Praktisi Falun Gong Dihambat dari Proses Penempatan Pengungsi ke Kanada, Kini Berisiko Dideportasi ke Tiongkok dari Thailand
NEW YORK—Zhang Xinyan (張信燕), seorang praktisi Falun Gong asal Tiongkok dan pengungsi resmi yang diakui oleh Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), dicegat oleh otoritas Thailand sesaat sebelum menaiki pesawat menuju Kanada, negara yang telah menerima permohonan penempatan pengungsinya. Saat ini ia ditahan di Bangkok dan, menurut pihak-pihak yang memantau kasusnya, berada dalam ancaman besar dideportasi secara paksa ke Tiongkok—negara di mana penganiayaan kejamnya telah menewaskan kedua orang tua Zhang dan memaksanya hidup terasing di luar negeri.
Zhang (55 tahun), lahir di Huazhou, Provinsi Guangdong, dan pernah bekerja sebagai guru bahasa Inggris di Shenzhen. Ia mulai melakukan latihan Falun Gong pada tahun 1997. Kedua orang tuanya yang juga sesama praktisi, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilancarkan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Ketika Zhang menikah pada tahun 2011, otoritas Shenzhen mencabut izin perjalanannya karena keyakinan yang ia anut, serta melarangnya untuk ikut bersama sang suami di Hong Kong. Setelah satu tahun terus berada di bawah tekanan, pernikahan tersebut akhirnya kandas. Pada tahun 2014, ia melarikan diri dari Tiongkok ke Thailand, hingga akhirnya UNHCR meresmikan statusnya sebagai pengungsi pada tahun 2016 (Sertifikat Pengungsi UNHCR No. 815-14C02072).
Pada 7 Mei 2026, petugas imigrasi Thailand menahan Zhang atas tuduhan melampaui batas masa tinggal (overstay) dan bekerja tanpa izin, lalu menjebloskannya ke Pusat Detensi Imigrasi Suan Phlu di Bangkok. Menurut pihak-pihak yang memantau kasusnya, pada bulan-bulan berikutnya, Kanada menyetujui permohonan penempatan pengungsi darurat bagi Zhang dan merampungkan seluruh proses kemanusiaan. Tiket penerbangan komersial dari Bangkok menuju Vancouver bahkan telah dipesan untuk tanggal 8 Juli. Namun tepat sebelum lepas landas, otoritas Thailand mencegatnya naik ke pesawat dan menjebloskannya kembali ke sel tahanan hingga saat ini.
Kasus Zhang mengingatkan kembali pada insiden-insiden serupa sebelumnya, di mana para pengungsi resmi justru dipulangkan secara paksa dari Thailand ke Tiongkok meskipun prosedur penempatan pengungsi ke negara ketiga sudah rampung. Pada tahun 2015, dua aktivis hak asasi manusia asal Tiongkok, Dong Guangping dan Jiang Yefei, dideportasi paksa dari Thailand ke Tiongkok sesaat sebelum mereka dijadwalkan berangkat ke Kanada yang telah menerima mereka.
Melalui sambungan telepon, Zhang dilaporkan menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa dirinya akan segera dideportasi paksa ke Tiongkok dalam waktu dekat. Mengingat latar belakangnya yang telah puluhan tahun menjadi seorang praktisi Falun Gong serta penganiayaan PKT yang masih terus berlangsung di Tiongkok, ada alasan yang sangat kuat untuk meyakini bahwa ia akan langsung menghadapi penganiayaan berat jika sampai dipulangkan.
“Zhang Xinyan telah kehilangan kedua orang tuanya akibat penganiayaan ini, dan ia harus melihat pernikahannya hancur berantakan hanya demi mempertahankan keyakinannya,” tegas Levi Browde, Direktur Eksekutif Falun Dafa Information Center. “Memulangkannya ke Tiongkok saat ini sama saja dengan menyerahkannya langsung ke tangan rezim yang telah menghancurkan keluarganya. Thailand tidak boleh membiarkan dirinya dimanfaatkan menjadi alat penganiayaan bagi Beijing.”
Falun Dafa Information Center mendesak Departemen Luar Negeri A.S., Komisi Eksekutif Kongres untuk Tiongkok (CECC), Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF), pemerintah Kanada, serta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera menekan pemerintah Thailand agar membatalkan rencana deportasi terhadap Ibu Zhang. Mereka juga dituntut untuk memberikan jalur aman baginya menuju Kanada sesuai dengan hak penempatan pengungsi yang telah ia kantongi. Kami menyerukan kepada Thailand untuk menghormati kewajibannya di bawah prinsip hukum non-refoulement, serta mendesak agar UNHCR dan pejabat Kanada segera diberikan akses langsung guna memverifikasi keselamatan sekaligus status hukumnya.








