DPR AS Sahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong Secara Bulat untuk Melawan Kekejaman PKT

Anggota DPR AS (dari kiri ke kanan): Greg Stanton (Demokrat-AZ), Pat Ryan (Demokrat-NY), Scott Perry (Republik-PA), Brian Mast (Republik-FL), dan John Olszewski (Demokrat-MD).

Anggota DPR AS (dari kiri ke kanan): Greg Stanton (Demokrat-AZ), Pat Ryan (Demokrat-NY), Scott Perry (Republik-PA), Brian Mast (Republik-FL), dan John Olszewski (Demokrat-MD).

WASHINGTON DC — Dalam sebuah langkah lintas partai yang signifikan, DPR Amerika Serikat mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (H.R. 1540) pada 5 Mei 2025 melalui pemungutan suara bulat secara aklamasi. Legislasi ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban Partai Komunis Tiongkok (PKT) atas penganiayaan kejam terhadap para praktisi Falun Gong, termasuk praktik perampasan organ paksa yang direstui oleh negara itu.

“Selama puluhan tahun, PKT telah melancarkan kampanye kejam dan ilegal untuk menghancurkan Falun Gong, termasuk penyiksaan sistematis dan pembunuhan demi organ tubuh,” ujar Levi Browde, direktur eksekutif di Falun Dafa Information Center. “Dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, DPR AS telah menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan tinggal diam—dan bahwa kejahatan-kejahatan ini akan mendapatkan konsekuensinya.”

Undang-undang yang diajukan oleh Perwakilan Scott Perry (Republik-PA) dan didukung oleh anggota dari kedua partai ini menandai upaya legislatif mengikat pertama dari Kongres untuk menangani penganiayaan selama puluhan tahun oleh PKT terhadap praktisi Falun Gong.

“H.R. 1540 adalah langkah bersejarah—komitmen mengikat pertama dari Kongres untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap penganiayaan dan perampasan organ paksa yang menimpa praktisi Falun Gong,” ujar Perwakilan Perry di ruang sidang DPR sesaat sebelum pemungutan suara dimulai. “Mari kita berdiri bersama, bukan hanya untuk para praktisi Falun Gong, tetapi juga bagi jutaan orang yang menderita di bawah penindasan dan tirani PKT. Mari kita tegaskan bahwa Amerika Serikat akan selalu membela prinsip Sejati, Baik, dan Sabar.”

Perwakilan Pat Ryan (Demokrat-NY), yang turut mendukung rancangan undang-undang ini, sebelumnya telah menekankan pentingnya pertanggungjawaban dengan menyatakan, “Kita harus melakukan segala upaya yang kita bisa untuk menuntut pertanggungjawaban para aktor jahat PKT dan sindikat perdagangan organ atas kejahatan luar biasa yang telah mereka lakukan.”

Penjabaran Kebijakan

Selama hampir 26 tahun, PKT telah menganiaya puluhan juta praktisi Falun Gong. Hal ini mencakup penahanan sewenang-wenang, kerja paksa, penyiksaan sistematis, perampasan organ paksa, serta ribuan kasus kematian dalam tahanan yang telah didokumentasikan. Meskipun Kongres telah mengadopsi berbagai resolusi untuk mengecam pelanggaran-pelanggaran ini, undang-undang ini akan menandai legislasi AS pertama yang bersifat mengikat untuk menuntut pertanggungjawaban para pelakunya.

Ketentuan utama dalam Undang-Undang Perlindungan Falun Gong meliputi::

  • Sanksi: Pemberlakuan larangan visa dan pembekuan aset bagi individu yang terlibat dalam pengambilan organ paksa.
  • Penilaian Kekejaman: Mewajibkan pemerintah AS untuk melakukan penilaian resmi guna menentukan apakah penganiayaan PKT terhadap Falun Gong dapat dikategorikan sebagai “kekejaman” menurut Undang-Undang Pencegahan Genosida dan Kekejaman Elie Wiesel tahun 2018.
  • Pertanggungjawaban: Mewajibkan Presiden untuk menyerahkan dan memperbarui daftar individu yang terkena sanksi setiap tahunnya.
  • Transparansi: Mewajibkan laporan menyeluruh mengenai praktik transplantasi organ di Tiongkok serta segala bentuk kerja sama pihak AS dalam bidang ini.

Setelah disetujui oleh DPR, rancangan undang-undang ini kini menunggu pertimbangan dari Senat. Senator Ted Cruz (Republik-TX) telah mengajukan rancangan undang-undang pendamping (S.817) di Senat pada 3 Maret 2025. Keputusan dari Senat akan menjadi langkah krusial agar legislasi ini dapat resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dukungan dari Kedua Partai

Dukungan dari kedua partai besar di AS terlihat sangat jelas selama perdebatan di ruang sidang DPR. Perwakilan Brian Mast (Republik-FL), yang memimpin pembahasan rancangan undang-undang ini, mengecam sistem PKT yang mengubah para tahanan menjadi “stok manusia untuk sistem perampasan organ yang dikelola negara.” Ia menyebut tindakan ini sebagai perbuatan “biadab” dan menegaskan bahwa dukungan terhadap undang-undang ini adalah langkah yang sudah lama tertunda untuk melawan kekejaman tersebut.

Dukungan dari Partai Demokrat juga tidak kalah kuat. Perwakilan John Olszewski (Demokrat-MD) menekankan bahwa perampasan organ secara paksa adalah “pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hak atas tubuh sendiri.” Ia menyatakan, “kita harus berdiri bersama para korban, menunjukkan bahwa mereka tidak dilupakan, dan memastikan para pelaku diadili.” Ia juga menambahkan bahwa kewajiban pelaporan dalam undang-undang ini akan membantu Amerika Serikat “memahami lebih dalam luasnya pelanggaran mengerikan ini sehingga kita bisa menanganinya dengan lebih efektif.”

Anggota dewan dari Partai Demokrat lainnya juga menyuarakan dukungan senada. Perwakilan Greg Stanton (Demokrat-AZ) menyoroti sisi kemanusiaan dari penganiayaan ini dengan mengatakan, “Bayangkan rasa takut dan putus asa mereka yang dipenjara hanya karena keyakinannya, lalu organ tubuh mereka diambil paksa. Ini bukan sekadar angka statistik atau masalah yang jauh di sana. Mereka adalah manusia nyata yang mengalami rasa sakit dan ketakutan yang luar biasa.”

Untuk pertanyaan media atau permintaan informasi lebih lanjut secara pribadi, silakan hubungi kami di [email protected].

Share