Wanita Berusia 71 Tahun Dipasang Infus, Dibawa ke Penjara Karena Keyakinannya

Pada 13 Januari 2025, Zhang Shuhua, usia 71 tahun dipaksa masuk ke Penjara Wanita Provinsi Jilin oleh aparat Tiongkok, meski saat itu ia masih dalam kondisi diinfus. Menurut laporan Minghui, warga Kota Yushu ini bertahun-tahun disiksa dan dipaksa kerja rodi hanya karena melakukan latihan Falun Gong.

Penderitaan yang ia alami menunjukkan semakin kejamnya penindasan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap praktisi wanita lansia. Mereka sering menggunakan teknologi pengawasan canggih untuk memata-matai dan menghentikan upaya para praktisi dalam menyuarakan kebenaran.

Dihukum dalam kondisi kesehatan kritis

Pada 23 Desember 2023, sekitar jam 7 malam, polisi dari Kantor Polisi Zhengyang menangkap Zhang di rumahnya. Polisi menuduh ia terekam kamera CCTV sedang membagikan informasi Falun Gong di lingkungan Luren. Karena kesehatannya terus memburuk, pihak tahanan menolak menerimanya, sehingga ia dibebaskan dengan jaminan pada 5 Januari 2024.

Meskipun kesehatannya buruk, pada 21 Juni 2024, Pengadilan Kota Dehui mengadakan sidang melalui video langsung dari rumah Zhang. Kemudian, pada 19 Agustus 2024, petugas kejaksaan, pengadilan, dan polisi keamanan mendatangi rumahnya untuk membacakan putusan. Zhang dihukum secara tidak adil selama tiga tahun dua bulan penjara dan didenda 10.000 yuan.

Pada 13 Januari 2025, dengan dalih pemeriksaan kesehatan di Kota Changchun, Pengadilan Dehui dan polisi keamanan Kota Yushu memindahkan Zhang secara paksa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin—penjara yang dikenal kejam dalam menyiksa praktisi Falun Gong. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tekanan darahnya melonjak drastis hingga 220 mmHg dan ia jelas memiliki banyak masalah kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, laporan menyebutkan bahwa ia dibawa ke penjara dalam kondisi masih diinfus, menunjukkan betapa aparat tidak peduli dengan keselamatannya.

Pernah menjalani kerja paksa sebelumnya

Zhang berulang kali mengalami penganiayaan oleh PKT karena melakukan latihan Falun Gong. Termasuk penahanan selama 60 hari pada tahun 1999 disertai denda 1.868 yuan dan penahanan selama 35 hari pada tahun 2000. Setelah itu, ia dijatuhi hukuman satu tahun kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Heizuizi di Changchun, ibu kota Provinsi Jilin.

Di kamp kerja paksa yang kejam ini, ia menderita dalam kondisi yang sangat berat: disiksa secara fisik, dipaksa duduk diam berjam-jam, dilarang ke toilet, dibiarkan kedinginan di suhu membeku, serta dipaksa kerja rodi dari jam 4 pagi sampai jam 11 malam.

Ia ditangkap lagi pada tahun 2004, ditahan selama 15 hari, dan diperas sebesar 2.000 yuan. Pada tahun 2017, ia sempat ditahan sebentar karena menghadiri sidang pengadilan untuk mendukung sesama praktisi. Berbagai kejadian ini mencerminkan betapa kejamnya PKT dalam menyasar praktisi Falun Gong melalui penyiksaan fisik, finansial, maupun psikologis.

Teror pengawasan teknologi canggih

PKT makin meningkatkan penggunaan teknologi canggih untuk memata-matai dan menganiaya praktisi Falun Gong. Dalam kasus Zhang, polisi memakai rekaman CCTV sebagai bukti ia sedang membagikan informasi, lalu menangkapnya. Setelah itu, pengadilan tetap mengadakan sidang video di rumah Ibu Zhang meskipun kesehatannya sedang buruk.

Kejadian ini merupakan strategi besar rezim PKT dalam penggunakan teknologi untuk menjebak dan mengenali praktisi Falun Gong. Akibatkan terjadi penahanan massal terhadap para praktisi yang melakukan advokasi untuk mengakhiri penganiayaan.

Pengalaman pahit Zhang Shuhua juga mencerminkan nasib buruk yang umum dialami oleh praktisi lansia Falun Gong di Tiongkok. Kombinasi antara masalah kesehatan yang parah dan penganiayaan terus-menerus oleh PKT, didukung oleh pengawasan teknologi canggih, mempertegas bahwa Zhang harus segera dibebaskan dari penjara.

Share