Mantan Guru Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun di Penjara Beijing karena Berbicara tentang Falun Gong
Gong Ruiping, usia 45 tahun, seorang mantan guru yang tinggal di Beijing. Ia dipenjara dan disiksa karena menyebarkan kesadaran tentang penganiayaan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Falun Gong.
Seorang guru SD berprestasi di Beijing, Gong Ruiping (45 tahun), dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda 11.000 yuan (sekitar 1.700 dolar AS) pada 21 Februari 2022, karena berbicara kepada seorang pemuda tentang Falun Gong. Pemuda tersebut, Qu Yili, melaporkan Gong kepada aparat komunis Tiongkok pada 3 Juli 2021.
Polisi melacak lokasi Gong melalui ponselnya dan menangkapnya pada 20 Juli 2021. Mereka menggeledah kedua kediamannya dan menyita barang-barang Falun Gong miliknya—termasuk buku, selebaran, dan uang kertas yang ia tulisi informasi tentang Falun Gong. Ada banyak praktisi Falun Gong yang, seperti Gong, menggunakan cara-cara kreatif untuk menyiasati sensor ketat di Tiongkok, seperti mencetak pesan pada uang kertas, untuk menyebarkan kesadaran tentang penganiayaan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Falun Gong.
Gong ditahan di Pusat Penahanan Shunyi. Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Pinggu pada 22 Oktober 2021. Jaksa Qi Yuheng mendakwanya pada akhir November dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Pinggu.
Gong menjalani persidangan pada 15 Desember 2021. Keluarganya tidak hadir karena petugas pengadilan memberi tahu mereka bahwa mereka tidak diizinkan menghadiri sidang selama pandemi.
Pengacara Gong mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Ia menyatakan bahwa tidak ada hukum yang pernah menyatakan Falun Gong sebagai tindakan kriminal di Tiongkok, dan jaksa gagal memberikan bukti mengenai tindakan “merongrong penegakan hukum” seperti yang dituduhkan dalam surat dakwaan. (Penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai dengan perintah di luar hukum oleh PKT, yang melanggar konstitusi pemerintah Tiongkok).
Pengacara tersebut menambahkan bahwa polisi gagal memberikan daftar barang sitaan setelah menggeledah rumah-rumahnya dan mereka “menyatakan” barang-barang tersebut “ilegal”, padahal menurut hukum, hanya perusahaan layanan forensik independen yang dapat mengautentikasi bukti penuntutan. Baik hakim maupun jaksa tidak menanggapi pernyataan pengacara tersebut, ataupun menyela perkataannya.
Hakim mengumumkan vonis pada 21 Februari 2022. Sejak saat itu, Gong telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Sejak penindasan dimulai pada tahun 1999, Gong diberhentikan secara paksa dari jabatannya sebagai guru di SD Chenguan. Ia telah dipenjara selama lebih dari 9 tahun hingga tahun 2022, termasuk 4 tahun di penjara dan lebih dari 5 tahun di pusat penahanan, kamp kerja paksa, serta pusat pencucian otak. Saat ditahan sebelumnya, seorang petugas polisi melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Ia disiksa dengan berbagai cara, termasuk dicekok paksa makanan, disetrum dengan tongkat listrik, disuntik dengan obat-obatan beracun, dan dipaksa meminum urine.
Pada tahun 2001, Gong ditahan di sebuah pusat pencucian otak, di mana para penjaga melarang Gong menggunakan kamar mandi dan memaksa dirinya untuk buang air di celana. Mereka memaksa dirinya meminum urinenya sendiri dan juga memerintahkan seorang tahanan kriminal bernama Wu Yaxian beserta yang lainnya untuk menelanjanginya. Di waktu lain, para tahanan mengikat Gong di kursi dan mencekoknya dengan alkohol, padahal mereka tahu bahwa praktisi Falun Gong tidak minum alkohol. Tahanan Wu Yaxian berkata, “Jika kamu menolak untuk ditransformasi, kami akan membuatmu gila sampai kamu mati.”
Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini:
- Tang Lijun (唐丽珺), hakim
- Pengadilan Distrik Pinggu: +86-18600311217
- Liu Guanghui (刘光辉), panitera pengadilan: +86-18600311169
- Qi Yuheng (戚煜珩), jaksa
- Kejaksaan Distrik Pinggu: +86-13911275187
- Informasi kontak pelaku lainnya tersedia dalam artikel sumber berbahasa Mandarin










