Lansia 79 Tahun Meninggal Dunia di Tengah Intimidasi Polisi yang Berkelanjutan

Pengadilan Kota Emeishan  (Baidu.com)

Pengadilan Kota Emeishan (Baidu.com)

Chen Zhilian (79), warga Kota Leshan, Provinsi Sichuan, meninggal dunia pada 2 Maret 2025. Sebelum tutup usia, ia sempat menjalani masa tahanan selama bertahun-tahun, mengalami penyiksaan, hingga intimidasi kepolisian yang terus berulang akibat keyakinannya pada Falun Gong—sebuah disiplin spiritual yang menjunjung prinsip Sejati, Baik, dan Sabar.

Masa awal Penganiayaan dan penahanan pertama

Menurut laporan Minghui.org, Chen mulai berlatih Falun Gong pada 1998 dan merasakan peningkatan kesehatan yang signifikan. Namun, menyusul pelarangan Falun Gong secara nasional oleh Partai Komunis Tiongkok pada 1999, ia mulai menjadi sasaran penganiayaan. Chen berulang kali ditahan lantaran mengikuti latihan bersama di Pasar Changjiang serta dua kali melakukan perjalanan ke Beijing untuk mengajukan permohonan agar Latihan tersebut diperbolehkan

Pada tahun 2001, otoritas dari Kota Praja Pingxing menculik Chen dan membawanya ke pengadilan darurat. Di sana, ia menjadi korban penganiayaan, penghinaan publik, serta berbagai bentuk perlakuan salah lainnya. Selain tindakan kekerasan tersebut, petugas juga menyita uang tunai dan tabungan milik korban senilai 7.800 yuan.

Pada Maret 2003, ia kembali ditangkap atas tuduhan mendiskusikan Falun Gong dan ditahan di Pusat Penahanan Renshou. Selama masa penahanan, ia dilaporkan mengalami berbagai penyiksaan, termasuk diikat pada alat penyiksa yang dikenal sebagai ‘kursi harimau’ (tiger bench). Pengadilan Renshou kemudian menjatuhkan vonis enam tahun penjara, dan ia menjalani masa hukuman tersebut di Penjara Wanita Chengdu.

Selama masa tahanan, Chen dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi yang berat. Lantaran menolak mengenakan seragam penjara, ia dipaksa hanya mengenakan pakaian dalam, tidak diberikan akses terhadap fasilitas sanitasi dasar, serta dilarang membeli kebutuhan pokok harian. Serangkaian perlakuan keji ini berdampak buruk pada kondisi fisik maupun kesehatan mentalnya.

Pemenjaraan Kedua dan Tindak Kekerasan

Pada 8 Juni 2018, Chen Zhilian ditangkap oleh kepolisian setempat saat berada di sebuah pasar di Kota Jiuli, Kota Emeishan, Provinsi Sichuan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ia ditemukan membawa dua pamflet informasi terkait Falun Gong. Usai menjalani masa penahanan, Chen disidangkan di Pengadilan Kota Emeishan pada 22 Januari 2019. Selanjutnya, pada 25 September 2019, pengadilan menjatuhkan vonis tiga setengah tahun penjara serta denda sebesar 10.000 yuan. Pada awal 2020, ia dipindahkan ke Penjara Wanita Chengdu untuk menjalani masa hukuman tersebut.

Pada Desember 2020, saat mendekam di Penjara Wanita Chengdu, Chen Zhilian mengalami kekerasan fisik yang fatal. Insiden tersebut mengakibatkan retak tulang tengkorak dan luka serius di bagian kepala, yang memicu perdarahan intrakranial hebat. Meski berada dalam kondisi kritis, pihak berwenang dilaporkan menolak memberikan izin kepada pihak keluarga untuk menjenguknya.

Intimidasi Berkelanjutan dan Tutup Usia

Setelah dibebaskan pada akhir 2021, kondisi kesehatan Chen dilaporkan terus memburuk. Ia mengalami masalah kesehatan permanen, termasuk kesulitan bergerak serta gangguan kognitif. Pihak keluarga mencurigai bahwa Chen telah diracun selama masa penahanannya di penjara.

Dalam bulan-bulan menjelang kematiannya, sejumlah petugas dari Kantor Polisi Linjiang dilaporkan kerap mendatangi kediaman Chen Zhilian. Mereka berulang kali menginterogasi perempuan lansia yang tengah terbaring sakit tersebut mengenai keyakinannya terhadap Falun Gong. Intimidasi yang terus-menerus ini, ditambah dengan kondisi kesehatannya yang kian merosot, diduga kuat menjadi faktor penyebab meninggalnya Chen pada 2 Maret 2025.

Pola Penganiayaan yang Lebih Luas

Kasus Chen hanyalah satu dari sekian banyak kematian praktisi lansia yang terjadi akibat penganiayaan berkepanjangan. Berdasarkan laporan dari Minghui.org pada bulan Maret, tercatat tiga belas praktisi meninggal dunia setelah selama puluhan tahun menghadapi intimidasi, pemenjaraan, serta penyiksaan akibat keyakinan yang mereka pegang.

Di antara tiga belas praktisi Falun Gong tersebut, sebanyak 77 persen atau sepuluh orang di antaranya telah berusia di atas 70 tahun. Laporan menyoroti kasus tragis seorang wanita berusia 85 tahun yang meninggal dunia hanya beberapa jam setelah mengalami intimidasi oleh pihak kepolisian. Selain itu, seorang wanita berusia 92 tahun dan seorang pria berusia 84 tahun juga dilaporkan meninggal tak lama setelah menyelesaikan masa hukuman penjara yang tidak adil.

Kasus-kasus tersebut mempertegas adanya pola yang mengkhawatirkan, di mana para praktisi lansia meninggal dunia akibat dampak kumulatif dari penganiayaan brutal yang mereka alami..

Share