RUU Penghentian Perampasan Organ Secara Paksa Lolos di DPR AS dengan Dukungan Bipartisan
Anggota DPR Chris Smith (R-NJ) berbicara dalam sidang DPR pada 27 Maret 2023.
Pada 27 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS meloloskan RUU H.R. 1154, atau Undang-Undang Penghentian Perampasan Organ Secara Paksa, dalam pemungutan suara yang hampir bulat dengan hasil 413-2.
RUU yang menargetkan perampasan organ secara paksa terhadap Falun Gong dan tahanan hati nurani lainnya ini memberikan wewenang kepada Departemen Luar Negeri untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelaku yang terlibat, serta mewajibkan pemerintah untuk melaporkan praktik perampasan organ di Tiongkok dan negara-negara lain setiap tahunnya. Secara khusus, laporan ini harus mencantumkan daftar pelaku yang memfasilitasi perampasan organ dan perdagangan manusia untuk tujuan tersebut, yang nantinya akan menginstruksikan Presiden untuk memberlakukan sanksi berupa pemblokiran visa dan aset properti terhadap para pelaku.
Sanksi yang dijatuhkan juga dapat mencakup denda hingga $1 juta dan hukuman 20 tahun penjara.
“Ini adalah sebuah kekejian, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan ini adalah kejahatan perang, karena ini merupakan perang terhadap orang-orang yang tidak bersalah di Tiongkok. Xi Jinping bertanggung jawab secara langsung, namun mereka yang dengan sengaja terlibat dalam hal ini juga akan dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Anggota DPR Chris Smith, sponsor utama pendamping dari RUU tersebut.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kini sedang dalam tahap peninjauan oleh Komite Urusan Luar Negeri Senat.
Jika disahkan oleh Senat dan Presiden Biden, RUU tersebut akan menandai legislasi non-simbolis pertama di Amerika Serikat yang melawan perampasan organ secara paksa. Pada tahun 2022, Britania Raya dan Kanada telah mengesahkan legislasi untuk memerangi perampasan organ, menyusul Israel, Taiwan, Italia, dan Spanyol sebagai negara-negara yang memiliki undang-undang untuk memerangi wisata organ.
Bukti Selama 16 Tahun
Lolosnya rancangan undang-undang tersebut di DPR bulan ini menunjukkan semakin meningkatnya pengakuan atas sekumpulan bukti menyeluruh yang mengindikasikan bahwa para praktisi Falun Gong dan tahanan keyakinan lainnya telah dibunuh demi mempertahankan industri transplantasi organ di Tiongkok.
Setelah melakukan pemeriksaan non-partisan terhadap bukti-bukti, saksi mata, dan para korban, Pengadilan Independen untuk Perampasan Organ Secara Paksa dari Tahanan Keyakinan di Tiongkok secara bulat menyimpulkan pada tahun 2019:
“Perampasan organ secara paksa telah dilakukan selama bertahun-tahun di seluruh Tiongkok dalam skala yang signifikan, dan para praktisi Falun Gong yang berlatih telah menjadi salah satu — dan mungkin sumber utama — pasokan organ…. Pengadilan tidak menemukan bukti bahwa infrastruktur besar yang terkait dengan industri transplantasi Tiongkok telah dibubarkan. Tanpa adanya penjelasan yang memuaskan mengenai sumber organ yang tersedia dengan cepat, disimpulkan bahwa perampasan organ secara paksa terus berlanjut hingga hari ini.”










