
Empat Wanita Sichuan Kehilangan Hak atas Proses Hukum yang Adil dan Dipenjara karena Membagikan Informasi tentang Falun Gong
Pada 11 Feb. 2025, Pengadilan Kota Chongzhou menjatuhkan hukuman penjara antara 2 hingga 4,5 tahun kepada empat praktisi wanita Falun Gong karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong di berbagai lokasi pada Maret 2024.




























