Laporan Tahunan CECC Soroti Penganiayaan Falun Gong
Komisi Eksekutif-Kongres untuk Tiongkok (CECC) merilis Laporan Tahunan 2021 pada 31 Maret 2022. Laporan tersebut mengungkap rincian pelanggaran HAM yang terus berlanjut di Tiongkok, termasuk penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong.
“Pelanggaran HAM berat dan penginjakan martabat manusia oleh pemerintah Tiongkok membuat dokumentasi pelanggaran HAM serta penegakan hukum di sana oleh CECC menjadi jauh lebih penting, sebagaimana yang telah dilakukan Komisi ini selama 20 tahun terakhir,” kata Ketua CECC Merkley.
Laporan setebal 334 halaman ini membahas penganiayaan Falun Gong pada bagian kebebasan beragama dan peradilan pidana, serta menyoroti kasus-kasus penahanan sejumlah individu.
Kebebasan Beragama
Seperti tahun-tahun sebelumnya, laporan ini menyatakan otoritas Tiongkok terus menahan praktisi Falun Gong, dengan sedikitnya 622 praktisi divonis hukuman pada 2021. Mengutip Minghui.org, laporan tersebut juga mengungkap bahwa otoritas Tiongkok terus melakukan penyiksaan dan penganiayaan. Tindakan kejam yang kerap berlangsung bertahun-tahun ini memicu tewasnya puluhan praktisi sepanjang 2020 dan 2021.
Laporan tersebut juga menyoroti perampasan organ secara paksa. Laporan menyatakan, “Pada Juni 2021, sebanyak 12 pakar HAM PBB mengaku ‘sangat cemas’ dan ‘prihatin mendalam’ atas laporan kredibel mengenai perampasan organ secara paksa di Tiongkok. Tindakan ini dinilai ‘menyasar minoritas etnis, bahasa, atau agama tertentu yang ditahan di berbagai lokasi, kerap tanpa alasan maupun surat perintah penangkapan’. Di antara kelompok sasaran, tim PBB menyebut kelompok minoritas, praktisi Falun Gong, Uighur, Tibet, Muslim, dan Kristen.”
Peradilan Pidana
Pada bagian peradilan pidana, laporan menunjukkan bahwa otoritas Tiongkok menahan praktisi Falun Gong secara sewenang-wenang di pusat penahanan luar hukum. “Keberadaan dan penggunaan tempat ini tidak memiliki dasar hukum. Mereka yang ditahan—sebagian besar pemohon petisi dan praktisi Falun Gong—tidak tahu kapan akan dibebaskan dan tidak mendapat perlindungan hukum apa pun,” sebut laporan itu.
Penahanan sewenang-wenang ini melanggar hukum HAM internasional sekaligus konstitusi Tiongkok yang melarang “perampasan atau pembatasan kebebasan seseorang secara melawan hukum.”
Laporan tersebut juga menjelaskan bagaimana undang-undang yang bermakna kabur digunakan untuk menahan praktisi Falun Gong dan warga lainnya melalui sistem hukum. “Otoritas Tiongkok terus menekan penegakan HAM universal menggunakan dakwaan pidana.” Para praktisi kerap dijerat pasal “mengorganisasi dan menggunakan aliran sesat untuk merusak penegakan hukum.” Laporan itu menunjukkan bahwa pengacara dilarang menyanggah label aliran sesat yang ditetapkan pemerintah saat membela terdakwa.
Kasus-Kasus Utama
Ringkasan Eksekutif laporan tersebut menyoroti sejumlah kasus yang menjadi perhatian khusus. Salah satunya adalah kasus Sun Qian, seorang praktisi Falun Gong berkewarganegaraan Kanada.

Laporan memaparkan kasusnya sebagai berikut: “Polisi menahan Sun Qian—warga Kanada, eksekutif perusahaan teknologi kesehatan, dan praktisi Falun Gong—dalam penggerebekan di rumahnya di Beijing pada Februari 2017. Polisi menyita berbagai materi Falun Gong. Menyusul persidangan September 2018, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang memvonisnya 8 tahun penjara pada 30 Juni 2020 karena latihan Falun Gong yang diikutinya.
Otoritas menghalangi Sun memilih penasihat hukumnya sendiri dengan menekan para pengacaranya agar mundur. Di tahanan, ia disiksa dengan dibelenggu dalam waktu lama dan disemprot merica. Saat vonis dijatuhkan, Sun dilaporkan terpaksa melepas status warga negara Kanadanya di bawah tekanan.
Rekomendasi Tindakan
Ringkasan Eksekutif laporan tersebut memuat serangkaian rekomendasi bagi Kongres dan Pemerintah AS untuk membendung pelanggaran HAM oleh PKT. Rekomendasi tersebut meliputi penghentian impor hasil kerja paksa, dukungan bagi korban penganiayaan, serta penanganan otoriterisme digital.
Komisi juga merekomendasikan penggunaan Undang-Undang Akuntabilitas HAM Global Magnitsky untuk menyanksi pejabat Tiongkok yang terlibat pelanggaran HAM berat. Pada Mei 2021, Menteri Luar Negeri Antony Blinken menggunakan UU ini untuk melarang mantan direktur Kantor 6-10 PKT, Yu Hui, beserta keluarga intinya memasuki AS. Sanksi terhadap Yu Hui menjadi preseden bagi sanksi serupa di masa depan terhadap pelaku penganiayaan Falun Gong.
“Mendokumentasikan pelanggaran HAM pemerintah Tiongkok bukan sekadar mandat Komisi, melainkan kewajiban moral kami kepada mereka yang bungkam akibat penindasan dan sensor,” ujar Wakil Ketua CECC James McGovern. “Saya siap terus bekerja sama dengan rekan-rekan untuk menerapkan rekomendasi CECC ini.”






