Pria Tiongkok Ditangkap Saat Serang Pos Informasi Falun Gong di Korea Selatan

Pada tanggal 2 Juni 2026, di Pulau Jeju, Korea Selatan, tiga pria Tiongkok menyerang sebuah lokasi informasi Falun Gong di luar Toko Bebas Bea Shilla di distrik Yeon-dong. (Park Dong-Seok)

Pada tanggal 2 Juni 2026, di Pulau Jeju, Korea Selatan, tiga pria Tiongkok menyerang sebuah lokasi informasi Falun Gong di luar Toko Bebas Bea Shilla di distrik Yeon-dong. (Park Dong-Seok)

Pada 2 Juni 2026, tiga pria Tiongkok menyerang pos informasi Falun Gong di luar Toko Bebas Bea Shilla, distrik Yeon-dong, Pulau Jeju, Korea Selatan. Pelaku merusak papan informasi, melukai sedikitnya dua praktisi yang sedang berlatih, serta mengancam warga lainnya. Polisi Korea langsung menangkap ketiga pelaku di lokasi kejadian.

Serangan ini merupakan aksi terbaru dari rangkaian kekerasan terdokumentasi terhadap pos informasi Falun Gong di Pulau Jeju. Insiden tersebut menunjukkan ciri khas penindasan lintas negara oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT): kekerasan di wilayah asing terhadap warga yang membongkar pelanggaran HAM PKT, dilakukan dengan terang-terangan melecehkan hukum setempat.

“Peristiwa di Pulau Jeju merupakan contoh terbaru penindasan lintas negara oleh PKT yang menyasar praktisi Falun Gong dan aktivitas damai mereka di seluruh dunia. Dengan menyerang Falun Gong, para pelaku diduga melanggar hukum Korea,” kata Levi Browde, Direktur Eksekutif Falun Dafa Information Center. “Polisi Korea bertindak tepat dengan menangkap mereka di lokasi. Yang kami khawatirkan adalah kelanjutannya. Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan pelaku langsung terbang pulang sebelum dihukum, dan hasil itulah yang diharapkan Beijing. Kami mendesak otoritas Korea mengusut tuntas kasus ini.”

Penghalangan, Penyerangan, dan Perusakan Spanduk

Delapan praktisi menggelar aksi hari itu—empat pria dan empat wanita berusia 40-an hingga 70-an tahun—menurut Park Dong-seok, koordinator Asosiasi Falun Dafa Korea cabang Jeju. Kelompok ini telah mengantongi izin resmi dan memasang spanduk serta papan informasi di dekat toko bebas bea yang ramai turis Tiongkok, guna mengungkap penganiayaan Falun Gong oleh PKT.

Serangan bermula sekitar pukul 18.00. Menurut Park yang merujuk kesaksian praktisi di lokasi, tiga pria Tiongkok mendekat sambil berteriak, “Hentikan ini!” dan “Turunkan!”. Polisi mengidentifikasi ketiganya berusia 30-an dan 40-an tahun. Para praktisi sempat mencoba menenangkan dan menjelaskan bahwa aksi tersebut legal, namun pelaku terus berteriak, “Jika tidak diturunkan, kami hancurkan.”

Salah satu pria yang mengenakan pakaian hitam merebut papan tanda dari seorang praktisi wanita lanjut usia dan membantingnya ke tanah. Kuatnya tarikan tersebut membuat wanita itu terjatuh. Pria itu kemudian menendang papan informasi berdiri yang memajang informasi tentang penganiayaan tersebut. Para praktisi pria turun tangan untuk menghentikannya, tetapi dia terus menendang papan itu.

Seorang praktisi wanita menunjuk papan peringatan berbahasa Mandarin yang mencantumkan hukum Korea: aksi legal dilarang dihalangi, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 3 juta won. Papan ini dipasang menyusul insiden terdahulu saat turis Tiongkok mempertanyakan hak aksi mereka.

Kekerasan pun meningkat. Salah satu pelaku memukul wajah kiri praktisi berusia 63 tahun. Ia juga memelintir tangan praktisi berusia 70 tahun yang mencoba melerai, hingga lengannya terkilir dan tidak bisa digerakkan normal selama sekitar sehari.

