Hong Kong: Terlibat Serang Praktisi Falun Gong, Kaki Tangan Pelaku Dihukum
Pengadilan West Kowloon Hong Kong memvonis kaki tangan kasus penganiayaan brutal terhadap seorang praktisi Falun Gong pada 2019 lalu. Ke Yanzhan dijatuhi hukuman dua tahun sembilan bulan penjara karena bertindak sebagai pengawas situasi saat serangan terjadi pada 26 Januari. Sementara itu, dua tersangka utama yang dibantu Ke telah didakwa, namun belum dijatuhi vonis.
Liao Qiulan bersama dua praktisi Falun Gong mendatangi Kepolisian Cheung Sha Wan pada 24 September 2019 untuk membahas rencana parade 1 Oktober. Begitu keluar dari kantor polisi, Liao disergap dua pria bertopeng pakaian hitam. Satu pelaku memukul kepalanya, satu lagi menghantam badannya. Liao mengalami memar parah dan kepala robek hingga pendarahan hebat. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat lima jahitan pada luka robek sepanjang dua inci tersebut.
Kaki Tangan Pelaku Ditangkap Secara Kebetulan
Ke (22), anggota geng Triad Hong Kong, bekerja di bar yang sama dengan dua terdakwa lain, Chen Jiaming dan Wang Shujie. Sebelum serangan, saksi melihat Ke mengintai di dekat Kantor Polisi Cheung Sha Wan.

Polisi menemukan dua foto Liao di ponsel Ke. Aplikasi WhatsApp dan Zello miliknya juga memuat pesan grup yang menjerat dua tersangka lain, berisi kode seperti “stasiun bawah tanah Cheung Shun Street” dan “target keluar”. Hakim ketua menyatakan bukti komunikasi tersebut cocok dengan waktu dan lokasi serangan.
Mengutip preseden, hakim menyatakan Chen dan Wang tidak bisa divonis hanya bermodal bukti ponsel Ke. Meski begitu, gerak-gerik mereka mencurigakan dan statusnya tetap tersangka. Terlebih, Wang langsung kabur ke Tiongkok daratan sehari setelah serangan.
Hakim: Serangan Terencana dan Terorganisir
Sidang Ke Yanzhan dimulai sejak 4 Oktober 2021 dan berlangsung hampir empat bulan. Pada 26 Januari 2022, Wakil Hakim Pengadilan West Kowloon Xu Zhaoqiang memvonis Ke dua tahun sembilan bulan penjara atas dakwaan “melukai dengan sengaja”.
Menurut hakim, serangan ini telah terencana matang dengan pembagian peran yang rapi: aktor intelektual, pengintai korban di kantor polisi, eksekutor serangan, hingga sopir mobil pelarian.
Aksi Teror Berulang Agen PKT
Pasca-penyerangan Liao, pejabat Biro Keamanan Negara Tiongkok berulang kali mengancam keluarganya di Tiongkok daratan, serta menyatakan akan menangkapnya di Hong Kong.
Sejak PKT memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada Juli 1999, Liao berulang kali mengajukan izin pawai dan unjuk rasa ke kepolisian atas nama praktisi Falun Gong di Hong Kong. Selama bertahun-tahun, ia mengaku kerap dikuntit dan diancam setiap kali beraktivitas atau bepergian. Teror telepon dan intimidasi terus berlangsung tanpa henti, bahkan keluarganya pun ikut menjadi sasaran. Liao tidak pernah kembali ke Tiongkok selama bertahun-tahun demi keselamatan keluarganya.
Pada Juli 2016, agen PKT menyiramkan cat merah ke kepala Liao saat aksi menuntut penghentian penganiayaan. Pasca-insiden, ia menerima serangkaian telepon ancaman. “Lebih baik hentikan kegiatan [Falun Gong] ini; kamu tidak akan seberuntung ini lain kali,” ujar seorang penelepon. Ancaman lain berbunyi, “Jika terus seperti ini, kamu akan menyesal, kami akan bertindak keras.” Demi keselamatan, Liao kini telah meninggalkan Hong Kong.
Menuntut Keadilan
Stephen Char Shik Ngor, mantan Pejabat Penugasan Senior Komisi Independen Anti-Korupsi Hong Kong (ICAC), mendesak kepolisian Hong Kong mengerahkan lebih banyak sumber daya untuk mengusut insiden ini. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap praktisi Falun Gong yang damai berdampak buruk bagi stabilitas jangka panjang Hong Kong.
Baru-baru ini, serangkaian kasus penyerangan terhadap praktisi Falun Gong oleh agen PKT marak dilaporkan di Hong Kong. Sejumlah praktisi bahkan dikuntit dan diawasi. Liang Zhen, ketua Asosiasi Falun Dafa Hong Kong, dipukuli preman bertopeng tepat sebelum perayaan Hari Falun Dafa Sedunia pada Mei 2021.
Ngor menegaskan bahwa Falun Gong merupakan organisasi legal di Hong Kong, sehingga ancaman atau serangan terhadap mereka adalah tindakan keliru. Ia menambahkan bahwa hak hukum seluruh warga Hong Kong harus dilindungi, termasuk para praktisi Falun Gong.
Berdasarkan laporan asli Minghui.org






