Wanita Lansia Meninggal 27 Hari Setelah Bebas dari Penjara Wanita No. 1 Provinsi Guizhou, Ditemukan Banyak Patah Tulang di Tubuhnya

Penjara Wanita No. 1 Provinsi Guizhou (Minghui)

Penjara Wanita No. 1 Provinsi Guizhou (Minghui)

Liu Shuling (刘淑玲), seorang praktisi Falun Gong wanita berusia mendekati 80 tahun dari Kota Zunyi, Provinsi Guizhou, meninggal dunia pada 23 Juni 2026—hanya 27 hari setelah dibebaskan dari masa hukuman lima tahun penjara karena keyakinan yang dianutnya. Saat awal masuk penjara, ia masih bisa berbicara dan berjalan dengan baik. Namun ketika keluar, kondisinya sudah lumpuh tak berdaya, kehilangan kemampuan bicara, serta mengalami patah pada beberapa tulang rusuk dan tulang paha sebagaimana hasil pemeriksaan rumah sakit. Kasusnya dilaporkan oleh Minghui.org pada 9 Agustus.

Bebas Dalam Kondisi Lumpuh, Meninggal Kurang dari Sebulan

Liu ditangkap pada 25 Mei 2021 oleh petugas Kantor Keamanan Domestik setempat bersama Polsek Changzheng. Ia sempat mendekam di Rumah Tahanan No. 2 Kota Zunyi sebelum akhirnya divonis lima tahun penjara. Ia menjalani hukuman di Penjara Wanita No. 1 Provinsi Guizhou (yang juga dikenal sebagai Penjara Wanita Yang’ai) di Guiyang, ibu kota provinsi tersebut.

Menurut berbagai laporan, Liu mengalami penyiksaan berat karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong hingga menyebabkan dirinya lumpuh. Pihak penjara sendiri enggan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga terkait apa yang sebenarnya terjadi padanya. Saat kunjungan pertama, ia masih sempat berbicara. Namun memasuki kunjungan kedua, kemampuan bicaranya telah hilang dan ia hanya sanggup berkomunikasi lewat gelengan kepala. Tubuhnya sangat lemah dan kurus kering, yang memicu kekhawatiran keluarga bahwa ia telah disuntik menggunakan zat kimia tak dikenal hingga menjadi bisu.

Begitu masa hukumannya usai pada 26 Mei 2026, polisi tidak mengantarkannya pulang ke rumah, melainkan membawanya ke sebuah panti jompo. Polisi menempatkan personel untuk memantaunya serta memasang kamera pengawas di dalam kamar, dengan aturan ketat bahwa hanya pihak keluarga yang diizinkan berkunjung. Saat itu, ia mengalami pendarahan pada fesesnya dan hanya mampu menelan sedikit makanan cair. Ketika panti jompo melarikannya ke rumah sakit, tim medis menemukan beberapa tulang rusuk yang patah serta retak pada tulang paha—cedera parah yang dipastikan menjadi penyebab utama kelumpuhannya.

Setelah sepuluh hari menjalani rawat inap, pihak rumah sakit memulangkannya meski keluarga masih merasa cemas, dengan alasan pendarahannya sudah berhenti. Yang mengenaskan, hanya dalam hitungan hari kondisinya kembali kritis sehingga harus dibawa kembali ke rumah sakit. Menyadari usianya tak akan bertahan lama lagi, pihak keluarga akhirnya membawanya pulang ke rumah pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.00. Ia mengembuskan napas terakhirnya malam itu sekitar pukul 21.00, tepat 27 hari pascabebas dari penjara.

Penganiayaan Selama Puluhan Tahun

Pemenjaraan Liu bermula dari penggerebekan di rumahnya pada 30 Oktober 2019.

Menurut berbagai laporan, tujuh petugas dari Polsek Changzheng dengan didampingi seorang warga desa setempat memasuki rumahnya sore itu dan menyita printer, komputer, serta peralatan lain yang diduga ia gunakan untuk memproduksi materi-materi mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong. Polisi tidak langsung menahannya saat itu, tetapi terus datang untuk mengganggunya secara berulang kali, sehingga ia terpaksa hidup berpindah-pindah meninggalkan rumah demi menghindari penganiayaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2021.

Penderitaannya ini bukanlah yang pertama kali. Pada masa-masa awal penganiayaan dimulai, Liu pernah ditangkap karena melakukan perjalanan ke Beijing untuk memohon keadilan atas haknya dalam melakukan latihan Falun Gong, dan ia saat itu dijatuhi hukuman lima tahun di kamp kerja paksa.

Catatan Rekam Jejak Penganiayaan yang Terdokumentasi

Sdri. Liu ditahan di Penjara Wanita No. 1 Provinsi Guizhou, yang sebelumnya bernama Penjara Yang’ai, yang terletak di pinggiran barat daya Kota Guiyang. Menurut kumpulan catatan Minghui.org mengenai fasilitas tersebut, sejak tahun 1999 tempat ini menjadi lokasi utama pemenjaraan para praktisi Falun Gong wanita di Guizhou. Tercatat sedikitnya 130 praktisi yang divonis hukuman mendekam di sana selama bertahun-tahun, dan setidaknya tujuh orang dilaporkan tewas akibat penganiayaan.

Dokumentasi Minghui mengungkap berbagai praktik kejam yang terjadi di dalam fasilitas tersebut. Para praktisi dilaporkan dipaksa menjalani kerja paksa. Mereka juga ditempatkan di bawah sistem “pemantauan melekat”, di mana dua atau lebih narapidana kasus pidana umum ditugaskan mengawasi seorang praktisi selama 24 jam nonstop. Melalui sistem ini, praktisi dilarang keras menjalankan latihan keyakinannya, dibatasi dalam berinteraksi, bahkan dibuntut hingga ke kamar mandi. Bagi mereka yang melakukan mogok makan sebagai bentuk protes, tubuh mereka akan diikat dalam jangka waktu yang lama dan dipaksa makan secara kasar (force-fed).

Catatan tersebut turut membeberkan nama-nama praktisi yang menghembuskan napas terakhir mereka di sana. Xu Jiarong meninggal dunia pada 13 Mei 2008 saat menjalani masa hukuman tujuh tahun. Gao Qiying mengembuskan napas terakhirnya pada 11 Februari 2010 di usia 40 tahun, hanya selang satu tahun lebih sedikit sejak ia ditangkap. Pihak keluarga baru mengetahui kabar duka tersebut saat sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk menjenguknya. Catatan tersebut menegaskan bahwa seluruh wanita ini berada dalam kondisi sehat bugar sebelum dimasukkan ke dalam penjara.

Tragedi yang menimpa Liu Shuling menambah panjang daftar kelam ini. Ia melangkahkan kaki ke dalam penjara dalam kondisi sehat, bisa berjalan, dan lancar berbicara. Namun, ia dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan bisu serta kurus kering. Berbagai patah tulang di tubuhnya baru terungkap setelah tim medis rumah sakit melakukan pemeriksaan usai ia bebas. Pihak penjara sama sekali tidak memberikan penjelasan atas cedera-cedera parah tersebut. Tepat 27 hari kemudian, ia meninggal dunia.

Share