Departemen Luar Negeri AS: Laporan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 Menyoroti Penindasan Falun Gong di Tiongkok
“Pada 22 April, Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Ketenagakerjaan (DRL) Departemen Luar Negeri AS merilis laporan tahunan mengenai Hak Asasi Manusia. Seperti laporan-laporan sebelumnya, dokumen ini mencatat pelanggaran HAM yang berat terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok.”
“Kampanye Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk memusnahkan Falun Gong sudah berlangsung hampir 25 tahun. Tindakan mereka meliputi penangkapan sewenang-wenang, hukuman penjara yang lama, gangguan aparat, sensor, penyiksaan, pelecehan kejiwaan, serta paksaan untuk melepaskan keyakinan (“transformasi”). Selain itu, ada laporan kematian akibat penganiayaan di dalam tahanan dan pengambilan organ paksa. Rezim ini juga menargetkan praktisi di luar negeri dengan cara mengintimidasi, memfitnah, dan membungkam mereka.”
Penahanan Sewenang-wenang
Laporan negara mengenai Tiongkok menyatakan bahwa otoritas Tiongkok terus menahan secara sewenang-wenang para penganut agama dan spiritual seperti praktisi Falun Gong. Penahanan dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari tempat penahanan standar seperti penjara, hingga tempat yang tidak biasa. Laporan tersebut menyatakan bahwa praktisi Falun Gong secara khusus sering ditahan di pusat-pusat “pendidikan hukum”.
“Meskipun PKT terus mengeklaim bahwa penahanan dilakukan karena pelanggaran hukum, laporan tersebut menyatakan: ‘Namun, pihak berwenang terus memenjarakan warga negara karena alasan politik, agama, atau keyakinan spiritual.’ Contohnya adalah Zhou Deyong yang ditahan secara tidak adil. Zhou, yang anak dan istrinya tinggal di AS, dihukum delapan tahun penjara dan denda 100.000 yuan ($13.680 USD) hanya karena memiliki buku-buku Falun Gong pada 22 April 2023.”

“Setelah ditahan, polisi dan penjaga penjara secara rutin menyiksa praktisi Falun Gong dengan cara yang mengerikan. Mantan tahanan melaporkan bahwa mereka dipukuli, diperkosa, disetrum listrik, dipaksa duduk di kursi kecil selama berjam-jam, digantung pada pergelangan tangan, dilarang tidur, dicekoki makanan secara paksa, serta dipaksa minum obat-obatan. Meskipun penjara juga menyiksa tahanan biasa, para oposan politik dan agama dilaporkan menjadi target perlakuan yang jauh lebih kejam.”
Kebebasan Internet Ditolak
“Para praktisi Falun Gong secara rutin dihukum karena menyebarkan informasi tentang penganiayaan atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim Tiongkok. Beberapa dari mereka juga membuat dan membagikan perangkat lunak agar warga Tiongkok bisa menembus sensor internet (firewall). Dengan alat ini, warga dapat mengakses informasi yang membantah propaganda anti-Falun Gong dari PKT.”
“Pada bulan Juni, pengadilan menghukum He Binggang enam tahun penjara dan tunangannya, Zhang Yibo, lima tahun penjara. Mereka dihukum karena menembus sensor internet pemerintah menggunakan perangkat lunak bernama oGate,” sebut laporan itu. “Pejabat Shanghai menahan mereka pada tahun 2021. Akibat penganiayaan selama penahanan ini dan sebelumnya, He kini lumpuh dan tidak bisa berjalan. Semua penahanan ini berkaitan dengan keyakinannya pada Falun Gong.”

“Putusan bersama mereka yang tercatat di Pusat Informasi Falun Dafa juga menunjukkan bahwa keyakinan mereka pada Falun Gong menjadi faktor penyebab dalam keputusan kasus tersebut. Selain itu, otoritas Shanghai menolak permintaan pengacara mereka untuk melakukan pertemuan hukum, dengan alasan masalah keamanan nasional.”
“Selain Departemen Luar Negeri, kasus He Binggang dan Zhang Yibo juga telah dicatat oleh Komisi Eksekutif Kongres Amerika Serikat untuk Tiongkok.”
Pengambilan Organ Paksa
Laporan tahun ini kembali mengangkat isu pengambilan organ paksa dengan menyatakan, “Beberapa aktivis dan organisasi menuduh pemerintah melakukan pengambilan organ secara paksa dari tahanan hati nurani, termasuk pengikut agama dan spiritual seperti praktisi Falun Gong serta tahanan Muslim di Xinjiang.”
Perkiraan dari berbagai laporan independen yang terpisah menunjukkan bahwa puluhan ribu (mungkin ratusan ribu) praktisi Falun Gong kemungkinan telah dibunuh untuk diambil organ vital mereka. Organ-organ ini digunakan untuk menyokong bisnis transplantasi organ yang berkembang pesat di Tiongkok.
Laporan tersebut juga merujuk pada sebuah wawancara tahun 2023 dengan seorang dokter Tiongkok, yang menceritakan pengalamannya ikut serta dalam pengambilan organ paksa sejak tahun 1994 di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, serta sebuah kejadian pada tahun 2002 yang mengungkapkan bahwa para praktisi Falun Gong telah dijadikan sebagai sumber organ.
Penindasan Lintas Negara
Laporan tersebut juga menyoroti tindakan penindasan lintas negara oleh rezim Tiongkok, termasuk pengawasan, ancaman, pelecehan, paksaan melalui pihak ketiga (keluarga/kerabat), dan tekanan diplomatik. Selama lebih dari dua dekade, para praktisi Falun Gong di luar Tiongkok telah menjadi sasaran dari taktik-taktik tersebut.

Pada tahun 2023, para praktisi Falun Gong di Amerika Serikat dan Australia menjadi korban penyerangan oleh oknum oknum pro-Beijing. Sementara itu, dokumen PKT yang bocor mengungkapkan adanya upaya terkoordinasi untuk menargetkan para praktisi Falun Gong di seluruh dunia.
Sebagai bagian dari upaya penindasan lintas negara yang lebih luas terhadap Falun Gong, rezim tersebut melancarkan kampanye menyeluruh terhadap Shen Yun Performing Arts. Sebagian besar penari Shen Yun juga merupakan praktisi Falun Gong, dan banyak di antara mereka yang melarikan diri dari Tiongkok untuk menghindari penganiayaan. Pada Januari 2024, Pusat Informasi Falun Dafa menerbitkan laporan yang merinci kampanye luas PKT untuk membungkam dan memfitnah Shen Yun, dengan menganalisis 135 insiden di 38 negara. Dalam beberapa bulan terakhir, kampanye ini telah meningkat hingga mencakup ancaman bom palsu di gedung-gedung teater dan fasilitas pelatihan Shen Yun.









