Wanita Liaoning Dijatuhi Hukuman Penjara, Keluarga dalam Kondisi Memperhatinkan
Seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Putusan hukum terhadap Xu Guilian ini membuat suaminya, yang menderita gangguan jiwa, dan ibu mertuanya yang berusia 80-an tahun dan terbaring di tempat tidur, berada dalam kondisi memprihatinkan.
Xu, 56 tahun, ditangkap pada 31 Maret 2021 di rumah ibunya. Karena mengetahui bahwa ia akan menjenguk ibunya setelah bekerja hari itu, polisi mengintai rumah ibunya sepanjang hari. Komputer, pencetak, dan buku-buku Falun Gong milik ibunya disita.
Xu dibawa ke Kantor Polisi Zhanqian untuk diinterogasi dan keesokan harinya dibawa ke Pusat Penahanan Yaojia. Keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa ia telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Sebelum ditangkap, Xu bekerja sebagai petugas kebersihan lingkungan. Ia mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996 dan menjalani hidup berdasarkan prinsip Sejati, Baik, dan Sabar.
Suaminya menderita gangguan jiwa dan tidak mampu bekerja. Ia sering kali lari keluar rumah, mabuk-mabukan, dan tidur di jalanan saat penyakitnya kambuh. Xu adalah pengasuh sekaligus satu-satunya pencari nafkah di keluarga tersebut. Selain itu, ia juga merawat ibu mertuanya yang tidak berdaya, memasak untuknya, dan memandikannya setiap hari. Dengan Xu yang berada di penjara, suami dan ibu mertuanya kini kesulitan bukan hanya untuk bertahan hidup, tetapi juga untuk sekadar mengurus diri sendiri.
Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org.









