Pria Divonis Tambahan Delapan Tahun Penjara Setelah Kehilangan Istrinya dalam Penganiayaan Falun Gong

Reka ulang penyiksaan: Peregangan ekstrem dengan tubuh digantung di udara.

Reka ulang penyiksaan: Peregangan ekstrem dengan tubuh digantung di udara.

Seorang warga Kota Benxi, Provinsi Liaoning, dibawa ke Penjara Panjin pada 18 Juni 2022 untuk menjalani masa hukuman delapan tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wu Chengjun, mantan pekerja Perusahaan Baja Kota Benxi berusia 57 tahun, ditangkap di rumahnya pada 15 Oktober 2020 oleh lebih dari 20 petugas. Komputer, pencetak (printer), dan barang-barang terkait Falun Gong miliknya disita. Ia ditahan di Pusat Penahanan Kota Liaoyang dan penangkapannya disetujui pada 20 November.

Hakim Wang Sijie dari Pengadilan Kabupaten Hengren mengadakan persidangan daring untuk kasus Wu pada 21 Juli 2021. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Wang memvonisnya delapan tahun penjara dan denda 50.000 yuan pada 1 Desember.

Beberapa hari setelah Wu dibawa ke Penjara Panjin dipertengahan Juni 2022, seorang penjaga bermarga Wang menelepon keluarganya dan mengatakan bahwa mereka tidak diizinkan untuk menemui atau meneleponnya. Mereka dilarang mengirimkan uang tunai atau pakaian untuknya. Wang juga mengatakan bahwa Wu akan dipindahkan ke penjara lain setelah menjalani satu bulan manajemen ketat di Penjara Panjin.

Masa Penganiayaan Sebelumnya

Sejak awal penganiayaan, Wu telah menjalani tiga masa hukuman kamp kerja paksa dengan total enam tahun karena mempertahankan keyakinannya.

20 Juli 1999, hari dimulainya penganiayaan, Wu ditahan selama dua minggu oleh tempat kerjanya. Ia dijatuhi hukuman satu bulan penahanan kriminal pada Oktober tahun tersebut dan kemudian 15 hari penahanan administratif.

Wu ditangkap kembali pada November 2002 dan ditahan di sebuah pusat pencucian otak selama Kongres ke-16 Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Setelah Wu dijatuhi hukuman kamp kerja paksa selama dua tahun pada tahun 2004, istrinya jatuh sakit setelah hidup di bawah tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun. Ia meninggal dunia akibat gagal jantung pada tahun 2006 dalam usia 42 tahun.

Wu ditangkap kembali pada tahun 2008. Polisi mula-mula memutus aliran listrik rumahnya pada malam hari, lalu mencongkel pintu untuk menerobos masuk. Putrinya, seorang siswi SMA tingkat akhir yang sedang mempersiapkan diri untuk ujian masuk perguruan tinggi, merasa sangat ketakutan. Gadis muda tersebut kembali mendapat pukulan berat saat Wu dijatuhi hukuman dua tahun kamp kerja paksa tidak lama kemudian.

Hanya beberapa bulan setelah dibebaskan, Wu ditangkap kembali pada 28 Oktober 2010 saat sedang bekerja. Ia dijatuhi hukuman ketiga kalinya selama dua tahun di Kamp Kerja Paksa Kota Benxi.

Untuk ketiga masa hukuman kamp kerja paksa tersebut, polisi menuduhnya telah “mengganggu ketertiban sosial,” hanya karena ia memiliki buku-buku Falun Gong di rumahnya.

Selama ia ditahan di kamp kerja paksa, para penjaga mencoba memaksanya untuk melepaskan Falun Gong melalui penyiksaan, termasuk pemukulan, sengatan listrik, peregangan ekstrem, dan kerja paksa.

Para Pelaku

Wang Sijie (王思杰), hakim Pengadilan Kabupaten Hengren: +86-18641468567, +86-24-48871870

Yan Han (严寒), jaksa Kejaksaan Kabupaten Hengren: +86-13942445010, +86-24-48860307

Sun Kai (孙凯), kepala Kantor Polisi Beidi: +86-13942418099

Berdasarkan laporan asli dari Minghui.org

Share