Seorang Ibu di Yunnan Divonis Penjara untuk Ketiga Kalinya karena Berlatih Falun Gong
Penjara Wanita Kedua Yunnan (Minghui.org)
Kuang Deying (64), seorang wanita, praktisi Falun Gong asal Kabupaten Qiaojia, Kota Zhaotong, Provinsi Yunnan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Wuhua, Kunming. Kuang ditangkap pada 3 Agustus 2025. Penangkapan tersebut disertai dengan penggeledahan rumah dan penyitaan sejumlah harta benda pribadi miliknya oleh pihak kepolisian. Demikian yang dilaporkan oleh Weiquanwang—situs yang menghimpun laporan pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok.
Vonis tersebut, yang mencuat pada Januari 2026, menandai ketujuh kalinya Kuang ditahan karena keyakinannya. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya masih belum dipastikan. Menurut laporan Minghui.org, Kuang telah mengajukan banding atas putusan tersebut, dan pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam persidangan tingkat banding.
Lebih dari satu dekade masa hukuman penjara
Lahir pada 1962, Kuang merupakan seorang pengusaha mandiri yang pindah ke Kunming pada awal tahun 2000-an untuk mencari nafkah. Sejak Partai Komunis Tiongkok (PKT) melancarkan penganiayaan berskala nasional terhadap Falun Gong pada Juli 1999, ia telah berulang kali menjadi target penindasan.
Ia pertama kali ditahan pada Februari 2000 karena menghadiri pertemuan berbagi pengalaman Falun Gong. Pada akhir tahun yang sama, ia dicegat dan ditahan saat sedang dalam perjalanan ke Beijing untuk mengajukan petisi keadilan bagi para praktisi Falun Gong.
Antara 2002 hingga 2008, Kuang dua kali dijatuhi hukuman kerja paksa dengan total durasi lima tahun, termasuk enam bulan penahanan tambahan di luar masa hukuman aslinya. Pada 2008, ia dijatuhi vonis rahasia selama empat tahun penjara, dan pada 2020 kembali menerima vonis lima tahun penjara meskipun terdapat pelanggaran prosedur yang serius serta kurangnya bukti hukum. Secara keseluruhan, ia telah menjalani lebih dari empat belas tahun hukuman penjara yang tidak sah.
Penganiayaan yang berkepanjangan ini menimbulkan trauma mendalam bagi keluarganya. Suaminya menceraikannya akibat tekanan yang terus-menerus, sementara ibunya yang lanjut usia—yang juga mengalami gangguan karena berlatih Falun Gong—tewas pada 2019 setelah bertahun-tahun mengalami tekanan psikologis.
Penyiksaan di Tempat Penahanan

Selama masa penahanannya di kamp kerja paksa dan penjara, Kuang menjadi sasaran penyiksaan berat karena menolak melepaskan keyakinannya. Ia dipukuli, ditampar, dan mengalami penyiksaan verbal oleh penjaga maupun narapidana lainnya. Sebagai bentuk hukuman, ia berulang kali dipaksa duduk di atas bangku kecil hingga enam belas jam sehari. Selain itu, ia dilarang menerima kunjungan keluarga, dibatasi dalam melakukan panggilan telepon, dan tidak diberikan kebutuhan pokok.
Selama mendekam di Penjara Wanita Kedua Yunnan menyusul vonis tahun 2008 dan 2020, Kuang ditempatkan di bawah pengawasan ketat. Selama bertahun-tahun, ia tidak diizinkan membeli produk pembalut wanita dan dipaksa merobek pakaian lama untuk digunakan saat masa menstruasi. Akibatnya, ia kekurangan pakaian yang layak untuk bertahan menghadapi musim dingin.
Dalam berbagai kesempatan, Kuang dipukuli karena berani menyuarakan penolakan terhadap penyiksaan atau membongkar propaganda yang memfitnah Falun Gong. Ia mengalami kelumpuhan wajah akibat serangan fisik yang berulang kali, dan kembali dijatuhi hukuman karena menolak upaya apa yang disebut sebagai “transformasi”—sebuah paksaan agar ia melepaskan keyakinannya. Meskipun terus mengalami penyiksaan fisik dan psikologis, ia tetap teguh pada pendiriannya.
Kasus Kuang Deying menjadi contoh nyata dari penganiayaan terus-menerus yang dihadapi para praktisi Falun Gong di Tiongkok, di mana keyakinan agama yang damai terus dikriminalisasi melalui penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan vonis hukum yang tidak sah.









