menandatangani sebuah formulir yang menyatakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan fisik tersebut secara sukarela.
Dua Warga Beijing Berusia 30-an Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengadilan Distrik Haidian menyatakan vonis bersalah terhadap Liu Zixuan dan Ye Linlin pada 10 Desember 2021. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena berlatih Falun Gong.
Liu, 30 tahun, dan Ye, 32 tahun, ditangkap di apartemen yang mereka tinggali bersama di Beijing sekitar pukul 22.00 pada 7 Agustus 2019. Petugas dari Kantor Polisi Xisanqi menggeledah apartemen mereka dan menyita buku-buku Falun Gong, alat pencetak (printer), komputer jinjing (laptop), serta 40 hingga 50 salinan buklet tentang Falun Gong.
Seorang jaksa kemudian mengungkapkan bahwa kedua wanita tersebut terekam oleh kamera pengawas saat memasuki sebuah area pemukiman, dan karena itu mereka dicurigai membagikan materi Falun Gong di sana. Pamflet yang ditemukan oleh petugas di lingkungan tersebut kemudian digunakan sebagai bukti penuntutan terhadap mereka.
Polisi memerintahkan kedua praktisi ini untuk menulis surat pernyataan melepaskan Falun Gong. Petugas juga menunjukkan kepada mereka surat pernyataan pelepaskan yang ditulis oleh dua praktisi lain dan memberi tahu bahwa mereka bisa melimpahkan kesalahan kepada praktisi lain tersebut untuk membebaskan diri mereka sendiri. Namun, keduanya menolak untuk mengkhianati hati nurani mereka. Sejak saat itu, mereka ditahan di Rumah Tahanan Distrik Haidian.
Pengadilan Distrik Haidian awalnya menjadwalkan persidangan pada September 2020 tetapi menundanya setidaknya sebanyak lima kali sebelum akhirnya menggelar persidangan pada 25 Februari 2021.
Selama persidangan kedua para praktisi pada 4 Agustus, nenek Ibu Liu yang berusia 80-an tahun dan ibunya Ye turut hadir. Hakim Tan menyatakan bahwa nenek Liu, satu-satunya anggota keluarga yang bisa menghadiri persidangan tersebut, bukanlah keluarga inti dan melarangnya masuk ke ruang sidang.
Ketika wanita lansia tersebut mencoba berargumen dengan Tan, seorang petugas pria datang dan membentaknya, lalu bersama seorang petugas lainnya, mereka menyeret wanita lansia itu keluar dari ruang sidang. Sementara itu, ibunya Ye diizinkan untuk menghadiri persidangan.
Seorang Pria Diam-Diam Dijatuhi Hukuman Setelah Dilaporkan oleh Sekretaris Desa karena Berbicara Kepadanya tentang Falun Gong
Wang Defu, seorang warga Kabupaten Dingxing, Provinsi Hebei, pergi ke Desa Xiaojinzhuang yang berada di dekatnya untuk berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong pada 23 Maret 2021. Ia berpapasan dengan sekretaris desa Xiao Shan, yang menolak mendengarkannya dan membenturkan kepala Wang ke dinding. Kepala Wang pun bersimbah darah. Xiao memanggil polisi, yang kemudian membawa Wang ke Kantor Polisi Desa Liuzhuo. Setelah menjalani tes virus corona, ia dibawa ke Rumah Tahanan Kabupaten Dingxing.
Keluarga Wang tidak diizinkan untuk menjenguknya ataupun mengirimkan kebutuhan sehari-hari untuknya. Seorang penjaga kemudian mengungkapkan kepada mereka bahwa Wang telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan akan dipindahkan ke Penjara Jidong.
Tidak lama kemudian, istri Wang menerima surat dari penjara yang menyatakan bahwa suaminya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan “merongrong penegakan hukum” (dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong) dan sekarang ditahan di Penjara Jidong No. 4. Surat tertanggal 20 Desember tersebut juga menyatakan bahwa hukuman penjara itu diputuskan oleh otoritas di Baoding dan tidak ada hubungannya dengan Kabupaten Dingxing, yang berada di bawah urusan administrasi Baoding.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Wang telah membuat keluarganya berada dalam kesedihan yang mendalam. Ibunya baru saja menjalani operasi punggung dan baru mulai bisa berjalan sendiri. Istrinya merasa sangat sedih atas pemenjaraannya. Ia juga memiliki seorang kakak laki-laki yang buta.
Wanita Hebei Dijatuhi Hukuman karena Membagikan Materi Falun Gong
Li Lianye (perempuan), dari Kota Handan, Provinsi Hebei, dilaporkan oleh sekretaris Kota Dashe pada 30 Juni 2021 karena membagikan pamflet Falun Gong pada malam sebelumnya. Pihak berwenang mengidentifikasi plat nomor mobil Li dan melacak tempat tinggalnya dengan memeriksa video pengawas.
Sekelompok petugas menangkap Li di rumahnya pada 15 Juli 2021. Kendaraan pribadi dan sebuah ponsel miliknya disita. Setelah diinterogasi di Kantor Polisi Desa Tushan, ia dibawa ke Rumah Tahanan No. 3 Kota Handan.
Polisi kembali ke rumah Li pada 17 Juli dan menggeledah ruang bawah tanahnya. Menemukan informasi di dalam ponselnya, mereka menemukan tempat tinggalnya yang lain dan menggeledahnya pada 18 Juli.
Pengadilan Kabupaten Ci menggelar sidang video untuk kasus Li di rumah tahanan pada 6 Desemeber 2021. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda 3.000 yuan kepada Li pada 4 Januari 2022.
Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org:
Dilaporkan pada Januari 2022: 132 Praktisi Falun Gong Dijatuhi Hukuman karena Keyakinan Mereka








