Setelah 11 Tahun Dipenjara dan Disiksa, Pria Jilin Meninggal Dunia

Oleh  Minghui.org | 26-09-2020

Polisi dan penjaga mencekik dan mematahkan gigi seorang pria karena melakukan latihan Falun Gong.

Seorang praktisi Falun Gong dari Kabupaten Nong’an, Provinsi Jilin, meninggal dunia pada 26 Agustus 2020, satu setengah bulan setelah ditangkap dalam operasi penangkapan Falun Gong oleh polisi. Istrinya ditangkap bersamanya dan masih ditahan hingga saat penulisan ini.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) sejak 1999.

Jiang Quande dan istrinya, Sun Xiuying, ditangkap di rumah mereka pada tanggal 15 Juli 2020. Karena penganiayaan sebelumnya, Jiang memiliki kondisi medis yang serius dengan tubuhnya yang lemah dan rapuh, namun polisi tetap menahannya.

Setelah dibebaskan sekitar dua minggu kemudian, Jiang tetap bergantung pada infus harian untuk mempertahankan hidupnya. Polisi menolak untuk membebaskan istrinya, meskipun ia sangat membutuhkan bantuan.

Pada tanggal 26 Agustus 2020, Jiang meninggal dunia, empat hari setelah Kejaksaan Kabupaten Nong’an menyetujui penangkapan istrinya.

Penyiksaan melalui Kerja Paksa

Jiang pertama kali ditangkap pada bulan September 1999 dan ditahan secara sewenang-wenang oleh pihak berwenang selama 60 hari. Para penjaga menyuruhnya duduk di bangku kecil selama berjam-jam tanpa bergerak. Ketika mereka mengizinkannya untuk bangun, mereka memerintahkannya untuk melakukan kerja keras, seperti membawa karung kacang yang beratnya lebih dari 200 pon.

Tidak lama setelah dibebaskan, ia ditangkap kembali pada awal tahun 2000 dan ditahan selama 30 hari.

Februari 2000, ia pergi ke Beijing untuk mengajukan banding atas hak untuk berlatih Falun Gong, dan ditangkap lagi. Setelah tiga minggu ditahan, ia dijatuhi hukuman kerja paksa selama satu tahun, yang kemudian diperpanjang enam bulan lagi ketika ia menolak untuk meninggalkan keyakinannya.

Pada pertemuan yang diadakan di seluruh kamp kerja paksa pada tanggal 28 April 2001, Jiang menghentikan seorang penjaga yang hendak menghina Falun Gong di depan tahanan lain, dan akibatnya ia dipukuli dengan kejam dan dikurung dalam sel isolasi selama sebulan.

Sekitar setahun setelah Jiang dibebaskan, ia ditangkap kembali pada tanggal 8 November 2002, karena membuat materi informasi tentang Falun Gong. Polisi mendudukkannya di salah satu ujung bangku panjang dengan kakinya diikat ke bangku. Mereka mencekiknya dengan kantong plastik sambil menusuk jari dan putingnya dengan batang bambu yang diasah.

Polisi juga memborgol tangannya ke belakang punggung dan kemudian dengan kasar menarik tangannya ke depan kepalanya. Mereka mengulangi ini lebih dari sepuluh kali sampai lengannya patah. Akibatnya, ia menjadi cacat.

Jiang kemudian dijatuhi hukuman 11 tahun dan dikirim ke Penjara Shiling pada 17 Januari 2004. Karena melawan, ia dikurung dalam sel isolasi selama dua bulan, diikat ke “ranjang kematian” dalam posisi terlentang yang sangat menyiksa, dan sebagian besar giginya copot akibat pemukulan brutal.

Pada tanggal 4 November 2005, Jiang dipindahkan ke Penjara Gongzhuling dan kembali disiksa dengan cara yang sama seperti di ranjang kematian. Para penjaga mengikatnya dalam keadaan telanjang, menolak untuk melepaskannya bahkan ketika ia harus buang air kecil, kemudian menyetrumnya berulang kali dengan beberapa tongkat listrik secara bersamaan..

Setelah 11 tahun menderita yang tak terbayangkan, Jiang kembali ke rumah pada tanggal 11 November 2013.

Tubuhnya tidak pernah pulih dari penyiksaan tersebut dan dia meninggal pada tanggal 26 Agustus 2020.

Versi laporan ini awalnya diterbitkan di Minghui:
https://en.minghui.org/html/articles/2020/9/13/186752.html

Share