Genosida
Bagi kebanyakan orang, istilah ‘genosida’ sering kali memunculkan gambaran tentang kamar gas di Eropa atau amukan massa bersenjata parang di Rwanda. Namun, genosida sebenarnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Secara internasional, genosida diakui sebagai sebuah kejahatan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau agama tertentu.
Menurut banyak pakar hukum, akademisi, serta jurnalis investigasi ternama, kampanye nasional yang masih berlangsung di Tiongkok untuk memusnahkan Falun Gong—sebuah latihan spiritual yang diikuti oleh 100 juta orang—merupakan sebuah praktik genosida di masa modern.
Halaman ini menyajikan sejumlah laporan penting yang mendokumentasikan mengapa penganiayaan terhadap Falun Gong dikategorikan sebagai genosida.
National Review
Para pembuat kebijakan Amerika Serikat harus dengan tegas mengecam penganiayaan terhadap Falun Gong ini dan menyatakannya sebagai sebuah genosida. Baca Artikel >>
Human Rights Law Foundation
Bukti yang ditemukan oleh Human Rights Law Foundation dengan kuat menunjukkan adanya genosida yang direncanakan dan dilakukan oleh pemimpin Partai saat itu, Jiang Zemin, beserta kelompok elitnya. Hal ini dilakukan dengan niat untuk memusnahkan populasi Falun Gong di seluruh wilayah Tiongkok. Baca Artikel >>
Arc Digital
Di negara dengan penduduk terbanyak di dunia, lebih dari satu juta anggota minoritas agama telah ditahan tanpa persidangan di kamp-kamp re-edukasi (pendidikan ulang). Saat mereka tidak sedang melakukan kerja paksa untuk memproduksi barang ekspor, mereka disiksa, dipukuli, disetrum dengan tongkat listrik, dan dipaksa menjalani “transformasi” ideologi secara koersif… Jika Anda mengira ini adalah deskripsi tentang etnis Uyghur, Anda tidak bisa disalahkan… Namun, gambaran di atas sebenarnya lebih akurat ditujukan kepada kelompok lain: Falun Gong, yang juga dikenal sebagai Falun Dafa. Baca Artikel >>
The Epoch Times
Menurut perkiraan sejumlah pihak, lebih dari satu juta orang telah menjadi korban pengambilan organ paksa dalam apa yang dapat dianggap sebagai “genosida medis,” demikian ungkap penyelenggara KTT Dunia tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengambilan Organ Paksa. Pembunuhan tersebut memenuhi definisi genosida menurut Konvensi Genosida PBB, yang mencakup upaya untuk memusnahkan tidak hanya ras tetapi juga agama, ketika terdapat niat di tingkat negara untuk melakukannya. Baca Artikel >>
Miles Yu, Mantan Penasihat Senior Kebijakan Tiongkok AS
Dalam sebuah wawancara eksklusif, mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS Miles Yu menyatakan bahwa terdapat lebih banyak bukti mengenai genosida yang dilakukan terhadap penganut Falun Gong di Tiongkok, dibandingkan dengan banyaknya bukti genosida terhadap etnis Uyghur. Baca Artikel >>
Studi & Pencegahan Genosida
Artikel ini mengeksplorasi pola-pola genosida dingin dalam kampanye pemusnahan terhadap Falun Gong. Falun Gong adalah sebuah latihan spiritual yang telah menjadi target pemusnahan oleh rezim Tiongkok sejak tahun 1999. Dibandingkan dengan kasus-kasus genosida lain yang terdokumentasi, genosida terhadap Falun Gong tampak menonjol karena kejanggalannya, yakni hampir sepenuhnya diabaikan oleh dunia. Baca Artikel >>
Studi & Pencegahan Genosida
Artikel ini mengeksplorasi pola genosida dingin dalam kampanye pemusnahan terhadap praktisi Falun Gong. Lebih dari 70 gugatan perdata dan pidana telah diajukan terhadap pejabat Tiongkok di lebih dari 30 pengadilan nasional di enam benua atas nama para korban penganiayaan Falun Gong di Tiongkok. Upaya ini dipimpin oleh sekelompok kecil pengacara berdedikasi di Human Rights Law Foundation, sebuah organisasi nirlaba yang berkantor pusat di Washington, D.C. Baca Artikel >>
Konvensi Genosida yang diadopsi oleh PBB di Paris pada tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai salah satu dari tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau agama, seperti:
- Membunuh anggota kelompok tersebut;
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok tersebut;
- Secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian;
- Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut;
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
BACA BERIKUTNYA


