Penganiayaan terhadap Falun Gong pada dasarnya adalah genosida: Mantan Pejabat AS

Oleh  Anders Corr ,  The Epoch Times | 11-08-2021

Dikutip dari TheEpochTimes.com

Dalam sebuah wawancara eksklusif, mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS Miles Yu mengatakan bahwa ada lebih banyak bukti tentang genosida dilakukan terhadap pendukung Falun Gong  di Tiongkok daripada bukti berlimpah tentang genosida terhadap etnis Uighur.

Baik pemerintahan Trump maupun Biden telah menetapkan penindasan terhadap Uyghur di Tiongkok sebagai genosida. Yu sebelumnya memberi nasihat kepada Menteri Luar Negeri saat itu, Mike Pompeo, tentang strategi terkait Tiongkok. Sekarang Yu mendukung pandangan bahwa bukan hanya genosida terhadap Uyghur yang terjadi di Tiongkok, tetapi juga genosida terhadap Falun Gong.

Sir Geoffrey Nice QC, ketua Tribunal China, menyampaikan keputusan tribunal di London pada 17 Juni 2019. (Justin Palmer)

Falun Gong adalah praktik spiritual damai yang didasarkan pada prinsip-prinsip Buddha dan Taoisme yang dipopulerkan di Tiongkok pada awal tahun 1990-an. Pengikutnya yang mencapai 70 juta hingga 100 juta orang pada tahun 1999 dipandang sebagai ancaman oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT), yang kemudian memberlakukan langkah penganiayaan hingga ke tahap genosida, untuk memusnahkan latihan tersebut.

Yu mengatakan kepada The Epoch Times dalam sebuah email tertanggal 9 Agustus: “Saya terkejut bahwa tuduhan genosida terhadap PKT terkait FLG [Falun Gong] belum menjadi fokus utama kampanye hak asasi manusia internasional yang menargetkan PKT.

“Saat memutuskan penetapan suatu peristiwa sebagai genosida, hambatan hukum yang paling sulit adalah membuktikan ‘niat’ pelaku.”

Menurut pengacara hak asasi manusia internasional Beth Van Schaack dalam analisisnya tentang genosida Uyghur: “Tantangan terbesar dalam menetapkan terjadinya genosida adalah persyaratan mens rea (atau keadaan mental) bahwa pelaku tidak hanya bermaksud untuk melakukan tindakan yang mendasarinya, tetapi tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Unsur niat adalah ciri khas genosida dan yang membedakannya dari kejahatan internasional lainnya, seperti kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Falun Gong adhPara pengikut Falun Gong menghadiri acara menyalakan lilin di depan Konsulat Tiongkok di Toronto, menandai 22 tahun penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok dan menyerukan rezim tersebut untuk mengakhiri penganiayaan terhadap praktik spiritual tersebut di Tiongkok, pada 15 Juli 2021. (Evan Ning/The Epoch Times)

Yu percaya bahwa “akan jauh lebih mudah untuk membuktikan [niat] ini dalam kasus FLG daripada kasus Uyghur, karena PKT telah berusaha lebih keras untuk menyamarkan penindasan genosida terhadap Uyghur sementara penindasan terhadap FLG lebih terang-terangan.”

Menurut Yu, terdapat lebih banyak bukti dokumenter tentang genosida terhadap Falun Gong daripada terhadap etnis Uighur. “Dokumentasi kejahatan PKT terkait Falun Gong juga lebih jelas dan sistematis.”

Pengacara internasional Terri Marsh, direktur eksekutif Human Rights Law Foundation, setuju. Ia mengatakan kepada The Epoch Times dalam email tanggal 9 Agustus, “Bukti memang mendukung klaim genosida: Terdapat banyak bukti yang mendokumentasikan rencana dan kebijakan terkoordinasi Tiongkok untuk menundukkan para pengikut Falun Gong pada kampanye penindasan yang meluas yang mencakup penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan di luar hukum, dan bentuk-bentuk perlakuan yang merendahkan dan merugikan lainnya di berbagai wilayah di Tiongkok.”

Human Rights Law Foundation menulis makalah pada tahun 2015 yang menggambarkan kampanye “perjuangan” atau “douzheng” (斗争) PKT, termasuk perencanaan yang setara dengan niat yang merupakan genosida untuk memberantas Falun Gong melalui metode di luar hukum seperti pemenjaraan, penyiksaan, dan pengambilan organ secara paksa.

Share