Laporan Terkonfirmasi Januari–Juni 2022: 366 Praktisi Divonis Penjara Akibat Keyakinan Mereka

Laporan yang melibatkan 366 praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman karena keyakinan mereka berhasil dikonfirmasi pada paruh pertama tahun 2022. Akibat keterbatasan seperti sensor ketat di dalam Tiongkok, laporan-laporan ini hanyalah sebagian kecil dari penganiayaan lebih luas yang tengah terjadi. Para praktisi tersebut berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk guru, dokter, insinyur, dan akuntan. Beberapa mantan perwira polisi juga menjadi sasaran karena berlatih Falun Gong.

Kasus-kasus yang baru dikonfirmasi ini mencakup satu kasus yang terjadi pada 2013, dua pada 2014, satu pada 2016, satu pada 2017, satu pada 2018, satu pada 2019, 12 pada 2020, 145 pada 2021, dan 202 pada 2022. Dari 202 vonis penjara yang dijatuhkan sepanjang tahun 2022 sejauh ini, 45 terjadi pada Januari, 36 pada Februari, 44 pada Maret, 37 pada April, 22 pada Mei, dan 17 pada Juni.

Sebanyak 366 praktisi yang divonis bersalah secara tidak adil tersebut berasal dari 26 provinsi dan kota madya. Provinsi Shandong menempati urutan teratas dengan 54 kasus vonis, diikuti oleh 44 kasus di Liaoning, 30 di Beijing, 30 di Guangdong, dan 24 di Hebei. Delapan wilayah lainnya melaporkan jumlah kasus dalam angka dua digit, sementara 13 wilayah sisanya mencatatkan jumlah kasus dalam angka satu digit.

Sebanyak 107 (29%) dari praktisi yang dijatuhi hukuman tersebut berusia 60 tahun ke atas, mencakup 48 orang berusia 60-an, 47 orang berusia 70-an, dan 12 orang berusia 80-an. Praktisi tertua yang dijatuhi hukuman berusia 85 tahun. Saat menjatuhkan vonis terhadap seorang wanita berusia 84 tahun, hakim memanipulasi tempat lahirnya dan mengubah usianya menjadi 75 tahun, kemungkinan besar untuk membenarkan hukuman yang lebih berat.

Masa hukuman penjara bagi para praktisi tersebut berkisar antara enam bulan hingga 13 tahun, dengan rata-rata tiga tahun dua bulan. Sebanyak 129 praktisi didenda total 13.665.000 yuan, dengan rata-rata 10.676 yuan per orang. Setelah pengadilan menyita denda secara paksa dari tiga rekening bank milik seorang praktisi, mereka juga memasukkan namanya ke dalam daftar hitam sistem kredit sosial, yang akan menghalanginya untuk melakukan perjalanan atau bahkan merenovasi rumahnya sendiri.

Sebelum vonis penjara terbaru ini, sejumlah praktisi telah menghabiskan lebih dari 10 tahun di balik jeruji besi. Di antaranya adalah seorang pria berusia 78 tahun yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah sebelumnya menjalani masa tahanan selama 11,5 tahun, seorang wanita yang divonis delapan tahun setelah mendekam selama 15 tahun di penjara, serta seorang pria lainnya yang dihukum enam tahun penjara setelah sebelumnya dipenjara selama 10 tahun.

Banyak praktisi yang dijatuhi hukuman bukan satu-satunya anggota keluarga yang menderita akibat penganiayaan tersebut. Praktisi yang disebutkan sebelumnya, yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara, juga kehilangan ayahnya yang mati akibat penganiayaan. Beberapa praktisi lainnya kehilangan suami, istri, atau orang tua mereka sebelum akhirnya mereka sendiri dijatuhi hukuman.

Dengan adanya penguncian wilayah (lockdown) yang kejam serta penindasan sejak pandemi dimulai, para praktisi yang terus berupaya meningkatkan kesadaran mengenai kekejaman hak asasi manusia kini menghadapi pembalasan yang semakin berat atas upaya berani mereka. Pada Januari 2022, hanya beberapa minggu sebelum Olimpiade Musim Dingin, 11 warga Beijing dijatuhi hukuman berat karena mengirimkan foto-foto kondisi kota tersebut ke media luar negeri. Praktisi lainnya dijatuhi hukuman penjara hanya karena membagikan brosur atau berbicara kepada orang-orang mengenai Falun Gong.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2022 yang dirilis oleh Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) pada 25 April 2022, Tiongkok kembali ditetapkan sebagai “negara dengan perhatian khusus (CPC)” karena “terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan.” Laporan tersebut juga mencatat bahwa Partai Komunis Tiongkok (PKT) tidak hanya melarang anggotanya untuk meyakini atau berlatih keyakinan apa pun, tetapi juga menjadi semakin memusuhi agama dalam beberapa tahun terakhir.

Daftar lengkap praktisi yang dijatuhi hukuman dapat diunduh di sini (PDF).

Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org

Share