Rancangan Undang-Undang Baru AS Menyasar Penganiayaan Agama oleh PKT; Intelijen Jerman Menyebut Falun Gong di Antara Target Luar Negeri Pemerintah Tiongkok

Kiri: Kubah Gedung Capitol AS. (Domain publik) Kanan: Pintu masuk Kantor Federal untuk Perlindungan Konstitusi (BfV) Jerman di Köln. (BfV)

Kiri: Kubah Gedung Capitol AS. (Domain publik) Kanan: Pintu masuk Kantor Federal untuk Perlindungan Konstitusi (BfV) Jerman di Köln. (BfV)

Dua pemerintahan bertindak bulan ini terkait penganiayaan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap umat beragama, dan keduanya secara spesifik menyebut praktisi Falun Gong.

7 Agustus, dua senator AS dari Partai Republik dan Demokrat mengusulkan RUU sanksi bagi pejabat Tiongkok yang melanggar kebebasan beragama. Menyusul pada 20 Agustus, intelijen domestik Jerman merilis dokumen penindasan lintas negara yang menempatkan Tiongkok sebagai pelaku utama yang memburu praktisi Falun Gong di Jerman.

Sanksi Diupayakan di Washington

Senator Ted Budd (R-N.C.) dan Tim Kaine (D-Va.) pada 7 Agustus mengajukan RUU S. 5370 untuk memerangi penganiayaan kelompok umat beragama di Tiongkok. Aturan ini mewajibkan pemerintah AS menetapkan apakah pejabat Tiongkok yang melanggar kebebasan berkeyakinan juga melakukan pelanggaran HAM berat, yang akan memicu sanksi pembekuan aset dan larangan visa berdasarkan Undang-Undang Global Magnitsky.

Senator AS Ted Budd (R-N.C.), kiri, dan Tim Kaine (D-Va.). (Domain publik)

Pelanggaran yang dicantumkan meliputi penahanan sewenang-wenang, sterilisasi paksa, penyiksaan, dan kerja paksa, serta pembatasan ketat atas kebebasan berkeyakinan, berekspresi, dan bergerak terhadap kelompok minoritas etnis dan agama. Kelompok yang disasar meliputi umat Buddha Tibet, Kristen, Muslim Uyghur, dan praktisi Falun Gong. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan “di Tiongkok maupun secara global.”

RUU ini juga mengarahkan Deplu AS memantau penindasan lintas negara PKT terhadap kelompok-kelompok tersebut, serta mewajibkan Duta Besar Keliling untuk Kebebasan Beragama Internasional menyampaikan laporan tahunan kepada Komite Hubungan Luar Negeri Senat dan DPR mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat Tiongkok.

RUU Kedua di Senat

Sebuah RUU, S. 4009, Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Perampasan Organ Paksa, diajukan pada Maret 2026 oleh Senator Ted Cruz (R-Texas) bersama Senator Jeff Merkley (D-Ore.). RUU ini diajukan ke Senat paripurna pada 27 Juli dan kini tinggal menunggu pemungutan suara.

RUU ini didukung oleh politisi dari kedua partai. Selain Merkley, turut bergabung Senator Adam Schiff (D-Calif.), Ron Wyden (D-Ore.), Todd Young (R-Ind.), Ron Johnson (R-Wis.), dan Mike Rounds (R-S.D.). Pada Agustus, empat senator lainnya ikut bergabung: Catherine Cortez Masto (D-Nev.), Roger Marshall (R-Kan.), David McCormick (R-Pa.), dan Raphael Warnock (D-Ga.).

S. 4009 mewajibkan presiden menyusun daftar WNA yang terlibat perampasan organ paksa di Tiongkok dalam waktu 180 hari sejak pengesahan, serta menjatuhkan sanksi blokir aset dan visa. RUU ini juga mengharuskan Menlu melaporkan kebijakan transplantasi organ Tiongkok terhadap tahanan nurani dan praktisi Falun Gong kepada Kongres.

Jerman: Penganiayaan yang Mengejar Warga hingga ke Pengasingan

Pada 20 Agustus, badan intelijen domestik Jerman, BfV, merilis dokumen resmi tentang penindasan lintas negara bertajuk “Belenggu Tak Terlihat — Penganiayaan hingga ke Pengasingan.”

BfV menyebut Tiongkok, Iran, dan Rusia sebagai pelaku utama. Khusus Tiongkok, pemimpin politik menggunakan dinas intelijen beserta jaringannya untuk memantau dan mengintimidasi kritikus global lewat pengawasan, ancaman, dan pelecehan tertarget.

Korban di Jerman meliputi aktivis Tiongkok, kritikus rezim, serta kelompok yang dimusuhi PKT: warga Uyghur, Tibet, praktisi Falun Gong, pendukung demokrasi Hong Kong, dan Taiwan.

