Keponakan dari Warga Negara Amerika Serikat Melanjutkan Aksi Mogok Makan Selama 78 Hari sebagai Protes atas Hukuman 10 Tahun Penjara
Hou Lijun (kiri), bersama ibunya, Kang Shuqin, serta ayah dan saudara perempuannya (kanan).
Hou Lijun, pria berusia 52 tahun asal Taiyuan, Provinsi Shanxi, ijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada 12 Mei 2023 oleh Hakim Gao Aiping dari Distrik Wanbolin. Ia keponakan dari Karen Kang, warga negara Amerika Serikat. Hou dihukum karena melarikan diri dari tahanan pada tahun 2003 dan juga karena upaya penentangannya dimasa lalu.
Hou ditangkap pada 25 April 2023 dan dijatuhi hukuman kurang dari tiga minggu kemudian, sebuah jangka waktu yang sangat singkat untuk kasus Falun Gong yang diadili setelah penangkapan.
Putusan terhadap Hou yang tercatat di Pusat Informasi Falun Dafa menunjukkan bahwa ia didakwa dengan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tiongkok, yaitu “menggunakan organisasi sesat untuk merusak penegakan hukum.” Putusan tersebut menguraikan aktivitasnya sejak tahun 2002 dalam melawan propaganda Partai Komunis Tiongkok (PKT) mengenai Falun Gong, mengajukan petisi untuk hak melakukan latihan secara bebas, serta pelariannya dari pusat penahanan pada tahun 2003. Tidak ada penyebutan mengenai aktivitas yang lebih baru dari tahun 2003. Hou mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Taiyuan, yang kemudian memutuskan untuk menguatkan vonis aslinya pada 16 Mei 2023. Sejak itu, ia dibawa ke Penjara Kabupaten Qi, di mana ia melanjutkan aksi mogok makan yang telah memasuki hari ke-78 sebagai bentuk protes terhadap penganiayaan per tanggal 13 Juli 2023.
Per 11 Januari 2024, Hou dipindahkan dari penjara ke Rumah Sakit Polisi ke-109 di Kota Taiyuan, ibu kota Provinsi Shanxi. Berdasarkan kesaksian keluarga, kondisinya dilaporkan berada dalam keadaan kritis yang mengancam nyawa. Hak kunjungan keluarga telah ditolak berulang kali oleh Pan Fang, manajer Kantor Urusan Penjara di Jinzhong. Otoritas lainnya di Penjara Jinzhong dan Rumah Sakit Polisi ke-109 juga menolak memberikan hak kunjungan kepada keluarga Hou.
Upaya Menegakkan Hak Sipil dan Pelarian dari Tahanan
Setelah penindasan terhadap Falun Gong dimulai pada 20 Juli 1999, Hou mendatangi pemerintah provinsi untuk mengajukan petisi demi hak melakukan latihan Falun Gong. Ia ditahan untuk pertama kalinya pada 21 Juli 1999. Setengah tahun kemudian, pada Januari 2000, ia kembali ditangkap setelah mengajukan petisi lagi dan dijatuhi hukuman dua tahun kerja paksa. Di sana, ia mengalami penyiksaan dan dipaksa untuk tidak tidur.
Berdasarkan putusan hukuman terbarunya, Hou terlibat dalam pencetakan dan pembagian puluhan ribu selebaran setelah ia dibebaskan dari masa kerja paksa pada tahun 2002. Kemudian, ia juga memasang setidaknya 5 set pengeras suara di dalam dan di sekitar penjara tempat para praktisi Falun Gong ditahan untuk memutar musik latihan Falun Gong serta rekaman lainnya.
Bulan Oktober 2002, Hou salah satu dari 64 praktisi yang ditahan dalam sebuah penangkapan massal di Taiyuan dan ibunya, Kang Shuqin, yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kemudian meninggal dunia setelah menjalani masa hukumannya.
Dalam gugatan pidana yang diajukan pada Juli 2015 terhadap mantan pemimpin rezim komunis, Jiang Zemin, karena telah memerintahkan penganiayaan, Hou menguraikan kembali penyiksaan yang ia alami selama masa penahanan sebelumnya.
“Tangan saya diborgol ke belakang punggung dan sepatu saya dilepas. Tongkat listrik itu mengeluarkan percikan cahaya biru yang mendesis. Saat aliran listrik menyengat tubuh, rasanya seperti ratusan jarum baja menusuk-nusuk dan seperti hantaman palu godam yang berat. Kulit saya terbakar dan terasa sangat perih. Sengatan listrik itu berlangsung lama hingga saya tidak sanggup berdiri dan mulai kehilangan kesadaran. Seluruh ruangan dipenuhi bau menyengat dari daging yang terbakar. Saat itu, kondisi saya sudah sangat lemah setelah enam hari melakukan mogok makan, namun mereka tetap menyiksa saya dengan kejam untuk memaksakan sebuah pengakuan.”
Setelah 105 hari berada dalam tahanan, menjalani penyiksaan, dan melakukan aksi mogok makan, Hou berhasil melarikan diri dari pusat penahanan dan hidup dalam pelarian selama 20 tahun sebelum penangkapannya baru-baru ini.
Penganiayaan terhadap Keluarga
Selain Hou, Karen Kang yang tinggal di California memiliki dua kerabat lain yang ditahan di Tiongkok. Adik perempuannya, Kang Shumei, dan putra dari Kang Shumei, yaitu Zhang Gu usia 33 tahun. Keduanya ditangkap pada 31 Oktober 2022. Alasan pasti penangkapan mereka masih belum jelas.
Menurut laporan Minghui, Kang Shumei saat ini ditahan di Pusat Penahanan No. 4 Gujiao di Taiyuan, sedangkan Zhang Gu ditahan di Pusat Penahanan No. 3 Distrik Yingze, yang juga berada di Taiyuan. Keduanya sama-sama dilarang mendapatkan hak kunjungan.










