Praktisi Falun Gong Bongkar Penganiayaan dan Perampasan Organ Paksa di Dewan HAM PBB
Tangkapan layar dari sesi UNHRC di Jenewa pada 4 Maret 2025. (PBB/Diedit oleh Faluninfo)
Dalam sesi reguler ke-58 Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang tengah berlangsung di Jenewa, dua praktisi Falun Gong menyampaikan pidato tegas, mengecam praktik perampasan organ paksa oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) serta kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya. Kesaksian mereka menyerukan perlunya tindakan internasional segera untuk menghentikan kekejaman tersebut.
Seorang praktisi sempat diinterupsi oleh delegasi Tiongkok yang mencoba membungkam pernyataannya. Namun, pejabat PBB tetap mempertahankan hak praktisi tersebut untuk berbicara. Tanpa rasa gentar, ia menggunakan waktunya untuk mendesak dilakukannya penyelidikan independen terhadap pelanggaran yang terus dilakukan oleh PKT.
Peringatan Keras atas Kekejaman yang Terus Berlangsung
Pada sesi pertemuan ke-14 yang digelar 4 Maret, Lebin Ding—seorang pembela HAM yang berbasis di Berlin, peneliti independen masalah Tiongkok, sekaligus perwakilan dari Society for Threatened Peoples (LSM asal Jerman yang memiliki status penasihat di Dewan Ekonomi dan Sosial PBB serta Dewan Eropa)—menyampaikan pernyataan tegas yang membongkar penganiayaan tanpa henti terhadap para praktisi Falun Gong di Tiongkok. Ia menceritakan bagaimana sejak 20 Juli 1999, PKT telah menjalankan kampanye sistematis untuk memusnahkan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berakar pada tradisi Buddha. Mengutip perintah keji mantan pemimpin PKT Jiang Zemin untuk “merusak reputasi praktisi Falun Gong, membangkrutkan mereka secara finansial, dan menghancurkan mereka secara fisik,” Ding memaparkan realitas brutal dari penindasan yang disponsori negara yang telah bertahan selama lebih dari seperempat abad.

Ding memaparkan statistik yang mengerikan: per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 5.167 praktisi Falun Gong dikonfirmasi telah tewas, termasuk 164 kasus yang didokumentasikan pada tahun 2024 saja, serta 764 praktisi yang dijatuhi hukuman penjara. Dengan mengutip kasus penganiayaan yang menimpa ayahnya, Yuande Ding—sebuah kasus yang mendorong Parlemen Eropa untuk mengadopsi resolusi Uni Eropa terkait penganiayaan berkelanjutan terhadap Falun Gong di Tiongkok (2024/2504(RSP))—Ding menegaskan betapa parahnya penindasan yang dipimpin oleh negara tersebut.
Ia juga merujuk pada temuan China Tribunal tahun 2019 di London, yang menyimpulkan bahwa praktik perampasan organ paksa telah dilakukan dalam “skala yang signifikan”, dengan praktisi Falun Gong menjadi “sumber utama” bagi kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut. Selain itu, para pakar HAM PBB telah menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan perampasan organ paksa yang menargetkan praktisi Falun Gong, warga Uyghur, Tibet, serta tahanan hati nurani lainnya. Mereka mendesak negara yang dikuasai partai tersebut untuk menanggapi tuduhan ini dan mengizinkan pemantauan internasional yang independen. Ding menekankan bahwa Society for Threatened Peoples telah menyerahkan pernyataan tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB pada Februari lalu, yang mengecam penganiayaan PKT terhadap praktisi Falun Gong dan perampasan organ paksa dari tahanan hati nurani. Pernyataan tersebut menyoroti pelanggaran HAM sistematis di Tiongkok, termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, serta pembunuhan di luar hukum (tewas tanpa proses peradilan), dan menyerukan perlunya intervensi internasional segera.
Upaya PKT Bungkam Ding
Selama pidatonya, Ding sempat diinterupsi sejenak oleh delegasi Tiongkok. Changqing Song, seorang menteri konselor dari misi tetap Tiongkok untuk Kantor PBB di Jenewa, menuduhnya telah menyalahgunakan forum dewan tersebut untuk “menyerang” PKT dan mendesak Wakil Presiden sidang, Tareq Md Ariful Islam, untuk menghentikan pernyataannya. Namun, Islam dengan sigap menolak mosi tersebut, dengan menegaskan bahwa komentar Ding “sesuai aturan” dan memulihkan haknya untuk berbicara. Tanpa rasa gentar, Ding menutup pidatonya dengan menyerukan kepada dewan agar menunjuk Pelapor Khusus guna menyelidiki praktik PKT dalam melakukan perampasan organ secara paksa dari tahanan hati nurani untuk diperjualbelikan dan ditransplantasikan.
