Ibu dan Anak di Liaoning Divonis Bersama karena Keyakinan Mereka pada Falun Gong
Pengadilan Kota Linghai (Bitter Winter / Weibo)
Kasus penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong terus dilaporkan hampir setiap hari di seluruh Tiongkok. Pada akhir Desember 2025, seorang ibu dan anak di Kota Linghai, Provinsi Liaoning, masing-masing divonis enam tahun penjara hanya karena berlatih Falun Gong. Kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2026 oleh Weiquanwang, sebuah situs web yang menghimpun laporan akar rumput mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok, serta oleh Minghui.org. Pada awal Februari, Bitter Winter, sebuah majalah daring berbasis di Italia yang berfokus pada penganiayaan agama, mengkonfirmasi secara independen kasus ini, yang kembali menyoroti bagaimana aparat keamanan Tiongkok tidak hanya menyasar praktisi secara individu, tetapi juga seluruh keluarga karena keyakinan mereka.
Penggeledahan Rumah hingga Vonis Tertutup
Lu Suping seorang wanita usia 69 tahun dan putranya, Jiang Nan (45), ditangkap pada 2 Juni 2025 di kediaman mereka di Kota Linghai. Sekitar pukul 13.40, saat Jiang membuka pintu, tiga petugas polisi berpakaian sipil menyerbu masuk, menjatuhkannya ke lantai, dan memborgolnya. Petugas meneriaki Lu Suping dan dua praktisi Falun Gong yang sedang berkunjung, Wang Yanjie dan Niu Fang, sementara lebih dari sepuluh agen menggeledah rumah tersebut. Buku-buku Falun Gong, potret pendiri latihan tersebut, ponsel, serta barang-barang pribadi lainnya disita.
Keempatnya dibawa ke Pusat Penahanan Kota Linghai dan menjalani interogasi. Keesokan harinya, mereka dipindahkan ke Rumah Sakit Ketiga Kota Jinzhou untuk pemeriksaan fisik. Wang dan Niu kemudian dijatuhi hukuman sepuluh hari penahanan administratif, sementara Lu Suping dan Jiang Nan secara resmi ditangkap pada 3 Juli 2025. Lu ditahan di Pusat Penahanan Kota Jinzhou, dan Jiang di Pusat Penahanan Kota Linghai.
Kejaksaan Kota Linghai melimpahkan kasus tersebut untuk penuntutan pada September 2025. Jiang Nan berhasil menyewa seorang pengacara, namun pengacara tersebut dilaporkan mendapat ancaman dari jaksa Li Feng karena bersedia mewakili praktisi Falun Gong. Masih belum jelas apakah Lu Suping mendapatkan bantuan hukum.
Sidang pengadilan digelar pada 22 Desember 2025 dengan pemberitahuan minimal kepada pihak keluarga. Jiang baru diberi tahu pada pagi hari sebelum persidangan, dan pernyataan pembelaannya berulang kali diinterupsi oleh hakim ketua. Empat hari kemudian, pada 26 Desember, Pengadilan Kota Linghai memvonis Lu dan Jiang masing-masing enam tahun penjara serta denda masing-masing 15.000 yuan. Masa hukuman mereka ditetapkan hingga 1 Juni 2031. Pihak keluarga baru mengetahui vonis tersebut pada akhir Januari 2026.
Bertahun-tahun Mendekam di Penjara secara Berulang
Ini bukan pertama kalinya ibu dan anak tersebut divonis bersama. Pada Desember 2012, mereka ditangkap dan kemudian divonis secara rahasia pada tahun 2013—Lu Suping dijatuhi hukuman tiga setengah tahun dan Jiang Nan tiga tahun penjara. Lu mendekam di Penjara Wanita Provinsi Liaoning, sementara Jiang ditahan di Penjara Jinzhou dan kemudian dipindahkan ke Penjara Pertama Shenyang.
Penganiayaan terhadap Lu Suping terjadi jauh sebelumnya. Pada Januari 2002, ia ditangkap dan dipukuli oleh tujuh petugas polisi pria, yang menyebabkan wajahnya bengkak parah dan cacat. Ia dipaksa membayar 5.000 yuan untuk pembebasannya, uang yang baru dikembalikan tiga tahun kemudian. Lu menyatakan bahwa berlatih Falun Gong memulihkan kesehatannya dan membantu memperbaiki hubungan keluarga yang tegang—manfaat yang tetap tidak melindunginya dari penindasan berulang oleh pihak berwenang.
Jiang Nan, lulusan Universitas Normal Timur Laut, membangun karier yang tenang sebagai guru privat dan dikenal di kalangan siswa serta orang tua karena dedikasi dan integritasnya. Meskipun telah mengalami beberapa kali penangkapan dan bertahun-tahun dalam penahanan, ia terus bekerja dan hidup dengan damai hingga kembali dipenjara karena keyakinannya.
Keluarga yang Disasar Bersama
Vonis bersama terhadap Lu dan Jiang mencerminkan pola yang lebih luas yang telah bertahan di seluruh Tiongkok selama lebih dari seperempat abad. Sejak Partai Komunis Tiongkok meluncurkan kampanye melawan Falun Gong pada tahun 1999, aparat keamanan Tiongkok telah berulang kali menyasar seluruh keluarga, menangkap, mengadili, dan memvonis banyak anggota keluarga secara bersama-sama karena keyakinan yang sama.
Hanya dalam beberapa pekan terakhir, kasus serupa terus bermunculan. Pada 6 Januari 2026, empat praktisi Falun Gong di Kabupaten Yishui, Provinsi Shandong—termasuk dua pasang anggota keluarga—divonis penjara. Ma Huaizhen wanita berusia 63 tahun dijatuhi hukuman lima tahun dan denda 50.000 yuan, sementara suaminya, Li Yifang, divonis satu tahun. Dalam kasus yang sama, seorang wanita bernama Li Yujuan dan putrinya, Hui Xiaoli, masing-masing divonis dua tahun dan denda 20.000 yuan.
Demikian pula, pada pertengahan Januari 2026, pasangan suami istri di Kabupaten Mengyin, Kota Linyi, Provinsi Shandong, menjalani sidang pengadilan ilegal hanya karena berlatih Falun Gong.
Kasus-kasus seperti ini menggambarkan bahwa penganiayaan terhadap Falun Gong tidak terbatas pada individu, tetapi secara sistematis meluas ke unit keluarga, memberikan hukuman kolektif yang meninggalkan luka emosional, ekonomi, serta sosial yang mendalam. Penjatuhan vonis yang terus berlanjut terhadap anggota keluarga secara bersama-sama menegaskan bagaimana kampanye ini dengan sengaja mengubah ikatan keluarga menjadi instrumen penindasan, bahkan setelah dimulai lebih dari 25 tahun yang lalu.









