Dilaporkan pada Januari 2023: 117 Praktisi Falun Gong Divonis Karena Keyakinan Mereka
Pada Januari 2023, terdapat total 117 kasus praktisi yang divonis karena keyakinan mereka yakni, latihan spiritual berbasis Buddhis, Falun Gong (juga dikenal sebagai Falun Dafa).
Di antara kasus-kasus yang baru dikonfirmasi tersebut, 11 kasus terjadi antara tahun 2015 dan 2020, 19 kasus pada tahun 2021, 61 kasus pada tahun 2022, dan 26 kasus pada Januari 2023.
Keterlambatan dalam konfirmasi kasus ini disebabkan oleh sensor informasi ketat di bawah Partai Komunis Tiongkok (PKT), yang berupaya menyembunyikan penganiayaan agar tetap tertutup guna menghindari pengawasan internasional.
Para praktisi yang divonis berasal dari 15 provinsi dan kota setingkat provinsi. Shandong melaporkan kasus terbanyak dengan 24 kasus, diikuti oleh Liaoning (20), Jilin (18), Guangdong (14), dan Beijing (10). Sepuluh wilayah sisanya mencatat jumlah kasus dalam angka satuan antara satu hingga enam kasus.

Masa hukuman penjara bagi para praktisi berkisar antara delapan bulan hingga 8,5 tahun, dengan rata-rata 3,4 tahun. Tiga puluh delapan praktisi didenda antara 2.000 hingga 100.000 yuan, dengan total denda mencapai 420.000 yuan dan rata-rata sebesar 11.053 yuan.
Di antara 59 praktisi yang usianya diketahui, mereka berusia antara 20 hingga 80 tahun saat kasus mereka pertama kali dilaporkan. 19 praktisi berusia 60-an, 14 berusia 70-an, dan 2 berusia 80-an. Di antara mereka yang divonis, terdapat guru, insinyur, sopir bus, akuntan, pekerja pabrik, dan direktur biro pajak.
Berikut adalah cuplikan dari beberapa kasus vonis yang dipilih. Daftar lengkap praktisi yang divonis dapat diunduh di sini (PDF).
Menjadi Sasaran Karena Berani Bersuara
Li Shihai, seorang warga Kota Pingdu, Provinsi Shandong, usia 57 tahun, divonis empat tahun penjara karena mengedukasi publik tentang penganiayaan terhadap Falun Gong oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT), yang telah berlangsung selama 23 tahun.
Li ditangkap pada 14 Juni 2022 oleh polisi di Kota Luoyang, Provinsi Henan, karena mengunggah informasi tentang penganiayaan terhadap Falun Gong di media sosial. Ponsel miliknya dan milik istrinya disita oleh aparat.
Polisi mengklaim bahwa mereka menemukan Li telah membuat dan mengelola dua grup obrolan di media sosial dan mengunggah informasi tentang Falun Gong di sana. Grup pertama memiliki lebih dari 700 pengguna dan grup kedua memiliki lebih dari 3.000 pengguna.
Li menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Chanhe Hui di Luoyang pada 10 Januari 2023. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Pada 21 Januari, keluarga Li diberitahu bahwa ia divonis empat tahun penjara.
Sejak awal mula penganiayaan, Li telah berulang kali ditangkap dan disiksa. Ia ditahan di rumah sakit jiwa sebanyak dua kali dan sempat mengalami gangguan mental pada satu titik. Sebelumnya pada tahun 2016, ia ditangkap dan divonis dua tahun penjara.
Praktisi Lansia Menjadi Sasaran
Wanita Penderita Kanker Dipenjara karena Keyakinannya dan Ditolak Penangguhan Penahanan untuk Medis
Jiang Shumei adalah seorang warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, berusia 67 tahun. Pada 26 Februari 2021, ia ditangkap di rumahnya saat sedang mempelajari ajaran Falun Gong bersama Xu Zhenying yang berusia 76 tahun.
Baik Jiang maupun Xu ditahan di Pusat Penahanan Kota Shenyang. Jiang diketahui menderita kanker payudara dalam pemeriksaan saat tiba di pusat penahanan tersebut.
Pengadilan Distrik Huanggu memvonis Xu dua tahun penjara pada Mei 2021 dan Jiang lima tahun penjara pada September 2021. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Shenyang, namun pengadilan memutuskan untuk mempertahankan vonis asli mereka.
Pada Oktober 2022, Penjara Wanita No. 2 Liaoning menerima Jiang setelah sebelumnya sempat menolak penahanannya satu kali. Pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk medis baginya, namun pihak penjara menolak permintaan tersebut dengan klaim bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Orang-orang Terkasih Kehilangan Perawatan
Gao Hong, warga Kota Zibo Provinsi Shandong berusia 55 tahun, ditangkap pada 29 Agustus 2022. Tanggal 5 Desember 2022, ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Zichuan.
Setelah ayah Gao meninggal dunia pada tahun 2018, ia menjadi pengasuh tunggal bagi ibunya yang berusia 85 tahun. Akibat tekanan dari penganiayaan, ibunya berjuang melawan tekanan darah tinggi dan kondisi jantung yang parah. Vonis terhadap Gao membuat ibunya dalam situasi yang sangat sulit.
