PBB
Pelapor Khusus dan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangasa (PBB) pertama kali menyampaikan komunikasi serta seruan mendesak terkait para praktisi Falun Gong kepada otoritas Tiongkok pada tahun 2000. Sejak saat itu, mereka telah mengeluarkan seruan mendesak bagi puluhan praktisi, meneruskan ratusan kasus yang menjadi perhatian serius kepada pemerintah Tiongkok, serta mengeluarkan pendapat informal bahwa para praktisi Falun Gong telah ditahan secara sewenang-wenang. Setelah melakukan kunjungan resmi ke Tiongkok pada tahun 2005, Pelapor Khusus tentang Penyiksaan melaporkan adanya bukti bahwa sejumlah praktisi telah disiksa hingga meninggal dunia. Laporan tersebut juga mengungkap bahwa mereka ditahan di sel isolasi di kamp-kamp kerja paksa yang berada di Shanghai dan Beijing.
Latar Belakang:
Berbeda dengan banyak posisi di PBB yang diisi oleh perwakilan pemerintah, individu-individu yang bertugas dalam badan-badan ini adalah pakar independen—sering kali merupakan profesor hukum internasional—yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB (sebelumnya Komisi HAM PBB). Mandat mereka ditetapkan oleh Dewan HAM PBB dan tugas mereka meliputi menerima pengaduan pelanggaran dari para korban dan kelompok masyarakat sipil, meneruskan kekhawatiran atas dugaan yang dapat dipercaya kepada pemerintah terkait, menyelidiki tuduhan, serta bagi kelompok kerja, mengeluarkan pendapat resmi mengenai kasus-kasus tertentu. Dalam pertemuan rutin Dewan HAM PBB, para pakar ini juga mempresentasikan temuan mereka dalam sidang pleno. Dalam beberapa kesempatan, mereka menyebutkan bahwa penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong merupakan masalah yang menjadi perhatian khusus, sebagaimana yang dirujuk dalam laporan tahun 2007 oleh Pelapor Khusus tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ny. Asma Jahangir:
“Pelapor Khusus terus merasa sangat prihatin atas berlanjutnya pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dialami oleh para praktisi Falun Gong. Dalam laporan-laporan sebelumnya kepada Komisi Hak Asasi Manusia, ia secara eksplisit menyebutkan para praktisi Falun Gong sebagai target dari berbagai pelanggaran HAM karena keyakinan mereka, dan ia mengutuk keras terus berlanjutnya kurangnya kebebasan berkeyakinan bagi para praktisi Falun Gong.” (A/HRC/4/21/Add.1, Hal 25)
Sejak tahun 2000, para pakar Prosedur Khusus PBB berikut ini telah mengangkat kasus-kasus Falun Gong kepada otoritas Tiongkok: Pelapor Khusus (SR) tentang Penyiksaan, SR tentang Eksekusi Ekstra-yudisial, SR tentang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, SR tentang Kekerasan terhadap Perempuan, SR tentang Independensi Hakim dan Pengacara, SR tentang Kebebasan Berekspresi, SR tentang Hak atas Kesehatan, Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang, serta Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa.
Laporan dan Analisis:
Berikut ini adalah sebagian kecil dari laporan dan komentar mereka:
- Tn. Cao Dong
- Perampasan Organ
- Nn. Liang Wenjian and others
- Penyiksaan masih marak terjadi di Tiongkok dan “banyak metode penyiksaan yang diduga telah dipraktikkan terhadap minoritas etnis… pembangkang politik, pembela HAM, praktisi Falun Gong, dan anggota kelompok gereja rumah telah digunakan di Tiongkok.” (lihat kutipan)
- Tabel statistik menunjukkan bahwa 66 persen dari dugaan kasus penyiksaan di Tiongkok menjadikan praktisi Falun Gong sebagai korbannya. (lihat kutipan)
- Praktisi Falun Gong yang ditahan di kamp latihan paksa Wanita Beijing ditempatkan di sel isolasi untuk jangka waktu yang lama, jauh melampaui batas waktu yang diizinkan secara hukum: “Para tahanan …menyatakan bahwa praktisi Falun Gong yang belum melepaskan keyakinan mereka setelah enam bulan ditahan akan ditempatkan di bagian ‘Latihan Intensif’ sampai mereka ‘diubah’. Mantan praktisi yang pernah ditahan di fasilitas ini menyebut bagian tersebut sebagai ‘Bagian Penyiksaan Intensif’.” (lihat kutipan)
- Aktivis HAM Mao Hengfeng menggambarkan kondisi di kamp latihan paksa Wanita Qingpo di Shanghai dan melaporkan telah menyaksikan praktisi Falun Gong bernama Li Limao disiksa hingga meninggal dunia dalam tahanan: “Ibu Li Limao, seorang praktisi Falun Gong, meninggal dunia satu bulan setelah Tahun Baru Imlek 2005 menyusul hukuman karena ketidakpatuhan. Ia digantung di jendela dengan tangan terikat di belakang punggung, dan ujung jari kakinya nyaris tidak menyentuh lantai.” (lihat kutipan)


