Empat Wanita Sichuan Kehilangan Hak atas Proses Hukum yang Adil dan Dipenjara karena Membagikan Informasi tentang Falun Gong
Penjara Wanita Sichuan (Baidu.com)
Pada 11 Feb. 2025, Pengadilan Kota Chongzhou menjatuhkan hukuman penjara antara 2 hingga 4,5 tahun kepada empat praktisi wanita Falun Gong karena membagikan materi informasi Falun Gong di berbagai lokasi pada Maret 2024, menurut Weiquanwang, sebuah situs web yang mengumpulkan laporan pelanggaran dari para pembela hak asasi manusia di seluruh Tiongkok.
Kebebasan berekspresi dibungkam
Li Caiqiong, 62 tahun, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 10.000 yuan. Meng Qingsu dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dengan denda yang sama. Tang Xingxiu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 6.000 yuan dan Jia Xingrong dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 5.000 yuan.
Keempat praktisi tersebut ditangkap pada 19 Maret 2024, setelah mendistribusikan materi informasi pada paruh pertama bulan Maret dan mengajukan banding pada hari penjatuhan hukuman, menurut Minghui.org. Situs web tersebut dikelola oleh para relawan dan memuat kasus-kasus penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di dalam dan di luar Tiongkok.
Materi yang dimaksud memuat secara rinci prinsip-prinsip Falun Gong—sebuah latihan spiritual tradisional Tiongkok—dan mendokumentasikan kasus-kasus penganiayaan kejam terhadap para praktisinya oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Penyalahgunaan proses hukum
Dalam persidangan pada 11 Feb. 2025, muncul kekhawatiran serius terkait keadilan prosedur hukum. Sesi persidangan dimulai pukul 13.30 dengan sebagian besar hadirin terdiri dari pengamat yang diatur oleh pengadilan.
Tuduhan yang dihadapi keempat praktisi tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada hukum Tiongkok yang memidanakan Falun Gong. Mereka memberhentikan pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan, yang telah diperintahkan untuk menyatakan mereka bersalah.
Dalam pengecualian yang jarang terjadi, hanya putra Jia yang diizinkan bertindak sebagai pembela non-pengacara, sementara kerabat Tang dilarang keras memberikan pembelaan apa pun. [Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tiongkok (2018), teman dan keluarga dari tersangka atau terdakwa dapat bertindak sebagai pembela.]
Selama persidangan, hakim ketua berulang kali memotong kesaksian para terdakwa. Anggota keluarga dan pembela yang ditunjuk menuntut dasar hukum atas tuduhan tersebut, tetapi hanya menerima tanggapan yang acuh tak acuh. Mengenai apakah Falun Gong dikategorikan sebagai aliran sesat berdasarkan hukum Tiongkok, seorang pembela menyerahkan Pemberitahuan Kementerian Keamanan Publik tentang Isu-Isu Tertentu Mengenai Identifikasi dan Penindasan Organisasi Aliran Sesat. Dokumen tersebut mencantumkan 14 organisasi aliran sesat, tetapi tidak memasukkan Falun Gong. Alih-alih menanggapi bukti tersebut, hakim justru menyerahkannya kepada jaksa untuk diverifikasi. Jaksa menolak untuk memeriksanya dan secara keliru mengklaim bahwa rezim telah menetapkan ketidakabsahan Falun Gong—tanpa memberikan dasar hukum apa pun atas pernyataan tersebut.
Keputusan cepat hakim dalam memenjarakan keempat praktisi tersebut, setelah serangkaian penyimpangan terjadi, makin mempertegas pelanggaran atas prinsip keadilan dan transparansi. Seluruh prosesnya seolah sudah diatur agar mereka tidak bisa membela diri, sekaligus merampas hak mereka atas peradilan yang jujur.
Penderitaan sebelumnya
Sebelum vonis ini, Li dan Meng telah menanggung penderitaan jangka panjang.
Li, misalnya, ditahan pada tahun 2000 karena membongkar penganiayaan terhadap Falun Gong. Dia pertama kali diculik saat menyuarakan kebenaran tentang Falun Gong di Beijing, ditahan di Kantor Chengdu di Beijing. Selanjutnya berulang kali ditahan secara ilegal dan dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Candi Nanmu di Wilayah Zizhong. Di sana, Li mengalami siksaan fisik yang kejam, penyiksaan psikologis, dan perlakuan tidak manusiawi yang dirancang untuk memaksa dia melepaskan keyakinannya. Kemudian, setelah dipidana secara tidak adil karena membagikan materi Falun Gong, Li menghabiskan waktu empat tahun di Penjara Wanita Chengdu dan delapan tahun lagi di Penjara Wanita Sichuan. Di tempat-tempat tersebut, dia menderita penyiksaan berat melalui metode-metode termasuk pemukulan, isolasi, dan praktik-praktik kejam lainnya, yang semuanya diatur untuk menghancurkan mentalnya dan menindas keyakinannya.
Meng juga mengalami penderitaan serupa. Dipenjara selama tujuh tahun dari tahun 2015 hingga 2022 karena berlatih Falun Gong.
Pemidanaan dan penjatuhan hukuman terhadap keempat praktisi Falun Gong ini tidak hanya menunjukkan pengabaian nyata terhadap proses hukum yang adil, tetapi juga menjadi pengingat tegas atas penindasan yang terus berlanjut terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Tiongkok. Kasus mereka membongkar proses peradilan yang tampaknya dirancang untuk membungkam perbedaan pendapat dan menutup setiap kemungkinan adanya pembelaan yang sungguh-sungguh, sekaligus melanggengkan sistem ketidakadilan yang disokong negara. Masyarakat internasional dan pegiat hak asasi manusia harus terus menyoroti pelanggaran-pelanggaran ini, menuntut pertanggungjawaban serta pemulihan kebebasan mendasar bagi semua orang.









