Pertemuan Kongres dan Diskusi Meja Bundar Menyoroti Penganiayaan ‘Keji’ PKT terhadap Falun Gong
Pada tanggal 23 Mei 2023, Kaukus Kebebasan Beragama Internasional mengadakan pengarahan di kongres mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong. Para korban langsung, ahli, dan wakil ketua kaukus Rep. Bilirakis hadir bersama lebih dari 30 staf kongres, peneliti Tiongkok dan pekerja media untuk membahas perkembangan terbaru, kasus-kasus utama penindasan di Tiongkok, sekaligus mencari cara untuk melawan tekanan rezim Tiongkok terhadap Falun Gong.
Dalam pertemuan ini, tiga praktisi Falun Gong menceritakan tragedi keluarga mereka akibat penganiayaan dan meminta agar orang tua mereka dibebaskan: ayah You Zhou baru saja dihukum 8 tahun penjara hanya karena menyimpan buku Falun Gong; ibunya Steven dan Lydia Wang dihukum 4 tahun penjara karena membagikan brosur; dan ibunya Simon Zhang meninggal dunia karena disiksa di dalam tahanan tahun lalu.
Menuntut Tanggung Jawab Rezim Tiongkok
Rep. Gus Bilirakis, wakil ketua IRFC, menyatakan keprihatinannya atas penindasan yang terus berlanjut terhadap para praktisi Falun Gong, yang telah menjadi target utama rezim Tiongkok sejak tahun 1999. Ia mengecam berbagai taktik penganiayaan yang digunakan terhadap para pengikut hanya karena keyakinan mereka: intimidasi, sensor, pemenjaraan, kerja paksa, penyiksaan, pengambilan organ hidup-hidup, bahkan kematian.
Anggota Kongres Billirakis menegaskan bahwa praktisi Falun Gong adalah sumber utama organ tubuh yang diambil secara ilegal oleh rezim komunis. Di dalam penjara-penjara Partai Komunis Tiongkok (PKT), kamp konsentrasi, dan pusat penahanan, para praktisi Falun Gong mengalami penyiksaan yang tidak terbayangkan.

“Kita harus berbuat sebisa mungkin untuk menghentikan penganiayaan ini. Amerika Serikat dan sekutunya harus berani membela hak asasi manusia bagi siapa pun,” kata Rep. Billirakis. Ia menegaskan bahwa tidak ada orang yang boleh dipenjara atau dibunuh karena keyakinannya. Selain itu, PKT harus diminta pertanggungjawabannya atas pelanggaran HAM melalui kerja sama pemerintah dan kesadaran masyarakat luas.
Beberapa rancangan undang-undang telah diajukan di Amerika Serikat sebagai tanggapan terhadap penganiayaan kejam PKT terhadap Falun Gong.
Beberapa rancangan undang-undang telah diajukan di Amerika Serikat sebagai tanggapan terhadap penganiayaan kejam PKT terhadap Falun Gong.
Rep. Billirakis menyoroti disahkannya Stop Live Organ Harvesting Act of 2023 (Undang-Undang Penghentian Pengambilan Organ Hidup) oleh DPR Amerika Serikat pada Maret 2023, di mana ia menjadi salah satu sponsornya. Selain itu, ia juga mendukung Protect Falun Gong Act (Undang-Undang Perlindungan Falun Gong). Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan rekan-rekan di Kongres AS guna memastikan undang-undang ini disahkan.
Penindasan Falun Gong Meluas ke Amerika Serikat
Nina Shea, Direktur Pusat Kebebasan Beragama di Hudson Institute, meminta Amerika Serikat untuk segera bertindak secara nasional. Ia menyatakan, “Kita harus melarang semua rumah sakit, institusi medis, dan universitas untuk terlibat dalam kekejaman pengambilan organ hidup-hidup yang dilakukan PKT. Departemen Luar Negeri harus segera mengambil tindakan nyata.”

Shea menekankan bahwa “genosida kedua” oleh PKT telah menyebarkan penindasan hingga ke Amerika Serikat, dan hal ini sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa FBI baru saja menangkap dua agen PKT yang mengoperasikan kantor polisi di Manhattan untuk memata-matai praktisi Falun Gong di Amerika. Nina Shea merujuk pada dokumen tuntutan hukum dari Departemen Kehakiman AS tanggal 5 April. Dalam dokumen tersebut, kedua orang itu dituduh sebagai agen PKT yang mengganggu hukum. Nama Falun Gong bahkan disebut sebanyak tiga belas kali dalam dokumen tersebut.
Selain dua agen yang ditangkap karena upaya penyuapan pada 26 Mei, ini adalah bukti terbaru dari penindasan global yang agresif oleh PKT terhadap Falun Gong.
Seorang Ibu Tunggal Berjuang demi Pembebasan Ibunya
Lydia Wang, bersama saudaranya Steven Wang yang merupakan penari utama Shen Yun menceritakan kisahnya.
Wang berkisah bahwa orang tua dan empat saudaranya mulai ikut latihan Falun Dafa pada tahun 1996. Mereka hidup dengan prinsip Sejati, Baik, dan Sabar untuk memperbaiki diri. Namun, keluarga mereka yang semula bahagia menjadi hancur sejak penganiayaan dimulai pada tahun 1999.

