Pria asal Liaoning Kembali Dihukum Karena Keyakinannya Setelah Menjalani 9 Tahun Penjara

Miao Jianguo, seorang warga Provinsi Liaoning berusia 51 tahun, baru-baru ini dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Tiga petugas dari Kantor Polisi Zijing mengetuk pintu rumah Miao pada siang hari tanggal 21 Februari 2022. Istrinya membukakan pintu dan memberi tahu polisi bahwa Miao tidak ada di rumah. Setelah sempat menunggu beberapa saat, para petugas pergi sebelum akhirnya kembali lagi sekitar pukul 16.00, sesaat setelah Miao pulang ke rumah.

Karena mengira teman-temannya yang datang, Miao membukakan pintu, namun para petugas justru merangsek masuk. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita materi terkait Falun Gong serta ponsel miliknya.

Meskipun para petugas mengatakan kepada istri Miao bahwa mereka hanya membawanya ke kantor polisi untuk menanyakan beberapa pertanyaan, mereka justru menangkap dan membawanya ke Pusat Penahanan Kota Jinzhou. Sesampainya di sana, polisi menghasut narapidana lain untuk memukulinya. Polisi berjanji akan membebaskan Miao dalam tujuh hari. Namun, ketika saudara laki-lakinya pergi ke pusat penahanan untuk menjemputnya pada 27 Februari, pihak berwenang menolak untuk melepaskannya.

Miao kemudian didakwa oleh Kejaksaan Kota Linghai dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Penangkapan terbaru Miao diperintahkan oleh Yan Shengbin, kepala Kantor Polisi Zijing. Yan sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur Kantor Keamanan Domestik Distrik Linghe dan telah aktif berpartisipasi dalam penganiayaan tersebut. Tepat pada 21 September 2022, ia memerintahkan penangkapan Xie Chengyu, Li Yanling, Song Wenli, dan Jiang Yongjin. Rumah semua praktisi ini digeledah dan mereka sekarang ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Yi.

Penganiayaan Sebelumnya

Miao pertama kali ditangkap karena mempertahankan keyakinannya pada Falun Gong pada Oktober 2001. Istrinya, yang saat itu sedang hamil delapan bulan, merasa sangat ketakutan hingga mengalami lepasnya plasenta (solusio plasenta), yang mengakibatkan bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Sejak saat itu, istrinya tidak pernah bisa mengandung lagi.

Miao dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa setelah penangkapan keduanya pada 23 Juli 2002. Meski sempat bebas sementara dengan jaminan, ia kembali ditahan dan masa hukumannya diperpanjang. Ia baru dibebaskan pada 15 Februari 2007.

Ia ditangkap untuk ketiga kalinya pada 25 Februari 2008 dan kemudian divonis empat tahun penjara. Saat ia sedang menjalani masa hukuman tersebut, ibunya meninggal dunia dan ayahnya tewas dalam kecelakaan mobil. Ia tidak sempat menemui keduanya untuk terakhir kali sebelum mereka meninggal.


Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org.

Share