FDIC Hadirkan Bukti Baru Pengambilan Organ Paksa oleh PKT saat Kongres Mempertimbangkan Sanksi Baru

Para legislatif mendengar kesaksian sidang pada 14 Mei yang bertajuk: 'Pasar Berbasis Korban: Menghentikan Perdagangan Organ Ilegal di Tiongkok dan Negara Lainnya.'

Para penulis dari tiga buku baru mengenai praktik pengambilan organ secara paksa yang dilakukan secara sistematis oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) memberikan kesaksian di hadapan Komisi Eksekutif Kongres untuk Tiongkok (CECC) pada 14 Mei. Dalam sidang tersebut, mereka membagikan pandangan keahlian mereka mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh rezim Tiongkok.

Falun Dafa Information Center (FDIC) juga menyerahkan kesaksian tertulis sebagai dokumen resmi. Kesaksian ini menyertakan data terbaru dari survei yang memperkuat laporan mengenai maraknya pemeriksaan medis terhadap para praktisi spiritual yang ditahan oleh PKT. Pemeriksaan medis tersebut merupakan bagian penting dari skema perampasan organ secara paksa oleh rezim tersebut.

Survei terbaru ini berhasil mengumpulkan 1.080 tanggapan dari para praktisi Falun Gong di 41 negara bagian, atau mencakup sekitar 10 persen dari total komunitas Falun Gong di Amerika Serikat. Profil para responden ini sangat beragam, dan lebih dari sepertiga di antaranya mengaku pernah ditahan atau dipenjarakan di Tiongkok.

Dari seluruh responden yang pernah ditahan atau dipenjarakan di Tiongkok tersebut, 56 persen di antaranya mengaku dipaksa menjalani tes darah atau pemeriksaan medis lainnya, seperti rontgen, pemeriksaan jantung, tes penglihatan, USG, hingga pengambilan sampel DNA.

Para responden ini menyebutkan ada 113 fasilitas yang tersebar di 20 provinsi dan kota madya di Tiongkok yang menjadi tempat pelaksanaan pemeriksaan medis tersebut. Berdasarkan jawaban survei, waktu pemeriksaan berkisar antara tahun 1999 hingga 2024. Hal ini tetap terjadi meskipun para pejabat Tiongkok sempat mengklaim pada tahun 2015 bahwa mereka akan menghentikan pengambilan organ dari narapidana.

“Fakta bahwa 1 dari 2 mantan tahanan mengaku dipaksa menjalani pemeriksaan ini menunjukkan betapa masifnya praktik tersebut di Tiongkok,” ungkap Levi Browde, Direktur Eksekutif FDIC.

Selain itu, FDIC juga mengajukan bukti bahwa para praktisi Falun Gong di Tiongkok ternyata dipaksa menjalani tes darah bahkan saat mereka sedang tidak ditahan.

Bukti awal mengenai praktik perampasan organ secara paksa oleh PKT pertama kali mencuat pada awal tahun 2000-an. Sejak saat itu, berbagai penyelidikan independen, laporan, dan buku menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan dalam skala industri dan masih berlangsung hingga hari ini. Sebuah pengadilan rakyat independen di London pada tahun 2019 secara mutlak menyimpulkan bahwa perampasan organ secara paksa telah terjadi “di seluruh wilayah Tiongkok dalam jumlah yang sangat besar.”

Kala itu, pengadilan tersebut menyimpulkan bahwa para praktisi Falun Gong merupakan sasaran utama dari pengambilan organ secara paksa oleh PKT, sekaligus mengkhawatirkan keselamatan Muslim Uyghur yang dinilai sangat berisiko menjadi korban berikutnya.

Dalam sidang tanggal 14 Mei, salah satu saksi bernama Ethan Gutmann memaparkan bukti bahwa kekhawatiran tersebut kini telah menjadi kenyataan. Buku barunya yang berjudul “The Xinjiang Procedure” mendokumentasikan investigasi rahasia terbarunya di sepanjang perbatasan Kazakhstan, yang mengungkap bukti-bukti baru mengenai pengambilan organ secara paksa secara sistematis oleh PKT terhadap pemuda-pemuda Uyghur di dalam kamp konsentrasi.

CECC juga mendengarkan kesaksian dari Kalbinur Sidik, seorang warga Uyghur yang berhasil selamat dari genosida oleh PKT. Mantan Duta Besar Keliling AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, Sam Brownback, yang baru-baru ini menulis buku “China’s War on Faith”, turut memberikan kesaksian mengenai pentingnya kebebasan beragama dan hak asasi manusia sebagai prioritas utama dalam kebijakan luar negeri. Selain itu, Jan Jekielek, penulis buku “Killed to Order: China’s Organ Harvesting Industry and the True Nature of America’s Biggest Adversary”, memaparkan bukti-bukti dari buku barunya yang merangkum hasil investigasi selama 20 tahun.

“Penargetan terhadap para praktisi Falun Gong dan warga Uyghur ini mencerminkan kampanye penganiayaan agama yang lebih luas—seperti yang kita dengar hari ini—yang juga menimpa umat Kristen di Tiongkok, berupa penindasan etnis serta penghilangan harkat kemanusiaan oleh RRT [Republik Rakyat Tiongkok],” ujar Anggota Dewan James Walkinshaw (D-Va.). “Komisi ini harus terus mengusut tuntas tuduhan-tuduhan tersebut, memastikan setiap pelanggaran terdokumentasi dengan baik, dan mendesak agar praktik keji ini segera diakhiri.”

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Anggota Dewan Chris Smith (R-N.J.), yang merupakan pembela hak asasi manusia senior di Kongres.

“Transplantasi organ yang dilakukan secara etis adalah tindakan mulia yang menyelamatkan nyawa. Namun, apa yang kita bahas hari ini adalah kebalikan mutlaknya. Ini adalah praktik yang mengubah para tahanan dan mereka yang dianiaya menjadi barang persediaan—di mana jantung, hati, ginjal, paru-paru, hingga kornea mata diambil paksa dari orang yang masih hidup, lalu dijual kepada pasien yang putus asa. Semuanya disembunyikan di balik dinding rumah sakit dan dilindungi oleh kerahasiaan, korupsi, ketakutan, serta kekuasaan negara,” tegas Smith.

Pada tahun 2025, Smith mengajukan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelaku pengambilan organ secara paksa, yang kemudian disetujui secara bulat oleh DPR AS.

Saat ini, Komite Urusan Luar Negeri Senat sedang mengkaji sebuah rancangan undang-undang lintas partai—yaitu Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act (S.4009). Undang-undang ini akan membuka jalan bagi pemberian sanksi terhadap para pelaku pengambilan organ secara paksa, sekaligus mewajibkan dilakukannya penyelidikan untuk menentukan apakah praktik tersebut dapat dikategorikan secara hukum sebagai sebuah tindakan kekejaman (atrocity).

FDIC mencatat sudah ada 14 undang-undang mengikat yang menargetkan praktik pengambilan organ secara paksa dan wisata transplantasi komersial. Undang-undang tersebut telah diberlakukan di Israel, Spanyol, Taiwan, Italia, Norwegia, Belgia, Inggris, Kanada, serta sejumlah negara bagian AS seperti Texas, Utah, Idaho, Tennessee, Arkansas, dan Arizona.

“Kongres harus segera membahas dan mengesahkan Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act (S.4009). Undang-undang ini akan mewajibkan pemerintah AS untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada warga asing yang secara sadar dan langsung terlibat atau memfasilitasi pengambilan organ secara paksa di Tiongkok,” ungkap Browde.

Baca testimoni lengkap kami di sini.

Share