Dokumen resmi tersebut merinci berbagai metode penindasan: pemaksaan, sensor, intelijen terselubung, fitnah daring, serangan siber, intimidasi keluarga di negara asal, hingga penyalahgunaan surat buronan interpol berunsur politik. Sebagian besar taktik ini berada di bawah ambang batas hukum pidana atau sulit dibuktikan dalam kasus spesifik.

Disebutkan juga dalam lapoan bahwa pihak perantara sebagai —perorangan, mahasiswa, rekan kerja, asosiasi budaya, hingga sindikat kejahatan—yang bergerak untuk kepentingan intelijen asing tanpa ikatan resmi. Menurut badan intelijen tersebut, negara asing kini semakin sering mengandalkan pihak perantara agar para pelaku di lapangan tidak memiliki hubungan formal dengan negara yang mengendalikannya.

Petugas menggiring terpidana mata-mata Jian Guo (44) dalam keadaan diborgol ke ruang sidang dengan pengamanan ketat.
Foto: Dirk Sukow/Bild.de

Pengadilan Jerman pernah mengadili kasus serupa terkait Falun Gong. Pada September 2025, Pengadilan Tinggi Regional Dresden memvonis Guo Jian, warga Jerman keturunan Tiongkok dan mantan staf ahli anggota Parlemen Eropa dari partai Alternatif untuk Jerman (AfD), empat tahun sembilan bulan penjara atas spionase berat untuk Tiongkok. Pengadilan membuktikan bahwa Guo membocorkan informasi kepada agen Tiongkok mengenai resolusi Parlemen Eropa Januari 2024 yang mengutuk penganiayaan PKT terhadap Falun Gong, khususnya terkait pemenjaraan praktisi Ding Yuande di Provinsi Shandong.

Metode Serupa di Amerika Serikat

Laporan yang dicatat oleh BfV sangat mirip dengan apa yang didokumentasikan oleh Falun Dafa Information Center (FDIC) di wilayah Amerika Serikat.

Survei nasional bulan Juni oleh FDIC mencatat 646 insiden nyata penindasan lintas negara terhadap praktisi Falun Gong di AS antara 2020 hingga 2025 dari total 1.080 responden. Bentuk intimidasi yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, pelecehan verbal, perusakan properti, ancaman kekerasan, sensor, pengawasan, hingga pembalasan terhadap keluarga di Tiongkok.

Insiden tercatat di sedikitnya 30 negara bagian, dengan lonjakan kasus pada 2025 meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibanding 2020. Lembaga pemerintah Tiongkok terlibat langsung dalam 138 dari 646 kasus tersebut.

Pengadilan dan peneliti independen di AS mencatat pola serupa. Pada November 2024, Ping Li (59) asal Florida divonis empat tahun penjara dan denda 250.000 dolar AS karena menjadi agen rahasia pemerintah Tiongkok tanpa izin. Dokumen pengadilan mengungkap bahwa selama lebih dari sepuluh tahun, Li menjadi “kontak kooperatif” Kementerian Keamanan Negara Tiongkok untuk memata-matai pengkritik, aktivis pro-demokrasi, dan praktisi Falun Gong di AS, termasuk membocorkan data diri seorang praktisi di St. Petersburg pada 2012.

Dalam laporan Januari 2026, firma analisis media sosial Graphika mengungkap jaringan 43 domain dan 37 subdomain pro-Beijing yang menyamar sebagai media barat terkemuka seperti The New York Times, The Guardian, dan The Wall Street Journal. Jaringan ini menargetkan Falun Gong, Shen Yun Performing Arts, dan sang pendiri melalui akun media sosial—yang terhubung dengan operasi Spamouflage—untuk menyebarkan kecaman serentak lewat unggahan identik yang menautkan ke situs palsu tersebut.

Tempat Pengaduan bagi Korban

Badan intelijen Jerman (BfV) meminta siapa pun yang diancam atau ditekan intelijen asing untuk menghubungi hotline rahasia mereka yang siaga 24 jam; untuk ancaman langsung, segera lapor polisi. Di AS, FBI menerima aduan melalui tips.fbi.gov dan telepon. Korban juga dianjurkan melapor ke kepolisian setempat, mencatat nomor laporan, serta mengamankan barang bukti.

Pusat Informasi Falun Dafa terus mendokumentasikan kasus-kasus ini secara global dan mengimbau korban untuk melapor kepada instansi berwenang serta FDIC melalui [email protected].

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penindasan lintas negara yang menargetkan praktisi Falun Gong, kunjungi faluninfo.net/transnational-repression/.

Share