Senat AS Meloloskan “Rancangan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa”
(Gedung Capitol AS. Sumber foto: Canva / Matt Anderson / Getty Images)
30 September 2026
WASHINGTON — Senat AS secara bulat mengesahkan RUU S.4009, Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Perampasan Organ Paksa. Langkah bersejarah ini merupakan pertama kalinya Senat mengesahkan undang-undang mengikat untuk menindak penganiayaan praktisi Falun Gong di Tiongkok serta praktik keji perampasan organ.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Senat AS yang meloloskan UU Perlindungan Falun Gong dan Korban Perampasan Organ Paksa secara bulat,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Informasi Falun Dafa, Levi Browde. “Selama lebih dari 25 tahun, praktisi Falun Gong di Tiongkok dipenjara, disiksa, dan dibunuh karena keyakinan mereka, bahkan banyak yang diambil organnya. Hari ini, Senat menegaskan kepada Tiongkok: para pelaku kejahatan ini tidak akan bisa lagi lolos dari hukum.”
S.4009 adalah undang-undang mengikat pertama dari Senat AS yang khusus membahas Falun Gong dan perampasan organ paksa. Meski Kongres telah mengeluarkan banyak resolusi pengecaman sejak 1999, aturan ini baru pertama kali disahkan Senat. Sebelumnya, DPR AS telah meloloskan UU Perlindungan Falun Gong (Juni 2024 dan Mei 2025) serta UU Penghentian Perampasan Organ Paksa (2023 dan 2025) dengan dukungan luas dari kedua partai, tetapi tidak pernah diajukan untuk pemungutan suara di Senat.
S.4009 diajukan pada 5 Maret 2026 oleh Senator Ted Cruz (R-TX) dan Jeff Merkley (D-OR), serta disponsori bersama oleh kelompok senator lintas partai yang meliputi Adam Schiff (D-CA), Todd Young (R-IN), Ron Johnson (R-WI), Ron Wyden (D-OR), Mike Rounds (R-SD), Catherine Cortez Masto (D-NV), Roger Marshall (R-KS), David McCormick (R-PA), Raphael Warnock (D-GA), dan James Lankford (R-OK).
“Partai Komunis Tiongkok terus menargetkan para praktisi Falun Gong melalui industri perampasan organ yang disponsori negara dan sangat kejam. Kekejaman ini merupakan serangan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia fundamental,” ujar Cruz dalam sebuah pernyataan. “Saya bangga dapat bekerja sama dengan Senator Merkley untuk meloloskan RUU lintas partai ini di Senat, dan saya mendesak rekan-rekan saya di DPR untuk mengesahkannya serta mengirimkannya ke meja Presiden.”
Menuntut Pertanggungjawaban Pelaku
RUU ini mengutip Laporan Kebebasan Beragama Deplu AS 2023, yang menyebutkan bahwa organisasi masyarakat sipil prihatin atas laporan pemaksaan donor organ terhadap anggota kelompok agama, khususnya praktisi Falun Gong dan etnis Uighur. RUU tersebut juga menilai Tiongkok gagal merespons desakan internasional untuk transparan secara kredibel, sementara pemerintah AS sendiri belum mengeluarkan penilaian resmi atas tuduhan tersebut.
Praktik perampasan organ paksa di Tiongkok dinyatakan oleh China Tribunal pada tahun 2019 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, serta dikecam sebagai bentuk genosida oleh banyak akademisi dan peneliti.
Poin utama dalam RUU ini mewajibkan Menteri Luar Negeri AS, berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan komunitas intelijen, untuk mengeluarkan keputusan resmi dalam waktu satu tahun. Keputusan ini akan memastikan apakah pemerintah Tiongkok terbukti terlibat dalam perampasan organ paksa secara sistematis. Jika terbukti, Menlu juga harus menetapkan apakah praktik tersebut masuk dalam kategori kekejaman berdasarkan UU Pencegahan Genosida Elie Wiesel.
Laporan tersebut juga wajib mengaudit sumber organ dalam sistem transplantasi Tiongkok, membandingkan jumlah transplantasi dan pendonor sukarela dengan waktu tunggu operasi yang sangat singkat, serta menilai logikanya. Selain itu, laporan harus merinci seluruh hibah dana dari AS selama sepuluh tahun terakhir yang mendukung riset transplantasi organ di Tiongkok atau bekerja sama dengan lembaga Tiongkok.
Selain itu, RUU ini mewajibkan sanksi tegas. Dalam 180 hari, Presiden harus merilis daftar pihak asing yang terlibat langsung dalam perampasan organ di Tiongkok dan memperbaruinya tiap tahun. Mereka yang masuk daftar akan dikenakan pembekuan aset, larangan visa, serta pencabutan visa AS secara langsung.
RUU ini mendefinisikan perampasan organ paksa sebagai pengambilan organ lewat pemaksaan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, yang berlaku untuk kelompok mana pun. RUU ini juga menegaskan pandangan Kongres agar AS menyelidiki dugaan perampasan organ sistematis di Tiongkok, termasuk terhadap praktisi Falun Gong, serta mengecam praktik pengadaan organ yang manipulatif dan tidak transparan.
Desakan untuk Segera Mengesahkan UU
Jika disahkan, S.4009 menjadikan AS bagian dari negara-negara yang mengambil langkah hukum tegas terhadap perampasan organ dan wisata transplantasi. Falun Dafa Information Center mencatat sudah ada 14 undang-undang serupa di Israel, Spanyol, Taiwan, Italia, Norwegia, Belgia, Inggris, Kanada, serta enam negara bagian AS.
“DPR telah dua kali sepakat menindak para pelaku kejahatan ini. Kini, DPR harus segera mengesahkan S.4009 agar resmi menjadi undang-undang,” ujar Browde. “Krisis kemanusiaan ini sangat mendesak. Setiap hari penundaan berarti merenggut nyawa orang tak bersalah.”
Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kami di [email protected].










