Pensiunan Lansia Meninggal di Penjara Gansu Akibat Kurangnya Penanganan Medis

Penjara Wanita Provinsi Gansu (Minghui.org)

Penjara Wanita Provinsi Gansu (Minghui.org)

Li Qiaolian, seorang wanita berusia 70 tahun di Kota Baiyin, Provinsi Gansu, meninggal dunia pada 12 September saat menjalani masa hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan akibat keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong adalah sebuah disiplin spiritual yang didasarkan pada prinsip Sejati, Baik, dan Sabar. Latihan ini telah menjadi sasaran penganiayaan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) sejak Juli 1999 di Tiongkok.

Didiagnosis menderita kanker, permohonan pembebasan bersyarat demi alasan medis ditolak.

Li Qiaolian, seorang pensiunan dari Pabrik Yinguang di Kota Baiyin, mulai menjalankan latihan Falun Gong pada tahun 1998. Ia ditangkap pada 14 Januari 2022, dan kemudian dijatuhi hukuman sekitar bulan September 2023. Ia dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Gansu (yang juga dikenal sebagai Penjara Wanita Lanzhou), di mana ia menjadi sasaran pelecehan berat, termasuk sengatan listrik dan pengawasan ketat secara terus-menerus.

Pada pertengahan April 2025, Li mulai muntah darah dan didiagnosis menderita kanker paru-paru stadium lanjut yang telah menyebar ke tulang belakangnya. Berbagai permohonan pembebasan bersyarat demi alasan medis yang diajukan keluarganya ditolak karena Li menolak untuk melepaskan keyakinannya pada latihan Falun Gong.

Pihak penjara memberlakukan pembatasan kunjungan yang ketat, hanya suami dan putrinya yang diizinkan untuk menjenguk, sementara sanak saudara lainnya diwajibkan menyertakan dokumen pembuktian hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh kepolisian. Pada 29 Agustus, pihak keluarga diberitahu bahwa Li telah jatuh koma. Meskipun sanak keluarga segera bergegas ke penjara, tetap hanya suami dan putrinya yang diizinkan untuk menemuinya.

Ketika pihak keluarga kembali pada 8 September untuk meminta izin kunjungan lagi, mereka berkali-kali ditolak. Mereka akhirnya diizinkan untuk melihat Li pada 11 September, saat ia hanya sempat membuka matanya sebentar. Seluruh proses kunjungan tersebut direkam oleh staf penjara.

Pihak keluarga sekali lagi memohon pembebasan bersyarat demi alasan medis, namun pejabat berwenang menolak dengan klaim bahwa Li hanya dalam “kondisi serius”, bukan “kritis”. Ketika suaminya mempertanyakan alasan tersebut, seorang staf dilaporkan menjawab, “Selama dia masih memiliki tanda-tanda kehidupan, kami tidak dapat mengeluarkan pemberitahuan kondisi kritis.”

Hanya beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 pada tanggal 12 September pihak penjara memberi tahu keluarga bahwa Li telah meninggal dunia—hanya satu bulan sebelum jadwal pembebasannya.

11 tahun penderitaan

Sebelum masa hukuman terakhirnya, Li telah menjalani dua hukuman penjara sebelumnya dengan total selama 11 tahun di Penjara Wanita Provinsi Gansu. Di sana, ia mengalami penyiksaan berat dan penghinaan karena tetap teguh pada keyakinannya.

Pada Agustus 2008, ia ditangkap dan ditahan di Pusat Pencucian Otak Wuchuanxiang di Kota Baiyin, salah satu utama di wilayah tersebut yang digunakan untuk memaksa para praktisi Falun Gong melepaskan keyakinan mereka.

Pada April 2009, petugas dari Kantor Keamanan Domestik Kota Baiyin dan Kantor Polisi Silonglu menangkapnya kembali, menggeledah rumahnya, serta menyita materi-materi Falun Gong miliknya. Selama interogasi, Li diborgol ke kursi logam selama 24 jam, dipukuli, dan ditendang hingga pingsan. Ia kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Jingtai.

Pada tahun 2010, Li dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Di penjara yang sama, ia dipaksa berdiri berjam-jam, dipukuli oleh narapidana, dan tidak diberikan kebutuhan dasar. Sipir menghasut narapidana untuk menyiksanya setelah ia menolak menulis “laporan pemikiran” yang mengecam Falun Gong. Ia ditampar, ditendang, dan dipukul di bagian kepala hingga meninggalkan luka yang membekas. Narapidana juga mencekokinya dengan obat-obatan yang tidak dikenal, dengan klaim palsu bahwa ia menderita tekanan darah tinggi. Ia baru dibebaskan pada tahun 2013.

Pada September 2014, Li ditangkap kembali bersama tiga praktisi lainnya dan kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pelecehan tersebut terus berlanjut. Seorang narapidana, Wang Nai, memukul wajah Li hingga membengkak hebat dan sulit dikenali. Ia kemudian dipaksa berjongkok selama berjam-jam tanpa istirahat. Narapidana mencakar wajahnya dan mengancamnya dengan kekerasan lebih lanjut ketika ia menolak untuk menyerah.

Menargetkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah

Kematian Li menegaskan bahaya berkelanjutan yang dihadapi oleh jutaan praktisi Falun Gong di seluruh Tiongkok, terutama saat otoritas lokal mengintensifkan upaya untuk memenuhi kuota penganiayaan yang ditetapkan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT). Terlepas dari usia dan kondisinya yang lemah, permohonan pembebasan bersyarat demi alasan medis ditolak hanya karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Minghui.org, setidaknya 5.273 praktisi Falun Gong telah dikonfirmasi meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Kasus Li adalah satu di antara tak terhitung banyaknya kasus lain yang menunjukkan bagaimana kampanye Partai Komunis Tiongkok (PKT)—yang kini memasuki tahun ke-26—terus memakan korban jiwa dari orang-orang yang tidak bersalah.

Keteguhannya dalam menjunjung prinsip Sejati, Baik, dan Sabar, bahkan di hadapan penderitaan yang tak henti-hentinya, tetap menjadi bukti kuat atas ketahanan hati nurani di bawah tirani.

(Kasus dari Minghui.org)

Share