Dengan Dukungan Global, Anggota Parlemen Taiwan Mengusulkan Hukum Pidana Baru untuk Menghentikan Perampasan Organ Tubuh

Anggota parlemen Taiwan, Hsu Chih-chieh, Chang Liao Wan-Chien, Kuo Kuo-Wen, Chen Jiau-Hua, Lai Hui-Yuan, dan  Chen Su-Yueh, mengadakan konferensi pers pada 9 Desember 2022, sehari sebelum Hari Hak Asasi Manusia Internasional, untuk menyerukan legislasi yang bertujuan menghentikan pengambilan organ secara paksa.

Anggota parlemen Taiwan, Hsu Chih-chieh, Chang Liao Wan-Chien, Kuo Kuo-Wen, Chen Jiau-Hua, Lai Hui-Yuan, dan Chen Su-Yueh, mengadakan konferensi pers pada 9 Desember 2022, sehari sebelum Hari Hak Asasi Manusia Internasional, untuk menyerukan legislasi yang bertujuan menghentikan pengambilan organ secara paksa.

Pembaruan: Hingga 14 Desember 2023, Dewan Kota Kaohsiung, Taoyuan, Taipei, New Taipei, dan Tainan telah mengesahkan resolusi yang mendukung undang-undang untuk mengakhiri pemanenan organ secara paksa di Tiongkok.

Para anggota parlemen di Taiwan mengadakan konferensi pers bersama pada 9 Desember 2022 untuk mendukung usulan undang-undang guna menghentikan Partai Komunis Tiongkok (PKT) dalam memanen organ secara paksa dari tahanan hati nurani di Tiongkok. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut bertujuan untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam pengambilan organ secara paksa dan meningkatkan kesadaran masyarakat di Taiwan mengenai isu tersebut.

Hampir 20 anggota badan legislatif dan aktivis hak asasi manusia dari Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Korea Selatan mengirimkan video untuk mendukung upaya menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan ini.

Konferensi pers tersebut diselenggarakan oleh para anggota parlemen, yaitu Hsu Chih-chieh, Kuo Kuo-Wen, Chang Liao Wan-Chien, Lai Hui-Yuan, Chen Su-Yueh, Chen Jiau-Hua, serta Taiwan Association for International Care of Organ Transplants. Sejauh ini, 26 anggota parlemen telah menunjukkan dukungan mereka terhadap rancangan undang-undang yang diusulkan tersebut.

Hentikan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Hsu Chih-Chieh, salah satu pendukung RUU Penanggulangan dan Pencegahan Pemanenan Organ Secara Paksa, menyatakan bahwa seluruh dunia telah bersuara menentang kekejaman pemanenan organ secara sistematis dari orang yang masih hidup, dan para anggota parlemen dari banyak negara berharap melihat Taiwan mendesak undang-undang untuk melawan kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Taiwan harus mengambil peran untuk mencegah terjadinya pemanenan organ hidup-hidup, ujarnya.

Rekan pendukung RUU, Kuo Kuo-Wen, mengatakan bahwa ia telah mendengar tentang PKT yang memanen organ dari para tahanan hati nurani yang masih hidup selama setidaknya sepuluh tahun. Banyak orang telah dan terus dibunuh demi organ mereka. Masalah ini tidak mendapat perhatian publik hingga baru-baru ini, ketika pemanenan organ secara paksa dari warga Taiwan di Kamboja menjadi pemberitaan. “Saya rasa kita terlambat dalam pembuatan undang-undang untuk melawan pemanenan organ,” ujarnya. Ia berniat untuk mempercepat legislasi tersebut dengan bekerja sama dengan partai politik lain dan pemerintah untuk memprioritaskan rancangan undang-undang ini.

Kuo setuju untuk menjadikan “Deklarasi Universal tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pemanenan Organ Secara Paksa” sebagai undang-undang dan mengkriminalisasi keterlibatan apa pun dalam jaringan tersebut. Ia mengatakan bahwa undang-undang khusus ini akan mencantumkan berbagai bentuk kejahatan tersebut dan memperberat hukumannya.

Chang Liao Wan-Chien mengatakan bahwa rumah sakit di Tiongkok terus memanen organ dari praktisi Falun Dafa di luar kehendak mereka karena pembiaran dari PKT. Ia juga menunjuk pemanenan organ secara paksa yang terjadi di Kamboja sebagai contoh. Ia mengatakan bahwa jika negara yang beradab tidak mengambil tindakan hukum untuk mencegah pemanenan organ di tanah mereka sendiri, kejahatan keji semacam itu dapat menyebar ke setiap negara. Ia berharap dapat terhubung dengan komunitas internasional dan menetapkan undang-undang untuk menghentikan pembunuhan tersebut.

Lai Hui-Yuan setuju dan mengatakan bahwa komunitas internasional harus membentuk jaringan hukum internasional untuk bekerja sama dan bertukar informasi guna mengakhiri kejahatan terhadap kemanusiaan ini.

