Insinyur Lumpuh Kembali Divonis karena Keyakinan

Lu Kaili sebelum penganiayaan dimulai.

Lu Kaili sebelum penganiayaan dimulai.

Seorang mantan insinyur di Kota Dalian, Provinsi Liaoning yang menjadi lumpuh setelah sepuluh tahun mengalami penyiksaan di penjara kembali divonis karena keyakinannya pada Falun Gong.

Lu setelah dibebaskan dari hukuman penjara terakhirnya

Lu Kaili (juga diterjemahkan sebagai Lyu Kaili), 57 tahun, ditangkap pada 20 Juni 2021, setelah polisi melihat kuplet di bingkai pintunya berbunyi, “Sejati, Baik, dan Sabar adalah yang paling utama; Kebajikan dan perbuatan baik akan membawa berkah.”

20 Juni 2021 kebetulan merupakan Hari Ayah. Karena orang tua Lu meninggal dunia bertahun-tahun lalu, satu-satunya keluarganya di Dalian adalah istri serta mertuanya berusia 80-an tahun. Penangkapannya memberi pukulan berat bagi mereka, terutama sang ayah mertua baru pulih dari operasi.

Setelah lima hari di Rumah Tahanan Kota Dalian, Lu dipindahkan ke Pusat Penahanan Yaojia. Penjaga awalnya menolak menerima karena kondisi fisiknya, tetapi dipaksa oleh polisi untuk menerimanya. Saat keluarga meminta pembebasannya, seorang petugas polisi mengatakan kepada mereka, “Percuma Anda berbicara dengan saya. Ini perintah dari atas untuk menangkapnya.”

Lu sebelumnya mengalami cedera tulang belakang setelah sepuluh tahun disiksa di Penjara Panjin. Ia baru saja belajar berjalan dengan satu kruk tidak lama sebelum ditangkap kembali. Cacat tubuhnya menyebabkan penderitaan besar di pusat penahanan, tempat ia harus berjalan tanpa kruk, ditambah menderita inkontinensia. Rasa sakit di kakinya sering kali membuatnya terjaga di malam hari. Saat pengacaranya berkunjung, ia digendong di punggung seorang narapidana.

ia Lu menjalani persidangan di Pengadilan Ganjingzi pada 16 Desember 2021, lalu divonis hukuman delapan bulan penjara serta denda 5.000 yuan. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelum hukuman terakhir ini, Lu menjalani dua masa hukuman di kamp kerja paksa, dan satu hukuman penjara. Ia menghabiskan total 13,5 tahun di balik jeruji besi selama 23 tahun terakhir, serta mengalami penyiksaan, termasuk ranjang kematian, digantung dengan borgol, dan disengat tongkat listrik bertegangan tinggi.

Peragaan ulang penyiksaan ranjang kematian

Setelah ia mencegat sinyal TV pada 2005 untuk menyiarkan video membongkar kejahatan Partai Komunis Tiongkok (PKT), ia divonis sepuluh tahun penjara. Penjaga penjara sering menyengatnya dengan tongkat listrik, setiap kali selama berjam-jam. Pada 2010, ia melompat dari atap bangunan karena tidak mampu lagi menahan rasa sakit fisik ekstrem. Tulang ekornya cedera lalu ia menjadi lumpuh dan inkontinensia.

Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org

Mantan Insinyur, Lumpuh Akibat Pemenjaraan Sebelumnya, Kembali Divonis karena Keyakinannya | Falun Dafa – Minghui.org

Share