Hong Kong: Pria Divonis karena Merusak Stan Falun Gong

Hu Aimin di luar Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong (Sung Pi-Lung/The Epoch Times)

Hu Aimin di luar Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong (Sung Pi-Lung/The Epoch Times)

Hu Aimin, yang merusak beberapa stan Falun Gong pada Desember 2020, divonis bersalah pada 30 Oktober 2022 di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat atas lima dakwaan perusakan kriminal.

Para praktisi Falun Gong di luar daratan Tiongkok mendirikan stan pajangan untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan. Pemerintah Hong Kong tidak ikut serta dalam penganiayaan tersebut atau mencampuri upaya untuk menjelaskan situasi di daratan. Namun, organisasi dan individu yang pro-Beijing sering mengganggu praktisi Falun Gong dan menghalangi upaya mereka untuk menghentikan penganiayaan.

Hu merusak spanduk, papan pajangan, rak komputer, dan barang-barang milik praktisi Falun Gong lainnya di Mong Kok, Wong Tai Sin, serta Tsim Sha Tsui, masing-masing pada tanggal 13, 19, dan 20 Desember 2020. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian senilai HK$15.000 (US$1.911). Terdakwa ditangkap pada 24 Desember di tahun yang sama dan kemudian didakwa.

Terdakwa mengaku telah merusak stan dan materi Falun Gong. Hu mengklaim bahwa stan-stan tersebut ilegal, dan demi “membela keamanan nasional”, ia merasa “memiliki hak untuk menegakkan hukum sendiri”. Ia menggunakan undang-undang keamanan nasional sebagai pembenaran.

Hakim Li Chi-ho menanggapi, “Jika seseorang mengatakan sesuatu yang menghina negara kita, apakah mereka juga boleh menegakkan hukum sendiri? Apakah pembunuhan, pencurian, dan sabotase semuanya bisa dilindungi oleh Undang-Undang Keamanan Nasional?” Terdakwa dinyatakan bersalah atas semua kejahatan tersebut.

Meskipun sudah terbukti bersalah, tanggal pembacaan hukuman untuknya ditunda hingga 1 Desember. Terdakwa juga terlibat dalam perusakan stan Falun Gong bersama beberapa kaki tangannya pada 3 April 2021. Kasus tersebut dijadwalkan untuk disidangkan pada tanggal 8, 9, dan 12 Desember.

Korban: Kebohongan PKT Membuat Terdakwa Melakukan Kejahatan Tersebut

Salah satu saksi penuntut, Chen, sedang melakukan latihan Falun Gong di Dermaga Tsim Sha Tsui pada hari kejadian dan memasang sebuah poster. Hu Aimin datang lalu membuang poster tersebut ke laut dan menghancurkan dudukan komputernya.

Chen, salah satu saksi penuntut, melakukan latihan Falun Gong di dekat sebuah stan di Dermaga Tsim Sha Tsui pada hari kejadian. Hu Aimin datang, membuang sebuah poster ke laut, dan menghancurkan dudukan komputernya.

Setelah kasus diputuskan, Chen mengatakan kepada Epoch Times bahwa Hu telah dicuci otak oleh propaganda PKT dan secara keliru meyakini bahwa Falun Gong itu “ilegal”, yang membuatnya melakukan kejahatan tersebut. Ia berkata, “Filosofi Falun Gong kami didasarkan pada sejati, baik, dan sabar. Ini legal di mana pun. Bahkan di Tiongkok, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa kami adalah ‘agama ilegal’.”

Jiang Zemin, mantan pemimpin PKT, memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999. Namun, popularitas latihan ini membuat penindasan tersebut sulit mendapatkan dukungan. Pemerintah pun memulai kampanye fitnah untuk menjelekkan Falun Gong, termasuk merekayasa insiden bakar diri di Lapangan Tiananmen. Akibatnya, jutaan orang tertipu mengenai hakikat Falun Gong yang sebenarnya.

Chen mengatakan bahwa ia mengklarifikasi fakta tentang Falun Gong karena adanya penganiayaan oleh PKT. “Di daratan Tiongkok, kami tidak memiliki ruang untuk membicarakan hal ini. Di Hong Kong, kami memberi tahu orang lain bahwa kami telah dizalimi. Hong Kong memiliki kebebasan tersebut.” Ia mengecam Hu Aimin dan kaki tangannya karena melakukan perusakan kriminal terhadap orang-orang baik yang tidak bersenjata. Beberapa praktisi Falun Gong yang sudah lanjut usia mencoba menghentikan mereka tetapi malah didorong hingga jatuh, “Saya tidak mengerti bagaimana mereka tega melakukan hal ini.”

Sejak PKT mulai melakukan penganiayaan terhadap Falun Gong, para praktisi di Hong Kong telah melakukan protes damai. Karena hal ini, mereka sering diganggu dan diancam oleh organisasi yang pro-PKT. Pada September 2019, Liao, seorang praktisi Falun Gong, menemui polisi Hong Kong untuk membahas rencana pawai. Saat keluar dari kantor polisi, sekelompok pria memukulinya hingga kepalanya berdarah. Or Hin-cham, pria berusia 22 tahun yang bertugas mengawasi situasi saat itu (untuk kelompok tersebut), telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun sembilan bulan atas dakwaan “pelukaan dengan sengaja” pada awal tahun ini.


Berdasarkan artikel asli dari Epoch Times.

Share