Kedua korban kemudian melapor ke polisi dan menyerahkan visum. Menurut salinan surat medis yang diterima Falun Dafa Information Center, praktisi berusia 63 tahun mengalami nyeri rahang atas kiri akibat pukulan, nyeri leher, dan lecet di lutut kanan. Sementara praktisi berusia 70 tahun mengalami nyeri pinggang serta cedera pada jari telunjuk, tengah, dan manis tangan kiri; dokter memasang bidai karena jari tengahnya bengkak dan nyeri tekan.

Pelaku Asal Tiongkok Ditangkap di Lokasi

Polisi Korea menangkap basah ketiga pelaku di lokasi. Mereka dijerat pasal penghalangan aksi, penganiayaan, dan perusakan barang. Ketiga pria yang diduga turis ini ditahan di Markas Polisi Jeju Seobu (Barat) untuk penyidikan.

Sebagai koordinator aksi, Park mengajukan petisi ke Mapolres Jeju Seobu pada 3 Juni. Ia mendesak penyidikan cepat, hukuman berat, dan pencekalan jika pelaku berisiko kabur. Petisi itu menegaskan serangan ini bukan bentrok biasa, melainkan kejahatan kelompok yang terorganisasi karena pelaku kompak, mengancam peserta, dan sempat mencoba memanggil massa. Park juga memperingatkan bahwa pada kasus terdahulu di Jeju dan Seoul, pelaku asing kerap kabur sebelum dihukum, sehingga korban tidak bisa menuntut ganti rugi.

Pada 5 Juni, Park memastikan pihak polisi akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Pola yang Terus Berulang

Penganiayaan pada 2 Juni ini bukan kasus tunggal. Praktisi Falun Gong dan kelompok HAM mencatat pola kekerasan dan penindasan yang terus berulang terhadap komunitas ini, baik di Pulau Jeju maupun secara global.

Menurut laporan Minghui, tujuh serangan menyasar stan informasi Falun Gong di Pulau Jeju sepanjang Oktober–November 2023. Pada insiden terakhir, seorang pria Tiongkok menendang papan peraga, merusak poster, dan mencoba membakarnya hingga akhirnya ditangkap dan didakwa. Asosiasi Falun Dafa Korea Selatan menegaskan rangkaian serangan ini tidak kebetulan, melainkan diorganisasi oleh PKT. Indikasinya, pelaku sengaja mengincar dan merusak papan bertema khusus, termasuk soal perampasan organ.

Pusat Informasi Falun Dafa juga mencatat penganiayaan fisik terhadap praktisi di stan informasi London, New York, dan kota lainnya. Aksi ini disertai intimidasi, pengawasan, dan tekanan yang dikomandoi PKT terhadap para praktisi di luar negeri.

Falun Gong, atau Falun Dafa, adalah latihan spiritual berlandaskan prinsip sejati, baik, dan sabar. Sejak PKT meluncurkan kampanye pemusnahan pada 1999, para praktisi di Tiongkok terus menjadi sasaran penahanan massal, penyiksaan, dan perampasan organ. Praktisi di Pulau Jeju sengaja membuka stan informasi agar wisatawan Tiongkok bisa mengetahui fakta-fakta yang disensor di negara mereka.

Seruan Aksi

Pusat Informasi Falun Dafa menyerukan kepada:

  • Otoritas Korea Selatan untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mencekal ketiga tersangka, dan menuntut mereka sesuai hukum yang berlaku. Membiarkan pelaku lolos tanpa hukuman hanya akan memicu kekerasan baru.
  • Pemerintah Korea Selatan untuk menyelidiki keterkaitan antar-serangan terhadap stan Falun Gong, serta melindungi hak konstitusional berkumpul dan berpendapat bagi semua orang di Korea.
  • Pemerintah dan badan internasional untuk mengakui serangan semacam ini sebagai penindasan lintas negara, serta menyeret PKT atas ekspor penganiayaan ke luar negeri.
  • Masyarakat dan media untuk memberitakan insiden ini serta membela para praktisi yang diserang karena mengungkap kebenaran.
Share