Setelah lulus dari Universitas Perminyakan Tiongkok dengan jurusan otomasi pada tahun 1991, Gao bekerja di Institut Riset Petrokimia Qilu. Pada tahun 1997, setelah melihat perubahan positif pada orang tuanya yang berlatih Falun Gong, ia mengikuti jejak mereka dan mulai ikut berlatih. Gao menyatakan bahwa latihan tersebut memberinya kebijaksanaan, karena setelah itu ia memenangkan beberapa penghargaan inovasi teknologi di tempat kerjanya.
Pada 26 Agustus 2008, Gao divonis dua tahun kerja paksa setelah berkali-kali ditangkap karena mempertahankan keyakinannya dan menyuarakan fakta tentang penganiayaan.
Di Kamp Kerja Paksa No. 2 Provinsi Shandong, Gao dilarang tidur selama tujuh hari, dipukuli, dan diborgol dengan tangan di belakang punggung. Sebagai protes, ia melakukan aksi mogok makan dan menolak melakukan kerja paksa. Para penjaga menghukum aksi protesnya dengan memaksanya berdiri selama tiga hari dan duduk di bangku kecil dari pukul 05.30 hingga 23.00 selama 81 hari berturut-turut. Pada 3 Oktober 2009, Gao dibebaskan dengan penangguhan penahanan untuk medis dalam kondisi kurus kering.

Gao Hong tinggal tulang dibalut kulit akibat disiksa di kamp kerja paksa.
Pada 15 Juli 2020, polisi mendobrak masuk ke rumah Gao saat ibunya, Liang Zhongxian, sedang sendirian di kediaman mereka. Polisi mengklaim bahwa mereka menemukan sebuah brosur Falun Gong di lingkungan sekitar dan mencurigai Liang yang menyebarkannya. Mereka membawa Liang ke kantor polisi untuk diinterogasi dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, tablet, serta sebuah lampu meja milik mereka.
Polisi menangkap Gao saat ia pulang kerja sore itu. Ia diinterogasi hingga sore hari berikutnya. Karena adanya pandemi, polisi memberinya status jaminan (tahanan luar) selama satu tahun alih-alih langsung menahannya.
Praktisi dari Berbagai Lapisan Masyarakat Menjadi Target
Petugas Polisi Divonis Tiga Tahun
Lin Lisheng, warga Kota Maoming Provinsi Guangdong umur 65 tahun, dulunya anggota polisi di Stasiun Kereta Api Maoming. Saat sedang naik kereta pada 11 Maret 2020, ia ditangkap oleh mantan rekan-rekannya sendiri setelah mereka menemukan sebuah buku Falun Gong dan beberapa lembar uang kertas yang dicetak dengan informasi tentang Falun Gong di dalam tasnya.
Karena sensor yang sangat ketat di Tiongkok, banyak praktisi menggunakan berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penganiayaan, antaranya mencetak informasi pada uang kertas.
Polisi menggeledah rumah Lin dan menahannya di Pusat Penahanan No. 1 Kota Maoming. Keluarganya menyuap polisi agar ia dibebaskan. Karena takut akan penganiayaan, Lin berhenti melakukan latihan Falun Gong. Tidak lama kemudian, ia menderita stroke dan dokter mengatakan bahwa mereka tidak dapat menyembuhkannya.
Setelah kembali ke rumah, Lin kembali melakukan latihan Falun Gong dan segera pulih kesehatannya. Setelah polisi mengetahuinya, mereka menangkapnya lagi pada 27 Juni 2021. Kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Distrik Maonan. Ia hadir di Pengadilan Distrik Maonan pada 23 Desember 2022, dan divonis tiga tahun penjara.
Divonis Berulang Kali
Wanita Yunnan Divonis Penjara untuk Keempat Kalinya karena Melakukan Latihan Falun Gong
Li Qun warga Kabupaten Yanshan Provinsi Yunnan, mantan pegawai Biro Kabupaten Yanshan. Tak lama setelah Li dibebaskan dari masa hukuman empat tahun karena melakukan latihan Falun Gong, ia ditangkap kembali dan divonis enam tahun penjara pada tahun 2021.
Ini adalah keempat kalinya Li divonis sejak dimulainya penganiayaan pada tahun 1999.
Li pertama kali ditangkap pada tahun 2004 dan divonis empat tahun penjara. Ia dipecat dari tempat kerjanya setelah dibebaskan pada 22 Mei 2008. Ia kemudian menyambung hidup dengan berjualan barang dagangan di sebuah kios pasar.
20 April 2009, Li ditangkap karena berbicara kepada pelanggannya mengenai Falun Gong. Ia melakukan aksi mogok makan sebagai protes atas penganiayaan tersebut, namun ia disiksa dengan cara cekok paksa (makan secara paksa). Dua minggu kemudian, pengadilan setempat memvonisnya lima tahun penjara di Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan.
Penangkapan ketiga Li terjadi pada Juni 2017. Ia divonis empat tahun penjara pada 1 September 2017, dan dibawa ke penjara sekitar waktu Tahun Baru Imlek tahun 2018 (16 Februari).
Berdasarkan artikel asli Minghui.