Liu Aihua, ibunya Steven dan Lydia, mengalami lebih dari sepuluh kali penangkapan dan penahanan selama 24 tahun terakhir, serta menghabiskan lebih dari sepuluh tahun di dalam penjara. Ia ditangkap kembali secara diam-diam pada 7 Juli 2022, kurang dari setahun setelah ia dibebaskan dari masa penjara sebelumnya. Ia dijatuhi hukuman lagi selama empat tahun penjara pada 10 Maret 2023. Satu-satunya “kesalahan” yang ia lakukan hanyalah menyebarkan informasi tentang Falun Gong dan menyimpan buku-buku Falun Gong di rumahnya.
Akibat penganiayaan yang sangat berat, ayah mereka meninggal dunia pada 20 September 2009. Kesehatannya hancur total setelah disiksa berkali-kali selama berada di dalam tahanan.
Setelah mantan suaminya mengancam akan menjebloskannya ke pusat pencucian otak dan memaksanya menggugurkan kandungan anak kedua, Lydia terpaksa kabur dari Tiongkok. Akibatnya, ia harus terpisah dari putri pertamanya yang saat itu masih berusia 15 bulan. Ia juga terpaksa bercerai dengan suaminya.

Setelah pengarahan di IRFC, panelis Lydia Wang juga diundang untuk menceritakan kisahnya dalam pertemuan IRF Roundtable. Pertemuan tersebut dihadiri oleh lebih dari empat puluh aktivis kebebasan beragama dan pejabat pemerintah, termasuk Duta Besar Luar Biasa untuk Kebebasan Beragama Rashad Hussain, Direktur Eksekutif Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS Erin D. Singshinsuk, dan Presiden Sekretariat Kebebasan Beragama Internasional Nadine Maenza.
Sebagai ibu tunggal yang pernah merasakan sendiri kejamnya penjara rahasia dan siksaan mental, Lydia Wang menceritakan penderitaannya dan nasib ibunya. Ibunya dihukum empat tahun penjara di Tiongkok hanya karena membagikan selebaran Falun Gong. Banyak orang yang hadir kagum akan keberanian dan ketegarannya, serta mendukung upayanya untuk membawa sang ibu dengan selamat ke Amerika Serikat.
Anda dapat membaca pidatonya di sini atau menonton videonya di sini.
Ayah dari Seorang Insinyur di Florida Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Penjara
Zhou You, seorang insinyur perangkat lunak yang tinggal di Florida dan praktisi Falun Gong, memberikan kesaksian dalam pengarahan tersebut bahwa ayahnya, Zhou Deyong, baru-baru ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh PKT.
Bapak Zhou Deyong, seorang insinyur geologi senior di Lapangan Minyak Shengli di Dongying, Provinsi Shandong, ditangkap oleh polisi pada 23 April 2021 dalam sebuah operasi penangkapan massal. Beliau menjalani tiga kali persidangan dalam waktu dua tahun di Pengadilan Distrik Dongying sebelum akhirnya dinyatakan bersalah.
Setelah penangkapan ayahnya, Senator Florida Marco Rubio, Anggota DPR Bilirakis, serta delapan Anggota DPR Florida lainnya menulis surat berkali-kali kepada Presiden AS Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Pemimpin PKT Xi Jinping terkait kasus ini.

“Ayah saya berusia 62 tahun. Beliau telah kehilangan semua giginya sehingga tidak bisa makan daging, sayuran, bahkan nasi. Makanannya setiap hari hanya terbatas pada sup,” kata Zhou You. Ia menambahkan, “Mohon bantu ayah saya dan semua praktisi Falun Gong yang sedang mengalami penganiayaan di Tiongkok.”
Di waktu luangnya, Zhou You, seorang YouTuber dengan 210.000 pengikut, membuat episode khusus tentang pengalaman ayahnya. Episode tersebut ditonton oleh 120.000 orang, dan ia menerima banyak dukungan dari orang-orang baik di seluruh dunia.
“Saya tidak akan menyerah. Saya akan terus berupaya untuk menyelamatkan ayah saya,” tegas Zhou You.
Arsitek New York: Ibunya Disiksa Hingga Tewas di Pusat Penahanan
Simon Zhang, seorang arsitek dari Brooklyn, New York, menceritakan kisah tragis tentang ibunya, Ji Yunzhi, yang tewas akibat penganiayaan tahun lalu pada usia 65 tahun.
Ji, warga Kota Chifeng, Mongolia Dalam, ditangkap di rumahnya pada 1 Februari 2022. Selama ditahan, ia dipukuli dan disiksa. Ketika ia melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan tersebut, petugas mencekok paksa makanan ke tubuhnya dan berulang kali menampar wajahnya. Tujuh minggu setelah ditangkap, ia meninggal dunia di rumah sakit.
Keluarganya melihat bahwa kerongkongannya telah teriris terbuka, wajah dan bahunya bersimbah darah. Mereka tidak diperbolehkan mendekati jenazahnya. Meskipun keluarga menolak keras, pihak berwenang memaksa untuk mengkremasi jenazahnya di sebuah krematorium yang dijaga sangat ketat.

Simon berkata, “Selama 23 tahun terakhir, ibu saya terus diawasi, diganggu, ditangkap, dan disiksa. Padahal, ia hanya menjalankan prinsip Falun Gong, yaitu Sejati, Baik, dan Sabar. Ia tetap teguh dan tidak mau meninggalkan keyakinannya itu, meskipun menderita lahir dan batin.”
Ibunya sangat ingin pergi ke Amerika Serikat agar bisa bebas melakukan latihan Falun Gong. Namun, PKT tidak memberikan paspor kepadanya, dan sekarang impian itu sudah tidak mungkin terwujud.
Radio Free Asia Mandarin dan The Epoch Times juga memberitakan kisah ini.