Perwakilan dari Taiwan Association for International Care of Organ Transplants mendesak agar RUU Penanggulangan dan Pencegahan Pemanenan Organ Hidup diterapkan bagi warga negara Taiwan, masyarakat dari Tiongkok daratan, maupun dari luar negeri. Para perwakilan tersebut juga merinci bahwa tidak boleh ada kedaluwarsa penuntutan bagi para pelaku.

Dukungan dari Tokoh Politik

David Patrick Paul Alton, anggota Majelis Tinggi Inggris (House of Lords), mengirimkan sebuah video untuk menunjukkan dukungannya. Ia menyatakan bahwa pengambilan organ secara paksa dalam skala besar yang disetujui oleh PKT telah terjadi di Tiongkok selama bertahun-tahun. Praktisi Falun Dafa kemungkinan besar telah menjadi sumber utama organ-organ tersebut. Etnis Uighur, Tibet, dan umat Kristen rumahan juga telah menjadi korban pemanenan organ secara paksa di Tiongkok.

Lord Alton menyatakan bahwa di Parlemen Inggris, baik Majelis Tinggi (House of Lords) maupun Majelis Rendah (House of Commons), tanpa memandang pandangan politik mereka, mendukung undang-undang untuk menghukum para pelaku kejahatan keji tersebut.

Hermann Tertsch, anggota Parlemen Eropa, mengatakan bahwa PKT telah melakukan banyak kejahatan keji, yang terburuk di antaranya adalah perampasan organ dari orang yang masih hidup dan meraup keuntungan besar dari pembunuhan berkedok transplantasi organ yang sistematis.

Tertsch menyatakan bahwa dunia harus menuntut kejahatan mengerikan ini, memburu para pelakunya, dan mengutuk setiap rezim yang membiarkan atau mendorong kejahatan tersebut. Parlemen Eropa telah dua kali mengesahkan resolusi yang menyerukan penghentian pemanenan organ secara paksa.

Jennifer Johnson, presiden dari Academy of Forensic Nursing, menyatakan bahwa ia mendukung “Deklarasi Universal tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pengambilan Organ Secara Paksa”, karena membunuh tahanan hati nurani yang rentan serta mengambil dan menjual organ mereka merupakan pelanggaran hak asasi manusia mendasar yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

Aliansi dengan Korea Selatan dan Jepang

Cho Kyoung-tae, anggota Majelis Nasional Korea Selatan, menyatakan bahwa pengambilan organ secara paksa masih menjadi masalah yang merajalela. Setiap orang harus membongkar kejahatan ini dan bekerja sama untuk menemukan solusinya. Korea Selatan sebelumnya telah menetapkan undang-undang pidana yang melarang pengambilan organ, sehingga Cho bersedia membantu para anggota parlemen Taiwan untuk menetapkan undang-undang serupa.

Hiroaki Maruyama, Anggota Dewan Kota Zushi di Kanagawa, Jepang, mengatakan bahwa pengambilan organ secara paksa yang sistematis oleh PKT adalah kejahatan terburuk dalam sejarah dan tidak boleh ditoleransi. Ia merasa senang melihat banyak anggota parlemen di Taiwan mendukung “Deklarasi Universal tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pengambilan Organ Secara Paksa,” dan menyampaikan restunya.

Resolusi yang Disahkan

Pada 11 Desember 2012, Legislatif Yuan secara bulat mengesahkan sebuah resolusi yang mendesak pemerintah Taiwan untuk membantu penyelamatan tahanan hati nurani di Tiongkok, yang dipenjarakan di kamp kerja paksa, penjara, atau pusat penahanan oleh rezim Tiongkok karena keyakinan politik dan agama, serta harus menetapkan undang-undang dan peraturan untuk menyelamatkan mereka. Resolusi tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa praktisi Falun Gong dan warga Tibet termasuk di antara para tahanan hati nurani yang mengalami penganiayaan paling serius. Resolusi itu juga mengutip kekejaman perampasan organ para tahanan hati nurani demi keuntungan di Tiongkok dari laporan hak asasi manusia yang diajukan oleh Profesor Manfred Nowak, Pelapor Khusus tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat.

Selain itu, laporan tahunan hak asasi manusia tahun 2011 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS dan laporan tahunan tahun 2012 yang dirilis oleh Komisi Eksekutif Kongres AS untuk Tiongkok (CECC) juga menyatakan kekejaman yang mengerikan dari praktik pengambilan organ secara paksa dari narapidana hukuman mati dan tahanan hati nurani yang masih hidup untuk transplantasi organ di Tiongkok.

Pada tahun 2012, Kongres AS dan Parlemen Eropa masing-masing mengadakan dengar pendapat mengenai kekejaman pengambilan organ di Tiongkok. Beberapa saksi ahli hukum dan medis terkemuka memberikan kesaksian dalam dengar pendapat tersebut.

Berdasarkan laporan asli yang diterbitkan di Minghui.org.

Share