Pembaruan Penindasan Transnasional: Penangkapan Baru dan Pengakuan Bersalah

Selama dua minggu terakhir, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengungkap kasus baru penindasan transnasional terkait Tiongkok yang menargetkan praktisi Falun Gong di Florida. Selain itu, DOJ mengumumkan pengakuan bersalah dari dua agen Tiongkok yang mencoba mencabut status nirlaba organisasi terkait Falun Gong di New York. Pasangan tersebut telah ditangkap dan didakwa pada Mei 2023.

Pada 17 Juli, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mendakwa seorang pria Tiongkok di Florida atas tuduhan konspirasi dan bertindak sebagai agen tanpa izin. Di antara kejahatan yang dilaporkannya adalah memberikan informasi pribadi tentang praktisi Falun Gong setempat dan orang lainnya kepada seorang pejabat di Kementerian Keamanan Negara (MSS) Tiongkok. Seminggu kemudian, pada 24 dan 25 Juli, dua orang yang terlibat dalam skema suap tahun 2023 mengaku bersalah di hadapan pengadilan New York.

“Partai Komunis Tiongkok (PKT) telah menjalankan kampanye penindasan global sistematis terhadap praktisi Falun Gong di luar negeri selama lebih dari dua puluh tahun. Dakwaan dan pengakuan bersalah baru-baru ini adalah kemajuan penting untuk menghukum mereka yang terlibat. Tindakan mereka telah menyebarkan penganiayaan rezim ini ke seluruh dunia dan merusak nilai-nilai demokrasi secara luas,” kata Levi Browde, Direktur Eksekutif Pusat Informasi Falun Dafa. “Kami sangat menghargai upaya Departemen Kehakiman AS (DOJ) dalam menuntut orang-orang ini.”

Kasus-kasus ini adalah kejadian terbaru dalam strategi luas PKT untuk mengancam, memaksa, dan membungkam komunitas Falun Gong di luar Tiongkok. Dokumen pengadilan lebih lanjut mengungkapkan bahwa PKT menganggap informasi pribadi praktisi Falun Gong dan pihak yang tidak sepaham dengan ideologi PKT lainnya sebagai “topik utama,” yang sejalan dengan temuan terbaru mengenai prioritas PKT dalam melakukan penganiayaan terhadap Falun Gong baik di dalam maupun di luar negeri.

Yang menarik, perkembangan kedua kasus ini diumumkan ke publik hanya dalam selang waktu satu minggu dari peringatan 25 tahun dimulainya penganiayaan terhadap Falun Gong, yaitu pada 20 Juli.

Mata-mata Tiongkok Didakwa di Florida

Li Ping dari Pasco County ditangkap pada hari Sabtu setelah dakwaan federal menuduhnya bekerja sebagai agen pemerintah Tiongkok. (Kredit: Kantor Sheriff Pinellas County)

Pada 17 Juli 2024, pejabat federal mendakwa seorang terduga mata-mata Tiongkok di Florida, Li Ping, dengan tuduhan Konspirasi dan Bertindak sebagai Agen Pemerintah Asing. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Li secara rutin memberikan informasi kepada seorang petugas MSS (Kementerian Keamanan Negara), termasuk rincian biodata dan data pribadi dari setidaknya satu praktisi Falun Gong dan dua individu yang sedang menyelidiki penganiayaan terhadap Falun Gong.

Agen tersebut telah beroperasi di beberapa kota di Florida sejak tahun 2012. Selain memata-matai praktisi Falun Gong, ia juga mengumpulkan informasi mengenai para aktivis demokrasi Tiongkok dan pihak yang menolak ideologi komunis lainnya. Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa pejabat Tiongkok juga meminta Li untuk memberikan informasi tentang “kemampuan pengawasan” pemerintah AS, rincian tentang kantor cabang Verizon (tempat kerjanya), dan aktivitas peretasan yang menargetkan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat.

Upaya Gagal untuk “Menumbangkan” Falun Gong

Pada 24 dan 25 Juli 2024, Chen Jun (kiri) dan Lin Feng (kanan) mengaku bersalah di Pengadilan Federal Distrik Selatan New York karena telah bertindak secara ilegal sebagai agen Partai Komunis Tiongkok (PKT), dengan menjalankan kampanye pengaruh Beijing di wilayah Amerika Serikat. (Kredit: Pusat Informasi Falun Dafa, Radio Free Asia)

Pada 24 dan 25 Juli 2024, dua agen Tiongkok di New York mengaku bersalah karena menjalankan kampanye penindasan transnasional terhadap praktisi Falun Gong melalui skema suap yang diperintahkan oleh PKT.

Mei lalu, pengadilan federal mendakwa dua agen, Chen dan Feng, karena mencoba menyuap seseorang yang mereka kira adalah pejabat pajak (IRS). Mereka menawarkan puluhan ribu dolar agar status bebas pajak dari “sebuah lembaga yang dikelola oleh praktisi Falun Gong” dicabut. Dalam persidangan, dipastikan bahwa organisasi nirlaba tersebut adalah Shen Yun Performing Arts, sebuah perusahaan tarian klasik Tiongkok.

Dokumen dan pidato PKT yang bocor mengungkapkan bahwa rezim tersebut menganggap Shen Yun sebagai target utama dalam kampanye untuk membungkam dan “meruntuhkan” Falun Gong di luar Tiongkok.

Menurut laporan jaksa penuntut yang menolak jaminan untuk Lin Feng, Feng juga mengakui bahwa ia dan Chen “pergi ke New York untuk memata-matai warga Falun Gong di Orange County, New York. Mereka mengumpulkan informasi yang akan digunakan sebagai dasar gugatan hukum terkait lingkungan, dengan tujuan untuk menghambat perkembangan komunitas Falun Gong di Orange County, New York.”

Orang-orang tersebut akan menghadapi pembacaan vonis pada bulan Oktober, dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara. Namun, karena Feng bersikap kooperatif selama proses persidangan, hakim merekomendasikan hukuman yang lebih ringan, yaitu antara 14 hingga 18 bulan penjara.

“Apa yang dilakukan orang-orang ini adalah peringatan nyata bahwa praktisi Falun Gong dan pihak yang tidak sepaham dengan ideologi PKT lainnya masih terus terancam, meskipun mereka sudah tinggal di Amerika Serikat,” ujar Browde. “Tindakan hukum dari Departemen Kehakiman (DOJ) sangat penting untuk melindungi komunitas kita, menghukum mereka yang bersalah, dan mencegah orang lain agar tidak mau membantu Partai Komunis Tiongkok (PKT).”

Share