Departemen Luar Negeri AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Pejabat PKT yang Bertanggung Jawab atas Penganiayaan Falun Gong

Menteri Luar Negeri Antony Blinken berbicara dalam konferensi pers di Departemen Luar Negeri di Washington pada Desember 2022. (Drew Angerer/Getty Images)

Menteri Luar Negeri Antony Blinken berbicara dalam konferensi pers di Departemen Luar Negeri di Washington pada Desember 2022. (Drew Angerer/Getty Images)

Dua pejabat tinggi Partai Komunis Tiongkok (PKT), Wakil Direktur Tang Yong dan mantan Sekretaris Partai Wu Yingjie, termasuk di antara 65 individu dan entitas yang dijatuhi sanksi oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 9 Desember 2022 karena terlibat dalam korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, satu hari sebelum Hari Hak Asasi Manusia PBB.

Tang Yong—Mantan Wakil Direktur Penjara Wilayah Chongqing

Tang Yong (Tang) dijatuhi sanksi “berdasarkan Pasal 7031(c), Departemen Luar Negeri menetapkan Tang atas keterlibatannya dalam pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu penahanan sewenang-wenang terhadap praktisi Falun Gong, yang juga merupakan pelanggaran kebebasan beragama yang sangat berat.” [1]

Tang kini secara resmi ditetapkan sebagai pelanggar berat hak asasi manusia, yang melarang dirinya beserta keluarga intinya untuk memasuki Amerika Serikat.

Wu Yingjie—Mantan Sekretaris Partai Wilayah Otonomi Tibet (2016–2021)

Selama masa jabatan Wu sebagai Sekretaris Partai, praktisi Falun Gong di wilayah tersebut mengalami penganiayaan berat karena keyakinan mereka. Wu Yingjie terdaftar sebagai pelaku utama dalam beberapa kasus yang diterbitkan di Minghui. [2] [3] Departemen Luar Negeri tidak secara eksplisit menjatuhkan sanksi kepadanya atas penganiayaan Falun Gong, namun Wu adalah kepala yang bertanggung jawab atas wilayah Tibet, sehingga ia dapat dianggap bertanggung jawab atas kasus-kasus Falun Gong selama masa jabatannya.

“Kami menyambut baik sanksi AS terhadap pejabat PKT yang terlibat dalam penganiayaan praktisi Falun Gong di Tiongkok, dan kami mendorong pihak lain dalam komunitas internasional untuk mengikuti langkah ini,” kata Erping Zhang, juru bicara Pusat Informasi Falun Dafa, menanggapi tindakan AS tersebut.


Ini adalah kedua kalinya Departemen Luar Negeri AS di bawah pemerintahan Biden menjatuhkan sanksi kepada pejabat PKT atas pelanggaran berat hak asasi manusia terhadap Falun Gong. Tahun lalu, mereka menjatuhkan sanksi kepada Yu Hui, mantan Direktur Kantor dari kelompok yang disebut “Kelompok Pemimpin Pusat untuk Mencegah dan Menangani Agama Sesat” di Chengdu, Provinsi Sichuan, berdasarkan pasal 7031(c).

Pada Hari Hak Asasi Manusia tahun 2020, Departemen Luar Negeri menetapkan 17 pejabat asing beserta anggota keluarga inti mereka sebagai pelanggar hak asasi manusia, termasuk Huang Yuanxiong dari Kantor Polisi Wucun di Biro Keamanan Publik Xiamen, Provinsi Fujian.

“Huang dikaitkan dengan pelanggaran kebebasan beragama yang sangat berat terhadap praktisi Falun Gong, yaitu keterlibatannya dalam penahanan dan interogasi terhadap praktisi Falun Gong karena menjalankan keyakinan mereka,” kata Departemen Luar Negeri AS pada tahun 2020. Sanksi terhadap Huang juga berlaku bagi istrinya.

“Dunia tidak bisa tinggal diam saat pemerintah Tiongkok (PRC) melakukan pelanggaran yang mengerikan dan sistematis terhadap orang-orang di Tiongkok, termasuk melanggar hak yang diakui secara internasional atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama atau kepercayaan,” tegas rilis pers Departemen Luar Negeri AS.

Berdasarkan artikel asli dari Minghui.org.

Share