Usai pertemuan tersebut, Ding menegaskan kembali seruannya untuk tindakan internasional melalui platform X, menyoroti pelanggaran HAM sistematis oleh PKT serta kejahatan negara yang terus berlangsung terhadap praktisi Falun Gong, yang telah menyebabkan ribuan nyawa tewas sejak tahun 1999. Ia menggarisbawahi dukungan kuat dari para pejabat Uni Eropa dan Pemerintah Federal Jerman, yang telah bekerja aktif untuk mengupayakan pembebasan ayahnya dari penahanan ilegal di Penjara Provinsi Shandong, sesuai dengan resolusi Parlemen Eropa yang telah disebutkan sebelumnya.
Khususnya, Ding menekankan bahwa Wakil Presiden Dewan Hak Asasi Manusia, Tareq Md Ariful Islam, telah membela haknya untuk berbicara dengan menolak upaya delegasi Tiongkok untuk membungkamnya. “Delegasi Partai Komunis Tiongkok sama sekali tidak membantah satu pun kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap praktisi Falun Gong,” tegas Ding. “Sebaliknya, PKT justru berupaya menutupi dan memoles kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut, menyebarkan kebohongan, mengekspor paksaan, serta terlibat dalam penindasan lintas negara untuk melenyapkan setiap kecaman atas kekejaman mereka.”
Seruan untuk Pertanggungjawaban Global
Pada sesi pertemuan lain tanggal 5 Maret, Kayan Wong, seorang praktisi Falun Gong dan mitra dari Global Human Rights Defence (GHRD), menyampaikan kecaman keras terhadap kekejaman yang terus berlangsung di Tiongkok. Ia menyatakan, “Global Human Rights Defence menyatakan keprihatinan mendalam atas kejahatan pengambilan organ hidup-hidup (perampasan organ) yang sedang berlangsung di Tiongkok, khususnya terhadap praktisi Falun Gong dan kelompok teraniaya lainnya. Sejak 1999, kekejaman yang didukung negara ini terus-menerus terjadi.” Ia lebih lanjut mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk berdiri bersama komunitas Falun Gong dengan menandatangani “Deklarasi Dunia tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perampasan Organ Hidup.”

Wong menuduh PKT secara sistematis menyembunyikan dan menyangkal kejahatan-kejahatan tersebut, memanipulasi data transplantasi, dan menyesatkan organisasi internasional. Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu melanggar hak asasi manusia yang fundamental, etika medis, serta hukum internasional. Dengan mengutip Konvensi Genosida, ia menegaskan bahwa penganiayaan PKT terhadap Falun Gong merupakan bentuk genosida. GHRD mengecam kekejaman ini dan menyerukan kepada PBB serta pemerintah negara-negara untuk membentuk mekanisme pertanggungjawaban yang kuat—sebuah mekanisme yang menuntut para pelaku di bawah hukum internasional dan menuntut transparansi penuh dalam sistem transplantasi di Tiongkok.
Dampak kemanusiaan akibat penindasan
Kesaksian yang disampaikan di hadapan Dewan tersebut merupakan bagian dari sejarah panjang penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong—sebuah latihan spiritual damai yang telah menghadapi penindasan tanpa henti sejak tahun 1999. Kedua pembicara menyoroti bagaimana praktik ekstraksi organ terkait erat dengan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas. Laporan terperinci dari Ding serta permohonan tulus dari Wong menjadi bukti nyata atas dampak kemanusiaan yang menghancurkan akibat kebijakan negara, sekaligus mengingatkan komunitas global bahwa di balik statistik tersebut, terdapat nyawa-nyawa nyata yang hancur oleh kekejaman dan eksploitasi yang sistematis.
Pidato yang kuat dari Lebin Ding dan Kayan Wong menandai momen penting dalam dialog hak asasi manusia global. Dengan membawa latihan yang meresahkan ini ke garis depan perhatian internasional, para praktisi Falun Gong tidak hanya membongkar kejahatan yang telah lama diselimuti kerahasiaan, tetapi juga menggalang dukungan untuk respons global yang lebih kuat dan terkoordinasi.
Pusat Informasi Falun Dafa menggemakan seruan mereka: dunia harus bertindak sekarang untuk menghentikan perampasan organ paksa dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia ini diadili.






